Tentang Produk
Keunggulan Produk
Informasi lainnya
Swipe to view more
Manfaat Meninggal Dunia. Masa Asuransi sampai dengan Usia Tertanggung 100 tahun. |
Uang Pertanggungan senilai 200% Premi Dasar Tunggal +potensi Nilai Investasi*. |
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan.** Masa Asuransi berakhir pada saat Tertanggung telah mencapai Usia 65 tahun. |
Uang Pertanggungan senilai 200% Premi Dasar Tunggal + tambahan 200% Premi Dasar Tunggal*** + potensi Nilai Investasi*. |
*) Potensi Nilai Investasi tidak dijamin dan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung kinerja pilihan Subdana.
**) Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan berakhir pada saat Tertanggung telah mencapai Usia 65 tahun.
***) Tambahan 1 kali dari Uang Pertanggungan, dan Polis berakhir.
Catatan:
- Setelah Allianz membayarkan Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan kepada Penerima Manfaat maka Polis berakhir.
- Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).
- Manfaat Akhir Kontrak: Apabila Tertanggung masih hidup sampai Tanggal Akhir Pertanggungan, maka Allianz akan membayar manfaat investasi berupa seluruh saldo Nilai Investasi(3) (apabila ada) kepada Pemegang Polis.
Catatan:
1) Alokasi Premi Dasar Tunggal dan alokasi Premi Top Up Tunggal 100% sebagai Dana Investasi.
2) Dana Investasi untuk membeli Unit sesuai persentase alokasi Premi pada investasi berdasarkan Polis dan sesuai pilihan Subdana.
3) Potensi Nilai Investasi tidak dijamin dan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung kinerja pilihan Subdana.