- International
Asuransi Umum
Garuda Indonesia Travel Insurance
Produk asuransi perjalanan hasil kerja sama antara Garuda Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia ini memberikan perlindungan menyeluruh untuk kenyamanan perjalanan khusus bagi pelanggan Garuda Indonesia.
Anda akan terlindungi dengan :
Swipe to view more
Manfaat Internasional |
In IDR |
Satu Arah (dalam penerbangan) |
Pulang Pergi (hingga 90 hari) |
A |
Pembatalan dan Perubahan Perjalanan (sebelum keberangkatan) |
hingga maks. |
hingga maks. |
B |
Biaya Medis dan Biaya terkait Medis (sakit dan kecelakaan) |
Tidak tersedia |
|
B1 |
Biaya Medis |
|
hingga maks. |
B2 |
Biaya Terkait Medis Darurat |
|
|
|
Evakuasi dan Repatriasi Medis darurat |
|
Tidak Terbatas |
|
b. Orang Yang Mendampingi |
|
hingga maks. |
|
c. Perlindungan Anak |
|
hingga maks. |
|
d. Santunan tunai Rawat Inap Rumah Sakit |
|
700,000/hari, maksimal 14,000,000 |
C |
Pemulangan Jenazah atau Biaya pemakaman |
Tidak Terbatas |
Tidak Terbatas |
D |
Kepulangan Lebih awal |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
E |
Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan |
|
|
E1 |
Gangguan Perjalanan |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
E2 |
Kejadian khusus, kehilangan transportasi lanjutan |
hingga maks. |
hingga maks. |
F |
Penundaan Perjalanan |
700,000/2jam. maksimal 14,000,000 |
700,000/2jam. maksimal 14,000,000 |
G |
Perlindungan Bagasi |
|
|
G1 |
Kerugian barang-barang bagasi pribadi |
hingga maks. |
hingga maks. |
|
Sublimits yang berlaku |
|
|
|
seluruh item |
hingga maks. |
hingga maks. |
|
komputer portable |
hingga maks. |
hingga maks. |
G2 |
Penundaan Bagasi |
700,000/2jam. maksimal 14,000,000 |
700,000/2jam. maksimal 14,000,000 |
G3 |
Penyalahgunaan Kartu Kredit |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
G4 |
Kehilangan Dokumen Perjalanan |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
G5 |
Kehilangan Uang Pribadi |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
H |
Kecelakaan diri |
hingga maks. |
hingga maks. |
I |
Tanggung Jawab Pribadi |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
J |
Biaya untuk Mobil Sewaan |
|
|
|
Biaya resiko sendiri atas mobil sewaan |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
|
Biaya Pengembalian mobil sewaan |
Tidak tersedia |
hingga maks. |
|
Bantuan Darurat Medis 24 Jam di Seluruh Dunia |
Tersedia |
|
|
Perpanjangan Polis Secara Otomatis |
Tersedia |
- Domestik
Swipe to view more
Manfaat Domestik |
In IDR |
Satu Arah (dalam penerbangan) |
Pulang Pergi (Hingga 30 hari) |
A |
Pembatalan dan Perubahan Perjalanan (sebelum keberangkatan) |
hingga maks. |
hingga maks. |
B |
Biaya Medis dan Biaya terkait Medis (terbatas untuk kecelakaan) |
Tidak tersedia |
|
B1 | Biaya Medis | hingga maks. | |
200,000,000 | |||
B2 | Biaya Terkait Medis Darurat | ||
Evakuasi dan Repatriasi Medis darurat | hingga maks. | ||
400,000,000 | |||
b. Orang Yang Mendampingi | hingga maks. | ||
3,500,000 | |||
c. Perlindungan Anak | hingga maks. | ||
3,500,000 | |||
d. Santunan tunai Rawat Inap Rumah Sakit | 500,000/hari maksimal 5,000,000 | ||
C | Pemulangan Jenazah atau Biaya pemakaman | hingga maks. | hingga maks. |
100,000,000 | 100,000,000 | ||
D | Kepulangan Lebih awal | Tidak tersedia | hingga maks. |
2,000,000 | |||
E | Gangguan Perjalanan dan Kehilangan | ||
E1 | Gangguan Perjalanan | Tidak tersedia | hingga maks. |
2,000,000 | |||
E2 | Kejadian khusus, kehilangan transportasi lanjutan | hingga maks. | hingga maks. |
2,000,000 | 2,000,000 | ||
F | Penundaan Perjalanan | 500,000/2 jam, maksimal 2,500,000 | 500,000/2 jam, maksimal 2,500,000 |
G | Perlindungan Bagasi | ||
G1 | Kerugian barang-barang bagasi pribadi | hingga maks. | hingga maks. |
7,000,000 | 7,000,000 | ||
Sublimits yang berlaku | |||
seluruh item | 1,000,000 | 1,000,000 | |
komputer portable | hingga maks. | hingga maks. | |
4,000,000 | 4,000,000 | ||
G2 | Penundaan Bagasi | 500,000/2 jam, maksimal 2,500,000 | 500,000/2 jam, maksimal 2,500,000 |
H | Kecelakaan diri | hingga maks. | hingga maks. |
500,000,000 | 500,000,000 | ||
I | Tanggung Jawab Pribadi | Tidak tersedia | hingga maks. |
20,000,000 | |||
J | Biaya untuk Mobil Sewaan | ||
Biaya resiko sendiri atas mobil sewaan | Tidak tersedia | hingga maks. | |
200,000 | |||
Biaya Pengembalian mobil sewaan | Tidak tersedia | hingga maks. | |
500,000 |
-
Pembatalan Perjalanan
-
Perubahan Perjalanan
-
Biaya Medis
-
Orang Yang Mendampingi
-
Perlindungan Anak
-
Santunan Tunai Harian Rumah Sakit
-
Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman
-
Kepulanan Lebih Awal
-
Gangguan Perjalanan
-
Kejadian Khusus, Kehilangan Transportasi Lanjutan
-
Penundaan Penerbangan
-
Kehilangan Barang Bagasi Pribadi
-
Penundaan Bagasi
-
Penyalahgunaan Kartu Kredit
-
Kehilangan Dokumen Perjalanan
-
Pencurian Uang Pribadi
-
Jaminan Kecelakaan Diri
-
Tanggung Jawab Pribadi
-
Biaya risiko sendiri atas mobil yang di sewa
-
Biaya Pengembalian Kendaraan yang Disewa
-
Perpanjangan Polis Otomatis
-
Bantuan Darurat 24 Jam di Seluruh Dunia
Informasi Lainnya
Pembatalan polis dan pengembalian premi hanya dapat dilakukan dalam hal:
- Terdapat 2 reservasi & pembayaran tiket yang sama untuk nasabah yang sama
- Tiket yang tidak berhasil diterbitkan, sementara pembayaran sudah berhasil dilakukan
Untuk kondisi lainnya, pembatalan polis dan pengembalian premi dapat dilakukan maksimal dalam waktu 24 jam sejak pembelian Polis. Anda akan dapat menerima pengembalian premi penuh apabila Anda tidak menginginkan Polis ini dan belum mengajukan klaim atau memulai perjalanan
Apabila Anda merubah rencana perjalanan, Polis akan secara otomatis berakhir dan Anda dapat meminta perubahan Polis dengan menghubungi Allianz di no. +62 21 29269988 atau Travel@allianz.co.id, sebelum tanggal perjalanan Anda.
Seluruh syarat dan ketentuan untuk kebijakan asuransi perjalanan tersedia dalam Policy Wording. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya sebagai acuan dan catatan.
Polis Garuda Indonesia Travel Insurance Domestik Sekali Jalan.
Polis Garuda Indonesia Travel Insurance Domestik Pulang-Pergi.
Polis Garuda Indonesia Travel Insurance Internasional Sekali Jalan.
Polis Garuda Indonesia Travel Insurance Internasional Pulang-Pergi.
FAQ Garuda Indonesia Travel Insurance
Untuk Domestik
Tanggungan dalam setiap bagian Polis akan mulai dan berakhir sebagai sebagaimana diatur dibawah ini:
- Bagian A – Pembatalan dan Perubahan Perjalanan (sebelum keberangkatan dari titik awal Perjalanan), pertanggungan dimulai pada saat mana saja yang terjadi paling akhir:
- Tanggal dan Waktu Penerbitan Polis Anda; atau
- Tanggal terjadinya kejadian yang ditanggung berdasarkan Polis ini.
Dan berakhir saat mana yang lebih dahulu terjadi:
- Tanggal dan Waktu Efektif Polis Anda; atau
- Anda telah melewati pemeriksaan untuk masuk ruang tunggu Keberangkatan Anda untuk memulai Perjalanan Anda.
- Bagian H – Kecelakaan Diri, pertanggungan dimulai pada saat mana saja yang terjadi paling akhir:
- Keberangkatan Anda dari Rumah atau tempat kerja Anda di Indonesia untuk melakukan Perjalanan ke titik pemeriksaan keberangkatan Perjalanan Anda; atau
- 3 (tiga) jam sebelum Jadwal Keberangkatan Anda dengan Alat Transportasi Yang Ditanggung; atau
- Tanggal dan Waktu Efektif Polis Anda.
Dan berakhir di saat mana yang lebih dahulu terjadi:
- Saat Anda tiba di Rumah atau tempat kerja Anda setelah kembalinya Anda ke lokasi asal Anda; atau
- 3 ( tiga) jam setelah Anda tiba di bandara di lokasi asal Anda; atau
- Tanggal Berakhirnya Polis Anda.
- Sehubungan dengan bagian-bagian Polis lainnya, pertanggungan dimulai setelah Tanggal dan Waktu Efektif Polis Anda untuk Perjalanan Anda dan Anda telah melewati pemeriksaan untuk masuk ke ruang tunggu keberangkatan dan berakhir disaat mana yang lebih dahulu terjadi :
- Setelah Anda meninggalkan Bandara setelah kembalinya Anda ke lokasi asal Anda; atau
- Tanggal Berakhirnya Polis Anda.
Untuk internasional
Tanggungan dalam setiap bagian Polis akan mulai dan berakhir sebagaimana diatur dibawah ini:
- Bagian A – Pembatalan dan Perubahan Perjalanan (sebelum keberangkatan dari titik awal Perjalanan), pertanggungan dimulai pada saat mana saja yang terjadi paling akhir:
- Tanggal dan Waktu Penerbitan Polis Anda; atau
- Tanggal terjadinya kejadian yang ditanggung berdasarkan Polis ini;
Dan berakhir saat mana yang lebih dahulu terjadi:
- Tanggal dan Waktu Efektif Polis Anda; atau
- Saat Anda tiba di titik pemeriksaan imigrasi di Indonesia untuk memulai Perjalanan Anda.
- Bagian H – Kecelakaan Diri, pertanggungan dimulai pada saat mana saja yang terjadi paling akhir:
- Keberangkatan Anda dari Rumah atau tempat kerja Anda di Indonesia untuk melakukan Perjalanan ke titik pemeriksaan Imigrasi untuk Perjalanan Anda; atau
- 3 (tiga) jam sebelum Jadwal Keberangkatan Anda dengan Alat Transportasi Yang Ditanggung dari Indonesia; atau
- Tanggal dan Waktu Efektif Polis Anda;
Dan berakhir di saat mana yang lebih dahulu terjadi:
- Saat Anda tiba di Rumah atau tempat kerja Anda setelah kembalinya Anda ke Indonesia; atau
- 3 (tiga) jam setelah Anda diizinkan untuk melewati titik pemeriksaan kedatangan imigrasi di Indonesia; atau
- Tanggal Berakhirnya Polis Anda.
- Sehubungan dengan bagian-bagian Polis lainnya, pertanggungan dimulai setelah Tanggal dan Waktu Efektif Polis Anda dan Anda telah melewati titik pemeriksaan imigrasi keberangkatan di Indonesia untuk Perjalanan Anda, dan berakhir saat mana saja yang lebih dahulu terjadi:
- Setelah Anda diizinkan untuk melewati titik pemeriksaan kedatangan imigrasi di Indonesia; atau
- Tanggal Berakhirnya Polis Anda.
Garuda Indonesia Travel Insurance dengan manfaat pembatalan mencakup :
a. Biaya transportasi dan akomodasi yang telah bayar atau telah disepakati untuk dibayar sesuai dengan kontrak;
b. Biaya kunjungan wisata dan kegiatan yang telah bayar; dan
c. Biaya visa untuk satu kali yang telah bayar.
Kejadian besar terkait Perjalanan
Suatu kejadian yang diuraikan dalam poin (1) sampai (5) dibawah ini, yang terjadi setelah tanggal dan waktu diterbitkan polis dan yang terjadi dalam waktu 7 (tujuh) hari berturut-turut dari tanggal dimulainya perjalanan anda yang mencegah Anda bepergian ke tujuan perjalanan utama Anda atau untuk memulai perjalanan seperti yang tercantum dalam jadwal perjalanan.
- Bencana alam dan kondisi cuaca ekstrim di tempat tujuan wisata utama Anda;
- Kecelakaan atas industri besar atau alat transportasi yang ditanggung;
- Kerusuhan, huru hara atau pergerakan massa yang mengakibatkan pembatalan layanan transportasi yang ditanggung yang telah dijadwalkan atau peringatan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan tertentu;
- Pemogokan yang menyebabkan pembatalan layanan Alat transportasi yang ditanggung yang telah dijadwalkan; atau
- Setiap kejadian yang mengakibatkan penutupan jalur lalu lintas udara atau penutupan bandar udara.
Daftar Kejadian-Kejadian lain
- Suatu kejadian yang dijabarkan poin (1) sampai (5) di bawah ini yang pertama terjadi setelah tanggal dan waktu diterbitkan Polis dan menghalangi Anda untuk melakukan perjalanan sebagaimana tertera dalam jadwal Perjalanan :
- Dalam tiga puluh (30) hari berturut-turut sebelum Tanggal Dimulainya Perjalanan Anda, terjadi kematian yang tidak terduga atau penyakit atau Cidera serius yang terjadi pada:
- Anda
- Anggota Keluarga;
- Rekan Bisnis:
- Teman Perjalanan Anda ;atau
- Kerabat atau teman yang tinggal di Luar Negeri yang Anda telah rencanakan untuk tinggal bersama untuk sebagian besar waktu Perjalanan Anda.
- Anda mendadak dikeluarkan dari pekerjaan dalam waktu tujuh (7) hari berturut-turut sebelum tanggal dimulainya perjalanan Anda. Dimana Anda telah bekerja selama jangka waktu minimal 2 (dua) tahun berturut-turut dan pada tanggal dan waktu membeli pertanggungan Asuransi ini, Anda tidak mengetahui bahwa Anda akan dikeluarkan dari pekerjaan. Pertanggungan ini tidak berlaku jika Anda memiliki usaha sendiri atau secara sukarela mengundurkan diri untuk pembayaran Perjalanan yang dilakukan setelah Anda mengetahui Anda akan dikeluarkan;
- Polisi atau otoritas terkait memerlukan Anda untuk tinggal di Indonesia, jika dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sebelum tanggal dimulainya perjalanan Anda, rumah Anda atau tempat usaha Anda secara langsung terkena dampak dari kebakaran, bencana alam dan kondisi cuaca ekstrim, pencurian atau vandalisme.
Untuk mempelajari manfaat ini lebih lanjut, silakan buka syarat dan ketentuan polis Anda.
Syarat dan Ketentuan
- Apa yang harus saya lakukan jika saya belum mendapatkan polis Garuda Indonesia Travel Insurance?
Mohon hubungi Allianz di +62 21 29269988 atau Travel@allianz.co.id
- Di mana saya dapat memperoleh ketentuan polis Garuda Indonesia Travel Insurance?
Seluruh ketentuan polis Garuda Indonesia Travel insurance tersedia di situs web ini (Klik Di Sini) untuk membaca atau mengunduh versi PDF.
- Apakah saya dapat mengubah polis Garuda Indonesia Travel Insurance?
Ya, jika terjadi penjadwalan ulang penerbangan, Anda dapat meminta perubahan dengan menghubungi +62 21 29269988 atau Travel@allianz.co.id
Mohon memberi tahu Allianz Utama mengenai perubahan informasi dengan mengirimkan e-mail pada kami yang berisi nomor polis Anda, nama lengkap, dan perubahan informasi.
- Apa yang harus saya lakukan jika saya mengalami kecelakaan di luar negeri?
Jika Anda mengalami kecelakaan di luar negeri, hubungi bantuan darurat Allianz 24-Jam di nomor +65 6535 5833, kami akan memastikan Anda mendapatkan bantuan yang tepat.
Jika Anda memerlukan perawatan rumah sakit akibat kecelakaan, mohon pastikan Anda menyimpan laporan medis serta kuitansi dan tagihan asli saat Anda kembali ke Indonesia untuk memudahkan proses penggantian biaya.
- Bagaimana saya mengajukan klaim?
Anda dapat mengunduh formulir klaim https://www.allianz.co.id/layanan/klaim/klaim-asuransi-perjalanan dan mengikuti instruksi yang tercantum pada dokumen tersebut. Untuk pertanyaan mengenai klaim,silakan kirim e-maill ke travelclaim@allianz.co.id atau hubungi Allianz +62 21 2926 9988.
- Apakah ada batas waktu pengajuan klaim?
Dokumen klaim harus diserahkan ke kantor kami secepat mungkin dan tidak lebih dari sembilan puluh (90) hari sejak tanggal peristiwa terjadi. Jika pemegang polis tidak dapat menyelesaikan dokumen klaim dalam jangka waktu sembilan puluh (90) hari karena alasan yang masuk akal, dokumen tersebut harus diserahkan tidak lebih dari satu (1) tahun sejak tanggal peristiwa terjadi.
- Berapa lama proses pembayaran klaim?
Proses pembayaran klaim dilakukan dalam 14 hari kerja atau maksimum 30 hari kalender (bergantung pada kompleksitas klaim) setelah persetujuan penyelesaian atau cakupan kKaim kepada tertanggung
Polis Garuda Indonesia Travel Insurance selengkapnya dapat dibaca pada bagian FAQ. Jika Anda perlu menghubungi Allianz, silakan gunakan informasi kontak berikut:
bantuan darurat medis:
Layanan 24 Jam di +65 6535 5833.
Pertanyaan umum
Hubungi +62 21 2926 9988 atau e-mail ke travel@allianz.co.id
Pertanyaan seputar klaim
Hubungi +62 21 2926 9988 atau e-mail ke travelclaim@allianz.co.id