Catatan:
Dengan syarat dan ketentuan di bawah ini, dan Syarat dan Ketentuan Asuransi Tambahan berikut:
1. Dalam hal Pengelola sebelumnya telah membayarkan Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah kepada Peserta sesuai dengan Polis Dasar, dan sepanjang setelah (pembayaran Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah tersebut) Polis masih berlaku:
a. Pengelola akan membayar kepada Peserta Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah sebesar yang tercantum dalam Data Polis jika nilai Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah yang tercantum dalam Data Polis lebih kecil daripada Sisa Manfaat Asuransi; atau
b. Pengelola hanya akan membayar kepada Peserta Sisa Manfaat Asuransi jika nilai Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah yang tercantum dalam Data Polis sama dengan atau lebih besar daripada Sisa Manfaat Asuransi.
2. Pembayaran Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah kepada Peserta tersebut :
a. Hanya akan dibayarkan 1 (satu) kali selama Masa Asuransi Tambahan;
b. Dikurangi dengan manfaat Angioplasti dan Tindakan Invasif Lainnya untuk Penyakit jantung Koroner yang telah dibayarkan oleh Pengelola (jika ada); dan
c. Akan secara otomatis mengakibatkan berakhirnya Asuransi Tambahan CI49 Accelerated Syariah ini.