Informasi Produk
Tentang Produk
Keunggulan Produk
Cukup setor Premi sekali(1) dengan jumlah yang terjangkau.
Tersedia pilihan Maslahat dasar sebagai manfaat meninggal dunia(2) yang dibayarkan untuk melunasi sisa Pinjaman Kredit terutang.(3)
Tersedia pilihan Maslahat tambahan sebagai manfaat meninggal dunia(2) yang digunakan untuk kebutuhan hidup keluarga Debitur yang ditinggal.(4)
Pilihan Masa Asuransi sesuai jangka waktu pelunasan Pinjaman Kredit.
Pengajuan pertanggungan langsung diterima hingga besaran Pinjaman Kredit maksimum Rp 10.000.000.(5)
Note:
1) Cara dan waktu pembayaran Premi adalah sekaligus di muka.
2) Maslahat akan dibayarkan apabila Debitur sebagai Tertanggung meninggal dunia selama Masa Asuransi.
3) Khusus pilihan Maslahat dasar berupa Sisa Pinjaman dan Pinjaman Kredit tetap di mana Uang Pertanggungan tidak termasuk perhitungan tunggakan pinjaman dan/atau denda karena tunggakan dan/atau bunga atas tunggakan (apabila ada).
4) Pilihan Maslahat tambahan tersedia untuk Tertanggung yang belum mencapai usia 60 tahun pada saat tanggal Masa Asuransi mulai berlaku. Batasan besaran Uang Pertanggungan dari pilihan Maslahat tambahan sesuai ketentuan Polis Payung Keluarga yang berlaku.
5) Besaran Pinjaman Kredit lebih dari Rp 10.000.000 hingga maksimum Rp 200.000.000 dikenakan persyaratan underwriting dengan mengisi secara lengkap dan benar serta menandatangani dokumen berupa kuesioner kesehatan yang telah disetujui oleh Allianz. Nilai maksimum Pinjaman Kredit untuk Tertanggung yang telah berusia 60 tahun pada saat tanggal Masa Asuransi mulai berlaku adalah maksimum Rp 50.000.000.
1) Uang Pertanggungan tidak termasuk perhitungan tunggakan pinjaman dan/atau denda karena tunggakan dan/atau bunga atas tunggakan (apabila ada).
2) Nilai Uang Pertanggungan yang nilainya tetap sama dengan nilai awal maksimum Pinjaman Kredit saat tanggal mulai berlakunya Masa Asuransi hingga Masa Asuransi berakhir.
3) Maslahat dasar berupa Pinjaman berdasarkan Portfolio Sisa Pinjaman (loan portfolio).
4) Portfolio Sisa Pinjaman Kredit dapat dikurangkan dengan pembayaran cicilan pelunasan Pinjaman Kredit yang dipercepat (early repayment) dan tidak melebihi jumlah sisa Pinjaman Kredit.
1) Nilai Pinjaman Kredit maksimum Rp 20.000.000 saat tanggal mulai berlakunya Masa Asuransi.
2) Nilai Uang Pertanggungan tetap sejak mulai berlakunya Masa Asuransi.
Catatan: Pilihan Maslahat tambahan tersedia untuk Tertanggung yang belum mencapai usia 60 tahun pada saat tanggal Masa Asuransi mulai berlaku.
1) Premi dibebankan sekaligus di awal.
2) Uang Pertanggungan menurun tidak termasuk perhitungan tunggakan pinjaman dan/atau denda karena tunggakan dan/atau bunga atas tunggakan (apabila ada) pada saat tanggal disetujuinya klaim manfaat meninggal dunia.
3) Masa Asuransi berakhir jika berakhirnya jangka waktu pelunasan Pinjaman Kredit atau Tertanggung telah meninggal dunia atau Tertanggung telah mencapai usia 66 tahun (mana yang lebih dulu terjadi).