Keunggulan dari Payor CI77
(1) Pembayar Premi tetap berkewajiban untuk melakukan pembayaran Premi Polis Dasar selama jangka waktu mulai dari Pembayar Premi didiagnosis untuk pertama kalinya menderita Penyakit/Kondisi Kritis hingga tanggal persetujuan klaim oleh Penanggung sesuai dengan ketentuan Syarat-Syarat Asuransi Tambahan ini.
(2) Selama Masa Asuransi Polis Dasar masih berlaku sesuai syarat & ketentuan Polis Dasar yang berlaku.
(3) Pembebasan Premi Polis Dasar akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa pembayaran Premi dalam Polis Dasar, tanpa memperhatikan bahwa Pembayar Premi meninggal dunia sebelum mencapai usia 86 tahun (ulang tahun terdekat).
(4) Sebagai Premi Asuransi Tambahan di luar Premi Polis Dasar.
Swipe to view more
Apabila Pembayar Premi terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis | Pembebasan Premi Polis Dasar sesuai dengan pilihan masa pembayaran Premi 5, 10, 15, 20 tahun atau sama dengan Masa Asuransi di Polis Dasar. | |
CATATAN:
- Pembebasan Premi Polis Dasar akan dilakukan mulai tanggal jatuh tempo atas pembayaran Premi Polis Dasar berikutnya setelah klaim berdasarkan Pertanggungan Tambahan Payor CI77 disetujui oleh Allianz.
- Pembayar Premi harus melanjutkan membayar Premi Polis Dasar dan Premi Pertanggungan Tambahan Payor CI77 selama jangka waktu antara sejak tanggal Pembayar Premi didiagnosis untuk pertama kalinya menderita Penyakit Kritis sesuai definisi jenis Penyakit Kritis dalam Polis Pertanggungan Tambahan Payor CI77 sampai dengan tanggal persetujuan klaim Pertanggungan Tambahan Payor CI77.
- Pembebasan Premi Polis Dasar akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa pembayaran Premi dalam Polis Dasar, tanpa memperhatikan bahwa Pembayar Premi meninggal dunia sebelum mencapai usia 86 tahun (ulang tahun terdekat), terkecuali apabila Pembayar Premi adalah orang yang sama sebagai Tertanggung dalam Polis Dasar dan meninggal dunia sehingga menyebabkan berakhirnya Polis Dasar.
(1) Pembebasan Premi Polis Dasar akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa pembayaran Premi dalam Polis Dasar, tanpa memperhatikan bahwa Pembayar Premi meninggal dunia sebelum mencapai usia 86 tahun (ulang tahun terdekat), terkecuali apabila Pembayar Premi adalah orang yang sama sebagai Tertanggung dalam Polis Dasar dan meninggal dunia sehingga menyebabkan berakhirnya Polis Dasar.
(2) Pembebasan Premi Polis Dasar akan dilakukan mulai tanggal jatuh tempo atas pembayaran Premi Polis Dasar berikutnya setelah klaim berdasarkan Pertanggungan Tambahan Payor CI77 disetujui oleh Allianz. Pembayar Premi harus melanjutkan membayar Premi Polis Dasar dan Premi Pertanggungan Tambahan Payor CI77 selama jangka waktu antara sejak tanggal Pembayar Premi didiagnosis untuk pertama kalinya menderita Penyakit Kritis sesuai definisi jenis Penyakit Kritis dalam Polis Pertanggungan Tambahan Payor CI77 sampai dengan tanggal persetujuan klaim Pertanggungan Tambahan Payor CI77
(3) Selama Masa Asuransi Polis Dasar masih berlaku sesuai syarat & ketentuan Polis Dasar yang berlaku.