Selain memberikan manfaat Asuransi Jiwa Dasar, Asuransi Jiwa Unit Link dengan pembayaran Premi Berkala juga menawarkan berbagai rider dengan manfaat di antaranya manfaat penggantian biaya perawatan rumah sakit, manfaat penyakit kritis, manfaat cacat tetap, serta manfaat lainnya. Salah satu pilihan rider yang memberikan kemudahan saat Tertanggung jatuh sakit dan perlu perawatan di rumah sakit adalah dengan penggantian biaya perawatan di rumah sakit.
Nasabah dapat memilih rider penggantian biaya perawatan di rumah sakit sebagai antisipasi untuk menutup segala kebutuhan biaya perawatan. Biaya ini mencakup kamar perawatan, pembedahan, intensive care unit (ICU), kunjungan dokter, obat-obatan, pemeriksaan diagnostik dan laboratorium, rawat jalan, rawat gigi, maternity, dan lainnya sesuai dengan ketentuan dan batasan manfaat berdasarkan plan yang dipilih.
Baca juga: #YUKPAHAMI Cara Pengajuan Klaim yang Benar untuk Penyakit Kritis
Perhatikan hal-hal berikut ini sebelum mengajukan klaim
Ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum mengajukan klaim reimbursement. Beberapa hal ini antara lain:
- Kelengkapan dokumen klaim sesuai ketentuan Polis
- Hal-hal yang dikecualikan untuk manfaat dalam hal perawatan dan pengobatan
- Wilayah pertanggungan, terdiri dari di dalam negeri, di luar negeri wilayah tertentu atau di seluruh negara di dunia
- Perhatikan rumah sakit rekanan yang dapat menerima fasilitas cashless
- Rincian tabel manfaat sesuai plan yang dipilih
- Ketentuan akses klaim, yakni kelebihan biaya yang tidak ditanggung dalam Polis.
- Ketentuan masa tunggu atau waiting period, yakni periode di mana manfaat belum dapat dinikmati untuk jangka waktu tertentu
- Prosedur pengajuan klaim yang tercantum dalam Polis
Perhatikan daftar rumah sakit yang menerima fasilitas cashless
Selain beberapa hal di atas, kamu juga perlu memperhatikan apabila Polis yang kamu miliki menawarkan fitur non tunai (cashless) atau tidak. Fasilitas cashless merupakan manfaat penggantian biaya rumah sakit yang langsung dibayarkan oleh rumah sakit pada saat Nasabah bertransaksi di rumah sakit. Untuk menikmati fasilitas ini, Nasabah tinggal menggesekkan kartu keanggotaan Asuransi. Dengan fasilitas ini, Nasabah tidak perlu mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu saat membayar biaya perawatan rumah sakit.
Baca juga: Berikan Ketenangan untuk Ibu dengan Perlindungan Terlengkap Bagi Keluarga
Cara pengajuan klaim reimbursement
Asuransi Allianz juga menawarkan penggantian biaya dengan metode reimbursement. Pada metode ini, Nasabah perlu terlebih dahulu membayar biaya rumah sakit, baru kemudian mengajukan klaim penggantian ke perusahaan asuransi.
Jika kamu merupakan Nasabah Asuransi Allianz dengan metode reimbursement, kamu dapat menikmati prosedur pengajuan klaim yang sangat mudah. Dengan melakukan beberapa langkah di bawah ini. Berikut beberapa langkah yang perlu kamu lakukan ketika mengajukan klaim reimbursement biaya pengobatan rumah sakit:
1. Unduh formulir klaim pada linkberikut ini.
2. Siapkan dokumen pendukung berikut:
- Formulir Klaim Asuransi Kesehatan Allianz yang diisi lengkap dan ditandatangani Peserta dan dokter yang merawat lengkap dengan nama jelas dan cap dokter beserta Nomor Izin Praktik.
- Resume medis, pastikan Dokter telah mengisi diagnosa perawatan, jika Anda dirawat dengan pembedahan atau Tindakan pastikan nama Tindakan bedah telah dicantumkan oleh dokter.
- Kuitansi asli dengan stempel atau logo rumah sakit, lengkap dengan alamat dan nomor telepon.
- Rincian biaya beserta salinan resep obat.
- Dokumen hasil penunjang medis.
- Khusus Pengajuan klaim Rawat Jalan atau Rawat Gigi karena kecelakaan lalu lintas: Lampirkan surat keterangan kepolisian serta kronologi waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
3. Unggah formulir klaim beserta dokumen pendukung melalui eAZy Connect atau kirimkan dokumen fisik ke Allianz Document Management Center (ADMC) yang dapat dilakukan secara gratis dari loket PT Pos Indonesia.
Alamat ADMC:
Allianz Document Management Center Jakarta
Setiabudi Atrium, Lt. 3 Suite 308 A-309
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62 Kuningan,
Karet Kuningan Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan 12920
Informasi lengkap terkait pengiriman dokumen dapat di lihat di sini.
4. Periode pengiriman dokumen klaim ke Allianz ialah paling lambat 30 hari sejak tanggal berakhirnya perawatan.
5. Allianz akan memproses klaim yang telah memenuhi syarat dalam waktu tujuh hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.
Baca juga: Prosedur Klaim Reimbursement
Semoga kini kamu semakin paham tentang tata cara pengajuan klaim reimbursement Asuransi. Dengan memiliki Asuransi, kamu bisa tenang melakukan berbagai aktivitas. Sebab risiko keuangan yang muncul di masa depan, terlindungi oleh Asuransi. Sehat selalu!
*Informasi di atas mengacu kepada ketersediaan tipe produk Asuransi Jiwa Unit Link dan pertanggungan tambahan kesehatan yang masih dijual di Allianz. Untuk informasi produk lebih lanjut silakan merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal serta Polis produk terkait atau hubungi AllianzCare 1500 136/ AllianzCare Sharia 1500 139 untuk informasi selanjutnya
*Pengiriman via PT Pos Indonesia bisa gratis biaya kirim