Tentu kamu sudah tahu bahwa Asuransi Jiwa unit link merupakan salah satu solusi proteksi yang dapat memberikan ketenangan perlindungan finansial melalui Manfaat Asuransi dengan disertai manfaat investasi. Sehingga, di samping proteksi, unit link juga menawarkan potensi Nilai Investasi.
Cuti Premi sebaiknya tidak untuk masa yang panjang
Dengan kecukupan Nilai Investasi saat itu untuk membayar biaya – biaya yang tercantum dalam Polis, contohnya Biaya Asuransi bulanan, Biaya Administrasi bulanan dan biaya lainnya (apabila ada), maka Pemegang Polis dapat tidak membayar Premi dalam masa Cuti Premi tersebut.
Fasilitas Cuti Premi sebaiknya dilakukan pada saat nasabah memiliki kebutuhan keuangan lainnya yang mendesak sampai situasi keadaan keuangan membaik serta disarankan Cuti Premi dalam masa yang tidak terlalu panjang. Hal ini bertujuan agar pembayaran Premi dapat segera dilanjutkan secara rutin kembali untuk kecukupan kembali potensi Nilai Investasi jangka panjang dalam pembayaran biaya – biaya yang trecantum di Polis serta mencegah Polis menjadi tidak aktif.
Baca juga: #YUKPAHAMI Alur Pembelian Asuransi Jiwa sampai Polis Aktif
Kapan Cuti Premi dapat digunakan?
Secara garis besar, ada beberapa kondisi di mana nasabah mempertimbangkan menggunakan fasilitas Cuti Premi.
1. Saat pensiun
Masa pensiun dapat menjadi waktu untuk menggunakan fasilitas Cuti Premi. Sebab, di masa pensiun Pemegang Polis sudah tidak produktif bekerja, sehingga sudah tidak memperoleh penghasilan. Dalam kondisi ini, ia dapat menggunakan Cuti Premi sementara waktu sampai suatu saat memiliki sumber keuangan lainnya untuk melanjutkan membayar Premi rutin kembali.
2. Saat kondisi darurat
Dalam kondisi darurat, Pemegang Polis bisa mendahulukan pengeluaran lain yang lebih prioritas dan mengambil opsi Cuti Premi sementara waktu. Kondisi darurat di sini misalnya terkena musibah, kecelakaan, atau dirawat di rumah sakit yang memakan biaya besar. Dalam kondisi seperti ini, tabungan dan dana darurat yang tersedia boleh jadi tersedot untuk hal yang lebih mendesak.
3. Saat kondisi finansial sedang tak menentu
Ada kalanya Pemegang Polis mengalami pasang surut dalam kondisi keuangannya. Dalam kondisi surut seperti kehilangan pekerjaan, bisnis bangkrut, penghasilan menurun, atau sedang sakit sehingga tidak dapat mencari nafkah untuk suatu waktu, maka Pemegang Polis akan kesulitan membayar Premi asuransi secara tunai. Saat inilah ia bisa menggunakan fasilitas Cuti Premi sementara waktu.
Apa yang akan terjadi jika kamu mengambil Cuti Premi?
Setelah kamu mengambil fasilitas Cuti Premi, biaya – biaya yang tercantum dalam Polis akan tetap dibebankan kepada potensi Nilai Investasi dalam asuransi unit link tanpa adanya penambahan kembali unit investasi dikarenakan pembayaran Premi rutin berhenti. Sehingga, terdapat risiko ketidakcukupan potensi Nilai Investasi yang lebih besar selama masa Cuti Premi.
Agar potensi Nilai Investasi unit link yang terbentuk tetap maksimal dan bisa memenuhi tujuan keuangan yang telah kamu rencanakan secara jangka panjang, upayakan untuk tidak melakukan Cuti Premi dalam waktu yang lama jika kamu masih dalam usia produktif dan memiliki penghasilan. Sebab, semakin lama Cuti Premi, maka potensi Nilai Investasi akan semakin tergerus tanpa adanya penambahan kembali unti investasi.
Semoga kini kamu semakin paham mengenai Cuti Premi pada asuransi jiwa unit link. Jika saat ini kamu sedang mencari asuransi jiwa unit link, kamu dapat mempertimbangkan Smartlink Protection Life atau berbasis Syariah AlliSya Protection Life dari Allianz Indonesia.
SmartLink Flexi Account Plus dan AlliSya Protection Plus merupakan asuransi jiwa yang memberikan Manfaat Asuransi jiwa dasar, pilihan Pertanggungan Tambahan sesuai kebutuhan seperti manfaat penyakit krtisi, penggantian biaya rawat inap di rumah sakit, dll serta potensi Nilai Investasi yang dapat berfungsi melindungi dampak finansial akibat risiko, contohnya risiko meninggal dunia, terkena penyakit kritis, dll.
Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) SmartLink Flexi Account Plus & AlliSya Protection Plus merupakan produk asuransi. Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta wajib membaca dan memahami ringkasan informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI. Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.
*Informasi di atas mengacu kepada ketersediaan tipe produk asuransi jiwa unit link yang masih dijual di Allianz. Untuk informasi produk lebih lanjut silakan merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal serta Polis produk terkait atau hubungi AllianzCare 1500 136/ AllianzCare Sharia 1500 139 untuk informasi selanjutnya.