Bagi pihak tertanggung, yang bisa berupa perorangan ataupun perusahaan, polis merupakan bukti bahwa mereka telah mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi.
Sebuah polis asuransi berisi segala hak dan kewajiban yang dimiliki baik oleh penyedia asuransi, maupun pihak tertanggung. Dan yang perlu kamu ingat, polis ini memiliki kekuatan hukum. Dari kacamata hukum, sebuah perikatan memiliki berbagai karakteristik. Nah, berikut ialah sifat-sifat polis yang membedakannya dengan kontrak lain:
1. Informal
Polis tidak mensyaratkan bentuk atau cara atau metode tertentu dalam pembuatannya. Dalam kontrak informal, yang diutamakan adalah para pihak yang terlibat sama-sama menyetujui substansi dari kesepakatan itu sendiri. Polis asuransi kesehatan merupakan kontrak ganti rugi atau contract of indemnity. Sementara polis asuransi jiwa merupakan kontrak dengan nilai tertentu atau valued contract.
Kontrak informal ini merupakan kebalikan dari kontrak formal yang mensyaratkan suatu bentuk tertentu tentang cara pembuatannya. Contoh kontrak formal ialah akta hak milik.
2. Unilateral
Hanya satu pihak saja yang membuat janji yang memiliki kekuatan hukum. Pihak yang membuat janji itu adalah perusahaan asuransi. Dan apa yang dijanjikan adalah manfaat atau pertanggungan yang akan diberikan kepada nasabah jika risiko terjadi. Polis asuransi jiwa merupakan unilateral contract.
Karena, perusahaan asuransi berjanji memberikan pertanggungan selama premi dibayarkan. Di sisi lain, pembeli polis tidak berjanji untuk membayar premi. Karenanya, ia tidak dapat dipaksa secara hukum untuk membayar premi tersebut. Namun, polis atau kontrak tersebut otomatis batal jika pemegang polis tidak membayar premi.
Kontrak unilateral ini merupakan kebalikan dari kontrak bilateral, di mana kedua belah pihak membuat janji yang berkekuatan hukum. Contoh kontrak bilateral ialah perjanjian antara kontraktor untuk merenovasi rumah atau membangun rumah.
3. Aleatory
Satu pihak memberikan kepada pihak lain sesuatu yang bernilai sebagai imbalan atas suatu perjanjian bersyarat (conditional promise). Sehingga, sifat ini memungkinkan salah satu pihak dapat menerima sesuatu yang lebih besar nilainya daripada nilai yang diberikan oleh pihak tersebut.
Yang dimaksud di sini adalah, pihak tertanggung bisa saja mendapatkan nilai manfaat atau pertanggungan yang nilainya lebih besar daripada akumulasi premi yang ia bayarkan ke perusahaan asuransi. Sebaliknya, perusahaan asuransi bisa saja memperoleh akumulasi premi lebih banyak daripada kewajibannya menyediakan manfaat kepada tertanggung.
Asuransi jiwa termasuk aleatory contract karena perusahaan asuransi akan membayar manfaat polis saat tertanggung wafat. Namun, tidak ada seorang pun yang mengetahui dengan pasti kapan tertanggung akan meninggal.
Aleatory contract merupakan kebalikan dari commutative contract, di mana para pihak menetapkan dulu nilai-nilai yang akan mereka tukar. Contoh commutative contract ialah kontrak jual-beli rumah atau jasa.
4. Adhesion
Kontrak polis disiapkan oleh satu pihak saja, yaitu perusahaan asuransi. Sedangkan pihak lain, dalam hal ini calon nasabah, harus menerima isi kontrak tersebut. Jika si calon nasabah menolak, ya tentu saja ia tinggal tidak menandatangani polis asuransi tersebut.
Adhesion contract merupakan kebalikan dari bargaining contract, di mana para pihak sama-sama menetapkan ketentuan dan syarat yang tercantum dalam kontrak. Dengan begitu, para pihak melakukan tawar-menawar untuk mencapai kontrak yang disepakati.
Dengan mengenal karakteristik polis di atas, semoga kini kamu semakin memahami kontrak asuransi. Jadi, jangan bingung membedakan antara kontrak polis dengan kontrak lainnya, ya. Selanjutnya, yang tak kalah penting ialah mengenal klausul-klausul umum dalam polis asuransi jiwa. Sebab, klausul-klausul ini mengatur ketentuan teknis yang terdapat dalam polis asuransi jiwa. Ingin tahu lebih lanjut? Simak ulasannya di Part 2.