Bulan Ramadan merupakan momen penuh berkah, dan wajib bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak bisa berpuasa, seperti sakit, bepergian jauh, ibu hamil atau menyesui, atau haid bagi perempuan. Jika memiliki utang puasa Ramadan, kamu wajib menggantinya pada hari lain dengan niat puasa bayar utang agar puasamu sah.
Sayangnya, tidak sedikit orang yang lupa atau menunda mengganti puasanya. Akibatnya, ada yang baru ingat ketika Ramadan berikutnya sudah dekat, atau bahkan setelah Ramadan sudah lewat. Lalu, bagaimana hukumnya jika kamu telat bayar utang puasa Ramadan? Yuk, simak penjelasannya!
Hukum Telat Bayar Utang Puasa Ramadan
Siapa saja pemeluk agama Islam yang memiliki utang puasa Ramadan, wajib menggantinya sebelum Ramadan berikutnya tiba. Dilansir dari NU Online, jika sampai Ramadan berikutnya utang puasa belum diganti, maka selain tetap wajib mengganti, kamu juga dikenakan fidyah. Fidyah ini berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang belum dibayar.
Namun, jika penundaan terjadi karena alasan yang dibenarkan, seperti sakit berkepanjangan, kamu cukup membayar fidyah tanpa harus berpuasa.
Bagaimana Jika Telat Bayar Utang Puasa Ramadan Selama Bertahun-tahun?
Lalu, bagaimana jadinya kalau telat bayar utang puasa Ramadan selama bertahun-tahun? Apabila sudah bertahun-tahun telat membayar utang puasa Ramadan, kamu tetap wajib mengganti puasa yang terlewat. Selain itu, kamu harus membayar fidyah sebanyak jumlah hari yang belum diganti, sesuai dengan jumlah tahun yang terlewati.
Pada beberapa kondisi, kamu mungkin lupa berapa jumlah utang puasa saat Ramadan tahun-tahun sebelumnya yang harus kamu bayar. Sebab, kamu menunda terlalu lama, dan akhirnya utang tersebut justru menumpuk.
Jika jumlah utang puasa tidak terhitung karena terlalu lama atau lupa, sebaiknya lakukan perkiraan yang paling mendekati. Selanjutnya, jangan menunda lagi agar tanggungan utang puasa bisa segera selesai.
Cara Menghitung Fidyah untuk Telat Bayar Puasa
Seperti disebutkan sebelumnya, kamu harus bayar fidyah sebagai ganti utang puasa selain wajib mengganti puasa itu sendiri jika mampu. Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang belum diganti. Umumnya adalah memberi makan satu orang miskin per hari.
Dilansir dari Baznas, ada beberapa ketentuan besaran fidyah. Pertama, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg. Selain itu, ulama Hanafiyah juga menyampaikan bahwa fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau ½ sha gandum, di mana 1 sha setara 4 mud atau 3 kg, sehingga ½ sha berarti 1,5 kg. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
Kamu juga bisa langsung bertanya langsung dengan ahli agama maupun lembaga zakat terpercaya untuk memastikan jumlah fidyah yang harus dibayarkan. Namun, ingat kalau kamu tetap harus mengganti puasa Ramadan, kecuali untuk kondisi yang sudah disebutkan di atas, ya!
Tips Agar Tidak Menunda Bayar Utang Puasa
1. Segera Jadwalkan Qadha Puasa
2. Manfaatkan Bulan-bulan Setelah Syawal
3. Catat dan Hitung Utang Puasa dengan Teliti
Buat catatan berapa hari puasa yang harus kamu ganti agar tidak lupa. Jika perlu, gunakan aplikasi pengingat atau kalender untuk mencatat progress qadha puasamu.
Selain mencegah lupa, membuat pengingat juga dapat membantu kamu mengetahui berapa jumlah fidyah yang harus dibayarkan.