Tips Aman Mengikuti Pertemuan Tatap Muka (PTM) di Sekolah Di Tengah Pandemi Covid-19

24 Januari 2022 | Allianz Indonesia
Pemerintah Republik Indonesia telah mengizinkan proses PTM di sekolah secara resmi mulai awal tahun 2022. Berikut berbagai tips aman mengikuti kegiatan PTM di sekolah menurut penjelasan dr. Tubagus Argie F S S, S.H.

Pemerintah Republik Indonesia telah mengizinkan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah secara resmi dimulai di awal tahun 2022. Meskipun, kasus positif Covid-19 di Indonesia mulai kembali meningkat akibat munculnya varian baru bernama Omicron, kegiatan PTM di sekolah tetap dilakukan secara terbatas sesuai anjuran pemerintah agar tetap aman dan tidak menjadi cluster baru penularan Covid-19 di Indonesia. 

Berikut berbagai tips aman mengikuti kegiatan PTM di sekolah di tengah pandemi Covid-19 menurut penjelasan dr. Tubagus Argie F S S, S.H. , AHCS Claim Management, Allianz Life Indonesia yang juga merupakan anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat acara dialog online bersama Allianz Indonesia dalam acara NgobrAz (Ngobrol Bareng Allianz), 14 Januari 2022.

Kegiatan PTM terbatas di sekolah berlangsung setelah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh empat menteri, terdiri dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 21 Desember 2021.

Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas adalah kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah yang melibatkan sebagian atau seluruh siswa/i dan guru dalam waktu lebih singkat. Dalam kondisi normal, kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung lebih dari 6 jam, sedangkan PTM hanya 4 hingga 6 jam per hari. Sesuai SKB yang telah ditandatangani oleh 4 menteri, berikut tabel ringkasan aturan PTM terbatas selama pandemi Covid-19 tahun 2022.

Menurut dr. Argie, semua pihak, termasuk guru dan petugas sekolah, serta siswa/i harus mematuhi aturan SKB 4 menteri agar kegiatan PTM berlangsung aman dan tidak menimbulkan cluster Covid-19 di sekolah. Selain itu, PTM terbatas sekolah akan menjadi aman apabila dapat berjalan sesuai rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDAI).

 

Baca juga: Omicron Sudah Masuk ke Indonesia, Ini Tips Mencegahnya

 

Berikut adalah beberapa poin penting Rekomendasi IDAI agar PTM terbatas tetap aman dan bebas dari Covid-19

  1. Guru dan petugas sekolah harus vaksin Covid-19 dosis lengkap

Vaksin Covid-19 terbukti bisa meningkatkan antibodi atau kekebalan terhadap virus corona apapun variannya, termasuk varian Delta, dan Omicron, dan lain sebagainya. Kekebalan terhadap virus corona akan semakin besar jika seseorang telah mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap, atau bahkan vaksin booster atau dosis ketiga.

Satgas Covid-19 mencatat per 17 Januari 2022, dari target 208.265.720 orang, sebanyak 176.629.941 orang telah mendapatkan vaksinasi dosis 1. Sedangkan penerima vaksin Covid-19 dosis 2 sebanyak 119.992.852 orang, dan vaksin dosis 3 sebanyak 1.341.248 orang. Dengan realisasi vaksin Covid-19 dosis lengkap yang sudah melebihi 50% dari target, diharapkan kegiatan PTM dapat berlangsung dengan baik dan tidak menimbulkan cluster baru. 

2. Anak-anak sudah mendapat vaksin Covid-19 lengkap dan tanpa komorbid

IDAI merekomendasikan hanya anak-anak yang mendapat vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap dan tidak memiliki komorbid yang bisa mengikuti PTM terbatas di sekolah. Pasalnya, anak-anak rawan tertular atau menularkan virus corona saat berkegiatan di luar rumah, termasuk sekolah. Apalagi, daya tahan tubuh anak-anak tidak sebesar orang dewasa dan mudah melemah. "Saat masa pertumbuhan, anak-anak cenderung lebih mudah sembuh dari penyakit, termasuk Covid-19, tapi ini tidak boleh menjadi alasan untuk lengah akan virus corona," kata dr. Argie.

Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan program vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun sejak Desember 2021. Oleh karena itu, jika ingin mengikuti PTM, pastikan bahwa siswa/i telah menjalankan vaksinisasi Covid-19 dengan dosis lengkap. 

Sedangkan bagi anak yang memiliki komorbid, dan ingin mengikuti PTM di sekolah, maka harus menyertakan surat rekomendasi dari dokter. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.

3. Mendapatkan imunisasi dasar lengkap

Selain mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap, siswa/i yang mengikuti PTM diimbau untuk mendapatkan imunisasi secara lengkap. Kemenkes telah menerapkan imunisasi rutin lengkap untuk anak usia 0-18 tahun. Jadi, imunisasi bukan hanya untuk balita.

Setelah 5 tahun, anak-anak harus mendapatkan berbagai imunisasi seperti DTP (Difteri, Tetanus, dan Pertusis), dan MMR (Measles, Mumps, dan Rubella atau lebih dikenal dengan sebutan Campak, Gondongan, dan Rubella) pada usia 6 tahun. Lalu, imunisasi influenza sekali per tahun. Imunisasi Tifoid setiap 3 tahun sekali. Imunisasi HPV dan dengue mulai usia 9 tahun ke atas.

4. Patuh pada protokol kesehatan

Kasus Covid-19 saat ini sudah lebih terkendali dibandingkan pada pertengahan tahun 2021 yang mencatat penambahan pasien puluhan ribu per hari. Meski demikian, semua pihak, baik orang tua dan sekolah harus tetap mengajarkan anak-anak untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

Anak-anak harus selalu mengenakan masker di sekolah dengan baik dan benar, dan pihak sekolah juga harus  menyediakan sarana cuci tangan yang memadai. Selain itu, pihak sekolah juga harus mengimbau anak-anak agar selalu mengatur jarak belajar antar siswa/i, mencegah kerumunan di sekolah dengan mengatur jam masuk, istirahat dan pulang sekolah secara bergiliran.

 

Baca juga: Ini Fakta-fakta Seputar Omicron, Varian Baru Virus Corona yang Mencemaskan Dunia

 

5. Tidak ada paksaan mengikuti PTM

Pendidikan memang hal penting bagi setiap anak bangsa. Namun, sekolah tidak boleh memaksa setiap anak mengikuti PTM di tengah pandemi Covid-19. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih PTM atau daring. Bagi orang tua yang memilih anaknya untuk mengikuti pembelajaran secara daring, maka pihak sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.

6. PTM memperhatikan kasus Covid-19

Kegiatan PTM terbatas di sekolah juga harus memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah. Jika ditemukan kasus Covid-19 di sekolah, kegiatan PTM harus dihentikan sementara untuk tracing.

Selain itu, tips yang perlu dilakukan orang tua untuk menjaga anak-anak agar tetap sehat selama mengikuti PTM adalah:

  • Beri pengertian pada anak tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dengan baik dan benar;
  • Pastikan anak dalam kondisi sehat tanpa gejala Covid-19 sebelum berangkat ke sekolah;
  • Menyediakan masker cadangan;
  • Membawakan hand sanitizer untuk anak;
  • Menyediakan bekal makanan dan minuman dengan menu praktis dari rumah, sehingga anak tidak perlu jajan;
  • Menyediakan alat tulis lengkap agar tidak terjadi pinjam-meminjam dengan siswa/i lain;
  • Menerapkan etika bersih sepulang sekolah seperti, mandi, mencuci tangan, dan lain sebagainya.

 

Baca juga: Jaga Kesehatan, Penyakit-penyakit Ini Sering Menyerang saat Cuaca Ekstrem

 

Selain membekali anak dengan cara-cara mencegah penularan Covid-19 saat PTM, untuk melengkapi perlindungan di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19, sediakan perlindungan bagi anak-anak dan anggota keluarga lainnya dengan asuransi kesehatan, salah satunya dari Allianz Indonesia, antara lain  SmartHealth Care Premier Plus, yang lengkap perlindungan kesehatannya. Ada juga  SmartHealth Maxi Violet merupakan asuransi kesehatan yang dapat digunakan secara perorangan dan keluarga. 

Itulah tips mengikuti PTM terbatas di sekolah dengan aman untuk mencegah penularan Covid-19. Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan!

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023