Salah satu mimpi buruk pengendara mobil adalah tidak sengaja terserempet atau ditabrak kendaraan lain. Sayangnya, risiko seperti itu sering kali tidak bisa dihindari, apalagi jika berkendara di kota besar. Asuransi kendaraan hadir untuk meminimalkan kerugian tersebut.
Tanpa asuransi kendaraan, kamu harus merogoh kocek dalam untuk perbaikan. Belum lagi biaya pengobatan jika mengalami kecelakaan mobil yang melukai pengendara.
Dengan asuransi kendaraan, kamu cukup membayar biaya risiko sendiri (own risk) yang besarannya telah ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Biaya risiko sendiri adalah biaya yang ditanggung nasabah asuransi.
Baca juga: Mengenal Manfaat Third Party Liability pada Asuransi Kendaraan
Meskipun kerusakannya cukup parah, jika dihitung per satu kejadian, kamu hanya perlu membayar Rp300.000 saja untuk resiko tertabrak atau tabrakan seperti di atas. Sisanya dibayarkan oleh pihak asuransi. Hemat bukan?
Nah, agar pihak asuransi bisa memproses klaim asuransi mobil yang kamu ajukan, pastinya kamu harus memenuhi ketentuan dan persyaratan. Tidak ribet kok. Berikut tipsnya agar klaim asuransi kendaraanmu diterima.
Pelajari polis asuransi kendaraan
Sebelumnya kamu harus mengenali dulu perbedaan asuransi mobil TLO (total lost only) dan asuransi mobil all risk.
Asuransi mobil TLO (total lost only)
TLO hanya menerima klaim jika mobilmu rusak berat atau hilang karena dicuri. Nilai kerugiannya mencapai75% dari nilai mobil.
Asuransi mobil all risk
Sesuai namanya, all riskmenerima semua klaim mulai dari yang ringan hingga berat, di atas resiko sendiri. Premi asuransi kendaran jenis ini biasanya lebih mahal daripada TLO.
Kalau asuransi yang kamu punya ternyata jenis TLO, sedangkan kamu melakukan klaim karena mobil lecet menabrak pagar rumah, tentu saja klaim tidak dapat diproses. Oleh karenanya, pelajari segala ketentuan asuransi kendaraan sebelum membelinya.