Tips agar Klaim Asuransi Kendaraan Dapat Diterima

22 Oktober 2019 | Allianz Indonesia
Klaim asuransi kendaraan mudah dilakukan asalkan dilakukan sesuai prosedur dan dokumen yang dibutuhkan dilengkapi. Bagaimana agar klaim asuransi kendaraan diterima? Berikut tipsnya. 

Salah satu mimpi buruk pengendara mobil adalah tidak sengaja terserempet atau ditabrak kendaraan lain. Sayangnya, risiko seperti itu sering kali tidak bisa dihindari, apalagi jika berkendara di kota besar. Asuransi kendaraan hadir untuk meminimalkan kerugian tersebut.

Tanpa asuransi kendaraan, kamu harus merogoh kocek dalam untuk perbaikan. Belum lagi biaya pengobatan jika mengalami kecelakaan mobil yang melukai pengendara.

Dengan asuransi kendaraan, kamu cukup membayar biaya risiko sendiri (own risk) yang besarannya telah ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Biaya risiko sendiri adalah biaya yang ditanggung nasabah asuransi.

 

Baca juga: Mengenal Manfaat Third Party Liability pada Asuransi Kendaraan

 

Meskipun kerusakannya cukup parah, jika dihitung per satu kejadian, kamu hanya perlu membayar Rp300.000 saja untuk resiko tertabrak atau tabrakan seperti di atas. Sisanya dibayarkan oleh pihak asuransi. Hemat bukan?

Nah, agar pihak asuransi bisa memproses klaim asuransi mobil yang kamu ajukan, pastinya kamu harus memenuhi ketentuan dan persyaratan. Tidak ribet kok. Berikut tipsnya agar klaim asuransi kendaraanmu diterima.

Pelajari polis asuransi kendaraan

Sebelumnya kamu harus mengenali dulu perbedaan asuransi mobil TLO (total lost only) dan asuransi mobil all risk.

    Asuransi mobil TLO (total lost only)
    TLO hanya menerima klaim jika mobilmu rusak berat atau hilang karena dicuri. Nilai kerugiannya mencapai75% dari nilai mobil.

    Asuransi mobil all risk
    Sesuai namanya, all riskmenerima semua klaim mulai dari yang ringan hingga berat, di atas resiko sendiri. Premi asuransi kendaran jenis ini biasanya lebih mahal daripada TLO.

Kalau asuransi yang kamu punya ternyata jenis TLO, sedangkan kamu melakukan klaim karena mobil lecet menabrak pagar rumah, tentu saja klaim tidak dapat diproses. Oleh karenanya, pelajari segala ketentuan asuransi kendaraan sebelum membelinya.

 

Baca juga: Asuransi Mobil All Risk dan TLO, Apa Bedanya?

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023