Menyiapkan dana pensiun bisa dengan berbagai cara. Bagi pegawai kantoran mungkin familiar dengan istilah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kini selain DPLK juga terdapat DPLK PPUKP. Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) bisa menjadi salah satu solusi untuk kepastian bagi karyawan saat tidak bekerja lagi dikarenakan PHK, pensiun, atau meninggal dunia.
Perusahaan bisa mengelola dana pensiunnya di perusahaan-perusahaan keuangan yang menyediakan program DPLKP PPUKP, dengan pengaturan investasinya sepenuhnya berada di perusahaan pengelola.
Beberapa manfaat dari DPLK PPUKP yang bisa dirasakan karyawan diantaranya:
- Pembayaran manfaat pensiun untuk pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun ditunda, meninggal dunia, dan pensiun karena cacat.
- Manfaat dibayarkan sekaligus
- Pajak yang dikenakan sangat ringan, maksimal hanya 5% dari total manfaat yang dibayarkan.
Sementara untuk perusahaan, dengan mengikuti program DPLK PPUKP beberapa manfaatnya adalah:
- Mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
- Memberi nilai tambah perusahaan karena di investasikan dan sesuai regulasi.
- Menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan
Dengan semakin banyak instrumen persiapan dana pensiun, jangan kita tunda lagi untuk mulai menyiapkan. Lebih cepat direncanakan, lebih sejahtera kita di masa depan.