Sebelum membeli rumah melalui KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), kamu harus mengetahui bahwa ada biaya-biaya lain yang dikeluarkan di awal selain DP (uang muka). Salah satunya adalah biaya asuransi jiwa untuk KPR.
Bagi kamu yang berencana membeli rumah melalui KPR, simak informasi mengenai asuransi jiwa untuk KPR dalam artikel berikut.
Pengertian Asuransi Jiwa KPR dan Manfaatnya
Pada dasarnya, asuransi jiwa adalah kontrak antara perusahaan asuransi dan pemegang polis (tertanggung), di mana perusahaan asuransi menjamin pembayaran manfaat kematian kepada penerima manfaat (ahli waris) pada saat kematian tertanggung.
Tujuan dari memiliki asuransi jiwa adalah untuk menyediakan perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan setelah tertanggung meninggal dunia. Namun, asuransi jiwa KPR menawarkan manfaat yang lebih khusus, yaitu perusahaan asuransi akan membantu ahli waris untuk melunasi utang KPR ketika tertanggung meninggal dunia. Dengan demikian, jika kepala keluarga meninggal, istri dan anak-anaknya terbebas dari kewajiban melunasi cicilan KPR.
Baca juga: Yuk Ketahui Tentang Asuransi Jiwa Murni
Mengenai asuransi jiwa KPR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi dalam proses kredit.
Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 berbunyi: “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.”
Bagaimana Jika Tidak Memiliki Asuransi Jiwa KPR?
Apabila kreditur meninggal dunia dalam kondisi KPR masih berjalan tanpa memiliki asuransi jiwa KPR, maka tanggung jawab melunasi cicilan KPR hingga lunas atau selama sisa tenor berjalan, menjadi kewajiban bagi ahli waris.
Jika terdapat tunggakan atau kredit macet, maka ahli waris harus melunasi terlebih dahulu tunggakan beserta bunganya, kemudian membayar sisa cicilan. Apabila ahli waris tidak mampu melunasinya, maka pihak bank berhak menyita bangunan yang dikreditkan tersebut.
Maka dari itu, untuk mencegah risiko tersebut, bank umumnya mewajibkan kreditur untuk membeli asuransi jiwa KPR.
Apa Saja yang Harus diperhatikan dalam Membeli Asuransi Jiwa KPR?
Saat akad kredit dilaksanakan, umumnya bank akan menyodorkan produk asuransi jiwa, sehingga nasabah tinggal menandatangani. Namun sebelum menyetujuinya, kamu sebaiknya membaca polis dengan saksama, karena manfaat asuransi jiwa KPR bisa berbeda.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Besaran premi
Besaran premi asuransi jiwa KPR tergantung pada usia kreditur. Jadi, besaran premi yang dibayarkan oleh kreditur yang berusia 25 tahun pasti akan lebih murah dari yang dibayarkan kreditur berusia 45 tahun, meski harga rumahnya sama.
Hal ini karena seiring bertambahnya usia, risiko tertanggung akan semakin tinggi. - Kredit joint income
Jika pengajuan KPR berdasarkan joint income (penggabungan penghasilan suami-istri), maka ada dua manfaat yang bisa dipilih.
Pertama yaitu first to die yang artinya, pihak asuransi akan melunasi sisa cicilan KPR jika salah satu meninggal dunia, baik itu kreditur ataupun pasangannya.
Pilihan kedua, yaitu the last survivor, yang artinya pihak asuransi baru akan melunasi sisa cicilan KPR, jika kreditur dan pasangannya meninggal dunia. - Fitur pengembalian premi
Manfaat ini memungkinkan kreditur mendapatkan kembali sebagian premi yang sudah dibayarkan, jika tidak ada klaim sampai KPR dinyatakan lunas.
Akan tetapi, manfaat ini membuat premi yang dibayarkan semakin mahal. Selain itu, tidak semua asuransi jiwa KPR memiliki fitur pengembalian premi.
Baca juga: Seberapa Perlu Rider dalam Asuransi yang Kita Miliki?
Asuransi jiwa KPR dibayarkan dalam satu kali saat akad kredit dilaksanakan, jadi tidak membebani cicilan setiap bulan. Karena sangat penting dimiliki, sudah seharusnya kamu mengalokasikan biaya asuransi jiwa KPR dalam mempersiapkan dana tunai sebelum akad kredit dilangsungkan.