Dalam asuransi kesehatan terdapat istilah pre-existing condition, yaitu kondisi di mana Anda sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu pada saat mendaftar ke asuransi. Dengan kondisi seperti ini, pada umumnya perusahaan asuransi dapat menerima Anda sebagai nasabah dengan persyaratan tertentu.
Status pre-existing condition dapat ditiadakan oleh perusahaan asuransi apabila Anda telah menjadi nasabah dalam jangka waktu tertentu dan tidak ada lagi laporan klaim maupun mengalami perawatan untuk penyakit yang masuk dalam daftar pre-existing condition sebelumnya. Setelah melewati masa tunggu tersebut, maka status pre-existing disease dapat dicabut oleh perusahaan asuransi.
Sebagai contoh, Anda pernah terdiagnosis penyakit jantung tapi Anda sudah dinyatakan sembuh setahun yang lalu. Kemudian, asuransi kesehatan Anda memiliki kebijakan masa tunggu pre-existing condition selama tiga tahun. Berarti Anda harus menunggu dua tahun lagi dan tanpa ada masalah kesehatan jantung, barulah asuransi Anda akan mencakup perlindungan penyakit tersebut.
Masa tunggu setiap penyakit dan kebijakan perusahaan asuransi berbeda-beda, jadi bila Anda pernah memiliki riwayat penyakit tertentu, segera tanyakan kebijakan pre-existing condition dalam polis Anda.
Yang tak kalah penting, pastikan Anda selalu mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) ataupun SPAK (Surat Permohonan Asuransi Kesehatan) dengan sejujurnya, agar tidak terjadi masalah penolakan klaim di kemudian hari.