Polis asuransi lapse

Polis Asuransi Lapse: Penyebab, Dampak dan Cara Pemulihannya

9 Januari 2025 | Allianz Indonesia
Bagi sebagian orang, polis asuransi lapse mungkin masih menjadi istilah yang asing di telinga. Polis asuransi lapse merupakan suatu kondisi ketika polis asuransi sudah tidak aktif, sehingga kamu pun sudah lagi tidak terlindungi oleh asuransi.

Ketika berbicara tentang asuransi, istilah “polis asuransi lapse” sering menjadi hal yang menimbulkan pertanyaan. Kondisi ini terjadi ketika polis asuransi tidak lagi aktif karena beberapa alasan, seperti keterlambatan pembayaran premi.

Padahal, sebelum polis asuransi lapse terdapat masa grace period, yang merupakan kesempatan dalam bentuk waktu tambahan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis untuk membayar premi setelah tanggal jatuh tempo.

Umumnya, perusahaan asuransi memiliki masa grace period yang berbeda-beda pada masing-masing produknya. Namun, biasanya masa grace period yang diberikan adalah 45 – 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Apabila pemegang polis dapat memenuhi kewajibannya dalam pembayaran premi saat masih dalam masa grace period, maka polis yang sudah tidak aktif atau lapse dapat pulih kembali.

Polis asuransi lapse dapat berdampak besar terhadap kondisi finansial. Untuk itu, menjaga polis tetap aktif adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan tetap berjalan.

Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari dan memahami mengenai polis asuransi lapse, mulai dari penyebab, dampak, hingga cara mengatasinya.

Polis asuransi lapse adalah kondisi ketika polis asuransi menjadi tidak aktif karena kewajiban pemegang polis tidak terpenuhi.

Biasanya, ini terjadi karena pembayaran premi dan biaya asuransi lainnya tidak dibayarkan tepat waktu atau setelah jatuh tempo. Ketika terjadi, manfaat asuransi seperti perlindungan jiwa atau kesehatan tidak lagi berlaku.

Polis asuransi lapse sangat mungkin terjadi pada pemegang polis karena beberapa alasan, diantaranya: 

Keterlambatan pembayaran atau tidak membayar premi pada polis asuransi kesehatan adalah penyebab utama polis asuransi lapse. Sayangnya, tidak sedikit pemegang polis yang lupa membayar atau sengaja menunda pembayaran.

Meskipun ada masa grace period, yang merupakan tambahan waktu bagi pemegang polis untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran premi setelah tanggal jatuh tempo, namun yang perlu kamu perhatikan grace period tidak berlangsung lama.

Umumnya, perusahaan asuransi memberikan masa grace period selama 45 – 90 hari sejak jatuh tempo. Namun, jika pemegang polis tidak juga membayarkan premi setelah melewati masa grace period, maka perusahaan asuransi akan menganggap polis tersebut tidak aktif.

Selain premi, terdapat juga biaya asuransi pada polis asuransi unit link. Biaya asuransi juga menjadi kewajiban pemegang polis untuk memenuhinya agar manfaat asuransi kesehatan tambahan dapat tetap aktif.

Sehubungan dengan biaya asuransi pada asuransi unit link, potensi nilai investasi yang terbentuk juga memengaruhi keberlangsungan polis. Penurunan nilai investasi sering terjadi karena fluktuasi pasar atau kurangnya alokasi premi ke dana investasi.

Untuk itu, kamu sebagai pemegang polis bisa melakukan top-up untuk dapat memenuhi kewajiban dalam pembayaran biaya asuransi.

Ketika polis asuransi lapse, dampaknya bisa dikatakan cukup signifikan bagi pemegang polis. Berikut beberapa diantaranya: 

Dampak polis asuransi yang lapse berikutnya adalah tidak adanya manfaat polis yang dapat melindungimu dari risiko kehidupan.

Apabila risiko kesehatan menimpamu, maka perusahaan asuransi tidak dapat menjaminkan beban finansial tersebut, dan kamu perlu menanggung beban finansial sendiri karena polis asuransi sudah tidak aktif. 

Apabila pemegang polis ingin kembali memulihkan polisnya, maka pemegang polis dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar premi dan biaya asuransi yang tertunggak.

Selain memenuhi kewajiban tersebut, kamu juga perlu melalui masa tunggu atau waiting period sampai dengan polis aktif kembali.

Perusahaan asuransi akan meminta pemeriksaan kesehatan ulang sebelum polis aktif, baik sebelum maupun setelah melewati tanggal jatuh tempo, jika pemegang polis ingin kembali mengaktifkan atau memulihkan polis asuransi.

Apabila hasil pemeriksaan ternyata tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, perusahaan asuransi berhak menolak permohonan pengajuan polis atau melakukan penyesuaian premi jika polis belum melewati tanggal setelah jatuh tempo.

Jika kamu telah melewati masa grace period setelah tanggal jatuh tempo, kamu tidak bisa melakukan pemulihan polis dengan cara yang telah disampaikan pada poin pertama.

Agar bisa mendapatkan perlindungan kembali, maka kamu perlu mengajukan polis seperti pertama kali membeli polis dan memulai masa tunggu atau waiting period dari awal.

Ini berarti, kamu harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan manfaat perlindungan tersebut. Di Allianz Indonesia, pemulihan polis asuransi yang sudah lapse dapat dilakukan dalam waktu hingga dua tahun.

Agar lebih memahami bagaimana cara mengatasi polis asuransi yang lapse, berikut adalah simulasi dan langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

Untuk memudahkan nasabah dalam memenuhi kewajibannya dalam pembayaran premi, biasanya perusahaan asuransi menawarkan beragam pilihan membayar premi.

Mulai dari pembayaran dengan setor tunai, auto debit rekening atau kartu kredit, maupun pembayaran virtual account. Pembayaran melalui auto debit rekening atau kartu kredit dapat menjadi opsi prioritas agar nasabah terhindar dari risiko keterlambatan pembayaran premi.

Langkah pertama adalah menghubungi agen atau perusahaan asuransi untuk mendapatkan informasi detail mengenai status polis. Agen akan membantu kamu untuk mengetahui jumlah premi dan/atau biaya yang tertunggak, dan langkah apa yang harus diambil untuk memulihkan polis.

Perlu diketahui bahwa setiap perusahaan asuransi memiliki prosedur berbeda untuk memulihkan polis yang lapse.

Misalnya, kamu mungkin diwajibkan untuk melunasi tagihan yang tertunggak, membayar biaya asuransi, membayar biaya administrasi, atau menyerahkan dokumen tambahan. 

Misalnya, kamu memiliki polis asuransi kesehatan dengan premi Rp1 juta per bulan dan masa tenggang 45 hari. Oleh karena keterlambatan pembayaran premi, polis kamu menjadi lapse atau tidak aktif.

Supaya dapat memulihkan polis kembali, kamu harus melunasi premi tertunggak dan setelah semua pembayaran lunas, perusahaan asuransi kemudian meminta kamu menjalani pemeriksaan kesehatan ulang.

Jika hasilnya baik, polis akan dipulihkan. Namun, apabila hasil pemeriksaan ternyata menunjukkan adanya risiko kesehatan baru yang tidak tertanggung pada premi sebelumnya, perusahaan asuransi bisa saja menolak pemulihan atau meminta penyesuaian premi.

Agar terhindar dari risiko polis asuransi lapse, pastikan kamu membayar premi dan biaya asuransi tepat waktu dan memahami ketentuan polis. Jika ingin memilih asuransi yang andal dan terpercaya, pertimbangkan produk dari Allianz yang menyediakan berbagai pilihan sesuai dengan kebutuhan. Jangan biarkan perlindungan terhenti karena asuransi adalah langkah penting untuk melindungi masa depan kamu dan keluarga.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Jan 13, 2025

Jan 09, 2025