Tips Bagi Para Calon Pembeli Rumah Pertama
Kisaran lokasi rumah yang diinginkan sudah ada, desain interior impian apa lagi. Kamu mungkin bahkan sudah memiliki folder khusus di gadget untuk semua foto desain rumah inspiratif. Tapi sebelum melangkah lebih jauh, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai calon pemilik rumah pertama.
1. Ketahui Keinginanmu
BM alias banyak mau tidak akan membantu saat kamu harus memilih rumah. Ada jutaan iklan rumah dijual yang bisa dipilih. Jadi, sebelum terjun dan terjebak doom scrolling, ketahui dengan jelas apa yang menjadi prioritasmu dalam memilih hunian.
Lokasi seperti apa yang diinginkan (dekat fasilitas umum, dekat stasiun), luas hunian, fasilitas (ada taman, dalam kompleks), tipe hunian (apartemen, rumah, baru, atau bekas), adalah beberapa hal yang perlu ditentukan dulu.
2. Mengecek Kondisi Keuangan
Secara umum ada dua cara membayar saat membeli rumah, yaitu: cash dan cicilan. Selain anak sultan yang mungkin membeli rumah dengan bayaran cash, pilihan membeli rumah yang paling dominan adalah dengan cicilan atau kredit. Namun, pastikan jumlah seluruh kredit bulanan (termasuk cicilan rumah nanti) tidak melebihi 30% dari pemasukan bulanan.
3. Menimbang Pilihan Pembayaran secara Kredit yang Paling Sesuai
Terdapat dua pilihan metode pembayaran dengan mencicil juga terbagi menjadi dua, yakni mencicil ke pengembang kredit (kredit indhouse) atau KPR melalui bank.
Baca juga: Ingin Investasi Properti? Perhatikan Hal Ini Terlebih Dahulu
Perbandingan Cicilan Rumah KPR dan Kredit Inhouse
Dalam menentukan cara cicilan yang terbaik, kamu perlu mengetahui beberapa perbedaan mendasar dari KPR dan kredit inhouse (via pengembang).
1. Uang Muka dan Bunga
Pada sistem KPR, diberlakukan uang muka atau down payment (DP) yang jumlahnya beragam dan bisa mencapai 30%. Meski begitu, sejak tahun 2018 Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan KPR tanpa DP untuk pembelian rumah pertama dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan KPR, kamu perlu membayar bunga yang mengombinasikan dua skema, yaitu flat rate dan floating rate. Bunga flat rate tidak akan naik dalam jangka waktu tertentu. Sementara, floating rate akan menyesuaikan suku bunga acuan BI, dan cenderung naik.
Misalnya, bank menawarkan flat rate selama tiga tahun, dan floating rate di sisa jangka waktu kredit. Lalu pada tahun kedua, suku bunga acuan BI naik, seperti yang terjadi pada Agustus 2022 menjadi 3,75%. Kamu akan tetap membayar bunga yang sama sampai tahun ketiga, setelahnya, besaran bunga akan mengalami penyesuaian.
Kredit inhouse tidak mengharuskan DP dan menerima booking fee yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika mampu membayar booking fee lebih besar, kamu bisa menegosiasikan jangka waktu cicilan. Di sisi lain, pembayaran dengan metode ini juga tidak membebankan bunga pada angsuran tiap bulannya. Jika ada, bunga yang diterapkan biasanya berupa flat rate.
2. Jangka Waktu dan Jumlah Cicilan
KPR menawarkan jangka waktu yang lebih panjang dan jumlah cicilan bulanan yang dapat disesuaikan kemampuan keuangan kamu. Semakin besar DP yang dibayarkan, dan semakin panjang jangka waktunya, jumlah cicilan bulanannya pun dapat semakin kecil.
Jangka waktu cicilan kredit inhouse biasanya jauh lebih singkat. Sehingga, jumlah beban cicilan bulanan pun angkanya lebih besar. Jika jangka waktu KPR bisa mencapai 30 tahun, maka jangka waktu yang umumnya ditawarkan pengembang hanya sampai 60 kali pembayaran atau 5 tahun.
3. Biaya Lain-Lain
Dalam membeli rumah secara KPR, akan ada biaya tambahan seperti biaya survei, biaya provisi/administrasi, biaya appraisal, dan lainnya. Bahkan, jumlahnya dapat mencapai 5-10% dari harga rumah. Biaya ini tidak ada dalam pembelian melalui kredit inhouse.
4. Proses Administrasi dan Kredibilitas
Proses yang melibatkan tiga pihak (pembeli, pengembang, dan bank) dalam skema KPR membuat durasi administratifnya menjadi lebih lama dari kredit inhouse yang hanya melibatkan kamu dan pengembang. Karena kamu perlu mempelajari track record dan reputasi pengembang agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan, seperti penipuan.
Baca Juga: Tips Agar Rumah Aman Dari Pencuri
Pentingnya Perlindungan untuk Rumah
Setelah membeli rumah dengan skema pembayaran yang paling sesuai dengan situasi keuanganmu, jangan lupa hal penting lainnya, yakni perlindungan untuk rumah baru kamu.
Terdapat sejumlah risiko yang dapat terjadi pada rumah seperti kebakaran, kebanjiran, atau kerusakan akibat bencana alam, hingga pencurian barang-barang berharga di dalam rumah.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam sebuah asuransi rumah, antara lain:
1. Akomodasi sementara
Menawarkan akomodasi sementara jika rumahmu perlu direnovasi.
2 Melindungi bangunan
Mencakup seluruh sisi bangunan rumah mulai dari atap sampai lantai.
3. Melindungi isi rumah
Mencakup seluruh isi rumah.
4. Jaminan dan pengecualian
Perhatikan apa saja yang dijamin dan apa saja yang tidak.
Nah, untuk mengoptimalkan perlindunganmu terhadap rumah impianmu, Allianz Indonesia menyediakan Allianz RumahKu Plus yang menawarkan produk RumahKu Plus terdiri dari Houseowner dan Householder.
RumahKu Plus Houseowner memberikan perlindungan bagi bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, garasi, sampai pagar rumah tinggal. Sementara, RumahKu Plus Householder melindungi isi bangunan tempat tinggal, termasuk peralatan elektronik dan furnitur.
Pemilik asuransi akan mendapatkan jaminan perlindungan rumah yang lengkap seperti ganti rugi atas kebakaran, kejadian terorisme dan sabotase, kerusakan harta benda dan pencurian, ganti rugi atas kematian pemilik asuransi, akomodasi sementara, dan tanggung gugat hukum pribadi.
Pemilik asuransi juga dapat memilih jaminan perlindungan terhadap bencana alam seperti banjir, angin topan, badai, letusan gunung berapi, dan gempa bumi. Lengkap bukan? Jadi jangan lupa juga untuk melindungi rumah impianmu