penyait yang tidak ditanggung bpjs

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Wajib Tahu!

19 Februari 2025 | Allianz Indonesia
Faktanya, tidak semua jenis penyakit menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS,  sehingga kamu perlu tahu batasan layanan yang diberikan. 

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang membantu masyarakat mendapat pelayanan medis dengan biaya terjangkau. Namun, ternyata ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS, sehingga kamu perlu tahu batasan layanan yang diberikan.

Mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS sangat penting agar kamu dapat mengantisipasi pengeluaran tak terduga. Jangan sampai kamu baru menyadarinya saat memerlukan perawatan, karena hal ini bisa menjadi beban finansial. Lalu, apa saja jenis penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS? Ini ulasan lengkapnya. 

BPJS Kesehatan memiliki aturan ketat dalam menentukan jenis penyakit yang bisa mendapat layanan gratis. Dilansir dari CNBC, berikut masalah kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan yang perlu kamu perhatikan: 
BPJS tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit atau cedera yang terjadi karena sengaja, seperti percobaan bunuh diri atau tindakan kriminal. Ini termasuk luka akibat perkelahian disengaja atau kecelakaan akibat berkendara dalam keadaan mabuk.
Semua prosedur medis yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan, seperti operasi plastik atau bentuk perawatan kecantikan lainnya, tidak ditanggung oleh BPJS. Contohnya, operasi hidung agar lebih mancung atau sedot lemak untuk menurunkan berat badan.
Selain itu, infertilitas maupun program bayi tabung turut menjadi kondisi yang tidak ditanggung BPJS. Apabila ingin menjalani program ini, kamu harus memakai anggaran pribadi atau asuransi kesehatan tambahan yang mencakup perawatan fertilitas.
Seseorang dengan gangguan kesehatan yang terjadi karena penyalahgunaan narkoba atau alkohol tidak bisa mendapat layanan BPJS. Selain itu, rehabilitas untuk pecandu juga tidak masuk dalam cakupan jaminan kesehatan ini.
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS lainnya yaitu kondisi yang memerlukan penanganan khusus, tetapi masih dalam tahap penelitian atau belum memperoleh izin resmi dari otoritas kesehatan. Contohnya, terapi sel punca (stem cell) yang masih dalam tahap pengembangan.
BPJS tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit akibat bencana alam, wabah, atau pandemi yang telah ditetapkan sebagai keadaan darurat nasional. Selama pandemi COVID-19, misalnya, pemerintah memiliki skema pembiayaan tersendiri di luar BPJS.
Apabila seseorang mengalami cedera atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan, maka biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pihak BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi lain yang disediakan oleh perusahaan tempatmu bekerja. Jadi, ini bukan lingkup atau tanggung jawab BPJS Kesehatan. 

Bagi yang sering kali mengandalkan pengobatan alternatif, perlu diketahui bahwa BPJS tidak akan menanggung biaya komplikasi yang muncul akibat pengobatan alternatif yang tidak sesuai standarisasi.

Jadi, jika seseorang mengalami efek samping setelah menjalani terapi herbal atau metode non-medis lainnya, BPJS tidak akan menanggung biaya perawatannya.

Tidak semua masalah kesehatan mental masuk dalam cakupan BPJS. Perawatan untuk gangguan mental berat yang memerlukan rehabilitasi jangka panjang atau terapi khusus menjadi kelompok penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Perawatan gigi seperti behel, veneer, bleaching, atau pencabutan gigi untuk estetika tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Pencabutan gigi, penambalan gigi, dam perawatan akar merupakan perawatan dasar yang bisa ditanggung oleh BPJS.

Selain itu, juga ada beberapa hal lainnya yang membuat perawatanmu tidak dapat ditanggung oleh BPJS, meliputi:

  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan layanan BPJS.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rujukan atas permintaan sendiri.
Meski ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS, badan berwenang ini tetap memberikan perlindungan bagi banyak jenis penyakit dan kondisi medis lainnya. Dilansir dari Bisnis, berikut beberapa penyakit yang bisa ditanggung dengan BPJS.
BPJS menanggung perawatan untuk penyakit infeksi seperti tuberkulosis (TBC), demam berdarah, malaria, dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Biaya pengobatan dan rawat inap akan ditanggung sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, gagal ginjal, dan jantung juga bisa mendapatkan perawatan dari BPJS. Pasien dengan penyakit ini juga bisa mendapat layanan kontrol rutin serta obat-obatan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pengobatan kanker, termasuk kemoterapi serta operasi. Meski begitu, pasien harus mengikuti prosedur rujukan yang berlaku agar biaya perawatan bisa ditanggung sepenuhnya.
Masalah kesehatan pernapasan seperti asma, bronkitis, dan pneumonia turut menjadi tanggungan BPJS. Apabila kondisi pasien memburuk dan memerlukan rawat inap, BPJS juga akan menanggung biayanya.
BPJS mencakup pengobatan penyakit jantung, termasuk pemasangan ring jantung serta operasi bypass. Akan tetapi, seperti pertanggungan untuk penyakit kronis lain, pasien harus menjalani pemeriksaan dan rujukan sesuai ketentuan BPJS.
Kemudian, layanan kesehatan ibu dan anak, termasuk biaya persalinan untuk operasi normal maupun caesar, jika diperlukan, serta perawatan bayi baru lahir, ditanggung oleh BPJS. Program ini bertujuan untuk menekan angka risiko kematian ibu dan bayi di Indonesia.

BPJS menanggung berbagai jenis tindakan operasi yang dianggap penting dari sisi medis. Misalnya, operasi usus buntu, hernia, maupun kista yang membahayakan dan bisa mengancam kesehatan pasien.
 

Namun, yang perlu kamu perhatikan bahwa beberapa penyakit yang ditanggung oleh BPJS tersebut tidak serta-merta langsung dirujuk ke rumah sakit. Hal tersebut karena dapat ditangani secara mandiri di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.

Jika pasien mengalami kondisi yang lebih kompleks atau memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter di FKTP akan memberikan rujukan untuk membawa pasien ke rumah sakit.

Untuk melengkapi perlindungan kesehatan BPJS yang telah kamu miliki saat ini, memiliki asuransi kesehatan adalah hal yang bijak untuk memperkuat pondasi finansialmu.

Jika ingin mendapatkan perlindungan lebih luas, memiliki asuransi kesehatan tambahan seperti Allianz Flexi Medical Plan bisa menjadi pilihan terbaik.

Produk asuransi ini merupakan asuransi kesehatan tambahan yang memberikan manfaat yang komprehensif dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan kamu. Mulai dari mencakup biaya rawat inap dan pembedahan, baik akibat penyakit tertentu maupun kecelakaan, penggantian biaya untuk penyakit kritis, perawatan darurat di rumah sakit, hingga santunan saat meninggal dunia, baik karena kecelakaan maupun penyebab lainnya, sesuai dengan tabel manfaat berdasarkan plan yang kamu pilih.

Selain itu, juga tersedia fitur Flexi Benefit yang dapat digunakan untuk membayar klaim rawat jalan, ekses klaim dan/atau risiko sendiri (deductible) tanpa perlu menambah premi.

Kamu juga bisa mendapatkan fasilitas Layanan Konsultasi Dokter Online terkait kesehatan mental dan gizi yang dapat digunakan H+1 sejak Polis aktif dengan maksimal 12x setahun untuk Psikolog klinis dan juga Psikiater.

Dengan memiliki asuransi kesehatan, kamu bisa mendapat layanan kesehatan premium, hingga pilihan rumah sakit yang lebih luas. 

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Feb 04, 2025

Feb 06, 2025