Bentuk Pemberian dalam Islam
Apa Itu Wakaf?
- Berkah, pahala yang terus mengalir selama nilai wakaf dimanfaatkan.
- Ringan, mempersiapkan nilai wakaf melalui setoran Kontribusi Berkala.
- Amanah, penyerahan nilai wakaf kepada Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir) yang terpercaya.
- Sumbangsih, bermanfaat untuk sosial dan ekonomi masyarakat bersama.
Lembaga Pengelola Wakaf
Fitur Wakaf
AsuransiAllianz Syariah juga memiliki keunggulan Fitur Wakaf dalam Polis Allisya Protection Life. Dengan fitur ini, Anda tidak perlu khawatir mengenai harta benda yang kamu wakafkan karena penyerahan nilai wakaf dilakukan dengan amanah kepada Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir) terpercaya. Fitur ini juga membantu kamu mempersiapkan nilai wakaf melalui setoran Kontribusi Berkala sehingga terasa ringan. Yang paling penting, wakafmu akan bermanfaat untuk sosial dan ekonomi masyarakat bersama sehingga pahala akan terus mengalir selama nilai wakaf dimanfaatkan.
Bagaimana sih perhitungan nilai wakaf dalam Fitur Wakaf dari Allianz Syariah ini? Supaya lebih jelas, berikut adalah contoh ilustrasi nilai wakaf.
- Usia masuk Pihak Yang Diasuransikan:
36 Tahun (Pria), tidak merokok. - Kontribusi Dasar Bulanan:
Rp 500,000. - Santunan Asuransi Jiwa Dasar: Rp375.000.000
- Santunan Asuransi Penyakit Kritis (CI100): Rp150.000.000
- Santunan Asuransi Cacat Tetap Total (TPD) Rp150.000.000
- Santunan Asuransi Jiwa dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (ADDB): Rp150.000.000
- PAYOR BENEFIT: Manfaat Kontribusi Berkala dibayarkan Allianz jika Pembayar Kontribusi terdiagnosa penyakit kritis dan cacat tetap total.
- Nilai wakaf yang dipilih:
- 20% dari Santunan Asuransi Jiwa Dasar + ADDB.
- 10% dari potensi Nilai Dana Investasi.
* Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 106/DSN-MUI/X/2016, nilai yang bisa diwakafkan paling banyak 45% dari Santunan Asuransi dan 1/3 dari total nilai investasi yang dimiliki peserta
Dalam Fitur Wakaf dalam Polis Allisya Protection Life, terdapat dua manfaat dalam Polis yang dapat diwakafkan saat Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia. Berikut adalah contoh ilustrasi nilai wakaf jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan di usia 60 tahun:
- 20% dari total Santuan Asuransi Jiwa Dasar +ADDB
(Rp375.000.000 + Rp150.000.000): Rp105.000.000 - 10% dari potensi Nilai Dana Investasi
(contoh asumsi return rendah 5%: Rp49.701.000)*: Rp4.970.000 - Total nilai wakaf
Rp105.000 + Rp4.970.000 = Rp109.970.000
*) Berdasarkan penempatan dana investasi di AlliSya Rupiah Equity Fund. Asumsi investasi per tahun tidak dijamin dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kinerja tipe dana investasi.
Baca juga: Raih Keberkahan dengan Fitur Wakaf dalam Asuransi Jiwa
Manfaat Perlindungan
Syarat dan Ketentuan
Untuk dapat menikmati Fitur Wakaf dalam Polis Allisya Protection Life, berikut syarat dan ketentuannya.
- Peserta dapat memilih salah satu atau kedua manfaat di atas secara sukarela.
- Fitur wakaf berlaku untuk pengajuan baru dan penambahan pada Polis Allisya Protection Life.
- Proses underwriting hanya untuk pengajuan Polis Dasar dan Tambahan (tidak dipengaruhi nilai wakaf yang ditentukan).
- Peserta dapat memilih lebih dari satu Polis Allisya Protection Life dengan disertai fitur wakaf, mengikuti ketentuan maksimum presentase nilai wakaf dari manfaat Santunan Asuransi dan potensi Nilai Dana Investasi yang telah ditentukan per Polis.
Jika kamu ingin terus menabung kebaikan sekaligus memperoleh perlindungan, tidak ada salahnya untuk mendaftarkan diri dan sempurnakan perencanaan wakafmu dengan Fitur Wakaf dalam Polis Allisya Protection Life. Selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadan dan selamat berlomba dalam kebaikan!
Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) Allisya Protection Life merupakan produk asuransi. Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Peserta wajib membaca dan memahami Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan RIPLAY Personal sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI. Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.