04 Juni 2018 | Allianz Indonesia
Bagi pemiliki asuransi kendaraan, istilah TPL mungkin tak asing lagi. TPL (Third Party Liability) atau bahasa Indonesianya Asuransi Tanggung Gugat, memberikan manfaat perlindungan ketika kita mengalami risiko kecelakaan di mana pihak ketiga menjadi korban. TPL baru berlaku jika pihak ketiga meminta pertanggung jawaban. Lebih jelasnya, simak cerita Pak Burhan dalam komik ini ya
