Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak seluruh pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swasta. Setiap tahun, yang akan selalu jadi pertanyaan menjelang Idulfitri adalah kapan THR cair?
Proses pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk melindungi hak pekerja dan memastikan THR diberikan secara adil dan tepat waktu.
Dengan begitu, pekerja dan pemberi kerja akan mendapatkan kepastian hukum terkait THR, terutama mengenai waktu pembayaran, mekanisme perhitungan, dan sanksi bagi yang melanggar.
Aturan THR untuk ASN
Menurut Kompas.com, aturan mengenai kepastian kapan THR cair akan dijelaskan dalam PP yang diterbitkan beberapa minggu sebelum waktu pencairan.
Namun, jika melihat kebijakan tahun-tahun sebelumnya, ASN akan mendapatkan THR PNS sekitar 10 hari sebelum Lebaran.
Jika berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan keputusan Menteri Agama mengenai penetapan 1 Ramadan pada 1 Maret 2025, maka Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Itu artinya, THR untuk ASN kemungkinan akan cair pada 20 – 21 Maret 2025.
Namun, untuk tanggal pastinya bisa menunggu jadwal resmi pencairan dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran THR yang Diterima
Sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR yang didapatkan oleh para ASN adalah setara gaji pokok dan ditambah dengan beberapa komponen berikut, yang diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan penerima.
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau di pemerintah daerah disebut dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP)
Lalu, bagi para penerima pensiunan, pensiun, penerima tunjangan, THR yang diterima terdiri dari komponen sebagai berikut.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.
Pegawai ASN yang Berhak dan Tak Berhak Menerima THR
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Jadi, ASN yang berhak menerima THR adalah PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Lalu, bagaimana dengan pegawai non-ASN? Pemerintah akan tetap memberikan THR, tetapi dengan kriteria khusus di bawah ini.
- Menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pejabat yang diberikan kewenangan.
- Dalam perjanjian kerja dan surat keputusan pengangkatan yang dimiliki, telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sementara itu, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR, berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, yaitu sebagai berikut.
- Cuti di luar tanggungan negara.
- Bertugas di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Kapan THR Pegawai Swasta Cair?
Jika THR ASN cair sekitar 10 hari sebelum hari raya, apakah aturan yang sama berlaku juga untuk para pegawai swasta?
Masih dilansir dari Kompas.com, pegawai swasta berhak mendapatkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Itu artinya, jika Lebaran tahun ini jatuh pada 31 Maret 2025, maka pegawai swasta sudah harus mendapatkan THR paling lambat pada 24 Maret 2025.
Kriteria karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR dari perusahaan adalah bekerja minimal selama 1 (satu) bulan berturut-turut, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan juga pekerja harian lepas atau freelancer.
Perhitungan Besaran THR
1. Untuk Karyawan Tetap
Dilansir dari CNBC Indonesia, bagi karyawan tetap yang telah bekerja selama 12 bulan, maka perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan gaji yang didapatkannya.
Sementara untuk karyawan tetap yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan, tetapi belum sampai 12 bulan, besaran THR-nya akan dihitung proporsional sesuai masa kerja, yaitu:
(Bulan kerja : 12 bulan) x Gaji bulanan
2. Untuk Karyawan Kontrak
Karyawan dengan status pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau biasa disebut dengan karyawan kontrak, tetap berhak mendapatkan THR sesuai dengan jumlah gaji yang diterima per bulan.
Namun, untuk karyawan kontrak yang belum bekerja hingga 12 bulan atau lebih, maka perhitungan THR yang didapatkan sesuai dengan lama masa kerjanya, yang bisa dihitung menggunakan rumus di atas.
3. Untuk Pekerja Lepas
Bagi para pekerja lepas yang bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka besaran THR adalah sebesar satu bulan upah yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Sementara untuk pekerja lepas yang belum bekerja hingga 12 bulan, THR yang didapatkan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Sanksi bagi Pengusaha atau Perusahaan yang Mangkir
Karena aturan pemberian THR sudah tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka seluruh pengusaha atau perusahaan wajib untuk memberikannya.
Jika ada yang terlambat memberikan THR, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan, maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Lalu, jika pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, akan diberikan sanksi administratif.
Pilihannya adalah mendapatkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Itulah penjelasan mengenai kapan THR cair di 2025 ini. Jika sudah mendapatkannya, selain digunakan untuk menunaikan zakat fitrah, mudik, atau membeli keperluan Idulfitri lainnya, jangan lupa untuk menyisihkan uang THR untuk membeli asuransi kesehatan dan memenuhi dana darurat untuk melengkapi pondasi keuanganmu.