Pengertian Dana Pensiun
Pada dasarnya, dana pensiun merupakan dana hari tua yang telah dipersiapkan untuk bisa memenuhi kebutuhan semasa pensiun. Dana pensiun umumnya dikumpulkan saat kamu masih dalam usia produktif melalui pihak ketiga, seperti perusahaan, lembaga sosial, atau orang perorangan yang memeperkajakan karyawan, di mana nantinya dana yang dikumpulkan dapat dicairkan untuk memenuhi kebutuhan di masa pensiun.
Untuk mempersiapkannya, tentu diperlukan perhitungan yang matang, mulai dari memperhatikan kondisi finansial, besaran biaya iuran yang dikenakan, hingga jangka waktu atau durasi masa pembayaran iuran.
Lalu pada usia berapa yang paling ideal untuk mempersiapkan dana pensiun? Tentunya semakin dini akan semakin baik, mengingat dana pensiun adalah hal fundamental yang perlu dipersiapkan. Besaran iuran untuk persiapan dana pensiun pada usia 20-an tentu bisa berbeda jika dilakukan pada usia 40-an, menimbang tingkat produktivitas kedua usia tersebut juga berbeda. Oleh sebab itu, usia yang ideal untuk mempersiapkan dana pensiun adalah pada masa-masa awal bekerja pertama kali, atau ketika kamu sudah punya penghasilan sendiri.
Fungsi Dana Pensiun
Jenis-Jenis Dana Pensiun
Dana Pensiun Wajib
1. Jaminan Pensiun
2. Jaminan Hari Tua
Masih dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan untuk memberikan jaminan berupa uang tunai kepada para peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Di mana, manfaat uang tunai tersebut meliputi pembayaran sekaligus untuk peserta yang telah mencapai usia pensiun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia, yang mana jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk.
Dana Pensiun Sukarela
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dikutip dari laman OJK, DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau suatu badan yang memperkerjakan karyawan. Dana pensiun jenis ini difasilitasi oleh pemberi kerja, umumnya dibentuk, baik itu oleh perusahaan atau instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta untuk kepentingan karyawan mereka.
Dalam program DPPK, pemberi kerja bertindak sebagai sponsor pemberi dana berkelanjutan kepada karyawan yang memutuskan untuk pensiun. Di beberapa kasus, iuran yang diserahkan kepada pemberi kerja dapat bersumber dari gaji karyawan yang dipotong langsung setiap bulannya. Di Indonesia, dana pensiun pemberi kerja telah diatur oleh undang-undang, sekaligus juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun lembaga keuangan adalah program dana pensiun yang dibentuk dan difasilitasi oleh bank atau perusahaan asuransi. Program dana pensiun jenis ini dapat menjadi opsi untuk individu atau karyawan yang tidak memiliki akses ke DPPK. Peserta program DPLK dapat berasal dari mana saja. Baik perorangan atau perusahaan, dapat mendaftar untuk mendapatkan jaminan dana pensiun.
Adapun pilihan iuran untuk jenis dana pensiun ini cenderung fleksibel, sehingga dapat disesuaikan dengan kemampuan atau kondisi finansial yang dimiliki.
Kategori Dana Pensiun Sukarela
1. Dana Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
PPMP merupakan jenis dana pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan nama masing-masing peserta, di mana manfaat yang akan diterima oleh peserta saat masa pensiun telah ditetapkan sejak awal.
Manfaat yang didapat oleh penerima dana pensiun biasanya didasarkan oleh formula tertentu, yaitu dengan memperhitungkan masa kerja dan besaran gaji. Karena manfaatnya sudah ditetapkan sejak awal, pada umumnya risiko pengembangan dana akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Pemberi kerja harus memastikan bahwa manfaat dana pensiun benar-benar dapat diberikan sesuai dengan alokasi dana yang telah dijanjikan.
2. Dana Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Berbeda dengan PPMP, dana pensiun iuran pasti menawarkan manfaat dana pensiun yang bergantung pada hasil pengembangan. Di mana, untuk PPIP ini dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan nama masing-masing peserta.
Besaran manfaatnya relatif tidak pasti, karena ini tergantung dengan akumulasi jumlah iuran yang menjadi kewajiban peserta selama masa kerja. Dalam PPIP, baik pemberi kerja maupun peserta dapat berkontribusi secara berkala ke dalam skema dana pensiun, di mana iuran akan dikembangkan oleh pengelola dana pensiun.
3. Program Dana Kompensasi Pascakerja (PDKP)
Contoh Perhitungan Dana Pensiun
Selain mengetahui fungsi dan jenis-jenis dana pensiun, untuk mengetahui besaran jumlah dana pensiun yang kamu butuhkan di hari tua, langkah selanjutnya adalah merencanakan dana pensiun. Mulai dengan menghitung pengeluaran rutin selama sebulan, lalu kalikan menjadi pengeluaran dalam setahun. Ketahui juga usia rata-rata pensiun serta angka harapan hidup orang Indonesia.
Diketahui bahwa rata-rata usia pensiun di Indonesia umumnya adalah 55 tahun, sedangkan angka harapan hidup orang Indonesia adalah 70-75 tahun. Data tersebut mengindikasikan bahwa rata-rata masa pensiun adalah 15-20 tahun. Untuk menghitung dana pensiun yang dibutuhkan, berikut adalah contohnya:
- Pengeluaran Tahunan: Rp105 Juta
- Usia Pensiun: 55 Tahun
- Estimasi Angka Harapan Hidup: 75 Tahun
- Masa Pensiun: 55 - 75 = 20 Tahun
Pertanyaan selanjutnya, berapa dana pensiun yang dibutuhkan?
Perhitungannya:
Rp105 Juta x 20 = Rp. 2,1 Miliar
Berdasarkan hasil di atas, maka diketahui bahwa dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pada masa pensiun selama 20 tahun adalah Rp2,1 miliar
Mempersiapkan dana pensiun adalah keputusan yang bijak agar kebutuhan semasa pensiun tetap bisa terpenuhi. Allianz sangat memahami pentingnya perlindungan finansial untuk kamu yang berusaha membuat perencanaan finansial masa depan yang lebih terjamin. Inilah alasan mengapa Allianz menyediakan Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan bagi perusahaan dan karyawannya.
Melalui produk ini, Allianz menawarkan pilihan investasi yang beragam, di mana perusahaan dapat memilih salah satu atau mengombinasikan pilihan investasi yang tersedia. Selain itu, produk ini juga menawarkan pilihan pembayaran dana pensiun, yang mempunyai beragam manfaat seperti Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat, Manfaat Pensiun Meninggal, dan Manfaat Pensiun Cacat. Sebelum terlambat, segera melek finansial untuk kepentingan hari tua.