Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya

28 Mei 2020 | Allianz Indonesia
Zakat adalah kelebihan harta yang dikeluarkan untuk golongan penerima apabila telah mencapai syarat yang diatur dalam Islam. Zakat merupakan rukun Islam keempat dan hukumnya wajib dilaksanakan.

Perintah berzakat terdapat pada Quran Surat Al Baqarah ayat 43, yang berbunyi “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menyisihkan harta yang dimiliki untuk diberikan pada orang yang membutuhkan.

Jenis-Jenis Zakat

Pada dasarnya, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat harta (zakat maal).

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, menjelang Idul Fitri. Besar zakat fitrah yaitu 2,5 kg beras (3,5 liter) atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi, atau uang senilai beras tersebut.

Sedangkan zakat maal dikeluarkan ketika syarat zakat terpenuhi, jadi bisa dikeluarkan kapan saja. Zakat maal terdiri dari:

  • Zakat penghasilan (zakat profesi)
  • Zakat pertanian
  • Zakat perniagaan (jual-beli)
  • Zakat ternak
  • Zakat emas dan perak

Artikel ini akan secara khusus membahas mengenai perhitungan zakat penghasilan.

 

                    Baca juga: Tips Menabung untuk Biaya Haji di Masa Depan

 

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Umat Islam yang telah balig, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas), maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan. Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan.

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

Berikut simulasi perhitungannya:

Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%

Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).

Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).

 

                Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

 

Cara Pembayaran Zakat Penghasilan

Seperti yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat.

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
  3. Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Budak atau hamba sahaya: Zaman dahulu, di mana praktik perbudakan masih umum, uang zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan mereka.
  6. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.

Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kelebihan membayar zakat penghasilan melalui lembaga amil di antaranya sasaran penerima lebih luas, zakat lebih tepat sasaran, lebih praktis, dan kamu juga bisa mendapatkan laporan bulanan dari setiap transaksi yang dilakukan.

Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.

Saat ini pembayaran zakat penghasilan sangat dimudahkan melalui platform online. Bahkan tersedia pula kalkulator online untuk menghitung zakat penghasilan maupun jenis zakat lainnya.

Nah, sudahkah kamu mengetahui besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan? Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.

 

                Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac, Vaksin COVID-19 Pertama yang Digunakan di Indonesia

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023