Banyak pihak masih mempunyai pemahaman yang keliru terkait produk asuransi syariah. Pada dasarnya, prinsip asuransi syariah berdasar pada hukum Islam, oleh karena itu produk asuransi syariah tidak menginvestasikan dananya dalam bisnis yang mengandung riba (berbunga) dan hal lain yang diharamkan atau dihindari dalam Islam seperti alkohol, rokok, insitusi keuangan konvensional dan bisnis lainnya yang masuk kategori non halal.
Selain itu, asuransi syariah juga tidak bertransaksi dan berinvestasi pada instrumen yang tidak jelas akadnya (gharar), spekulatif dan memiliki potensi merugikan salah satu pihak. Asuransi syariah memastikan bahwa tidak ada kesepakatan yang sifatnya spekulatif dan tidak jelas akadnya seperti mengasuransikan barang dengan bergantung pada kejadian yang belum bisa dipastikan.
Melalui produk asuransi syariah, setiap peserta Asuransi Syariah mengumpulkan dana dan menyerahkannya untuk dikelola oleh Perusahaan, sehingga nantinya akan digunakan untuk membantu meringankan beban peserta lainnya yang tertimpa risiko. Dana yang kita donasikan ini merupakan hasil investasi bersama yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang risikonya jelas. Dengan demikian, pengelolaan dana asuransi syariah didasarkan pada kerjasama, tanggung jawab, perlindungan dan saling tolong menolong antar anggotanya. Pengelolaan risiko ini dipercayakan pada perusahaan asuransi.
Sesuai dengan nilai Islam, kecelakaan, musibah dan kerugian yang menimpa kita sudah merupakan ketentuan dari yang Kuasa. Tetapi sebenarnya, dalam sejarah, Nabi Muhammad sendiri mengajarkan kita untuk melakukan sesuatu yang dapat mengurangi risiko yang mungkin. Hal ini memungkinkan, bahwa asuransi syariah dapat dijadikan salah satu pilihan pengalihan risiko yang dilandasi oleh semangat kebersamaan dan gotong royong di antara anggotanya.