Terhitung sudah dua dekade produk dan jasa keuangan syariah berkembang di Indonesia. Diawali dengan produk perbankan, jasa dan produk keuangan syariah perlahan merambah ke ranah asuransi dan investasi.
Perkembangan pengguna produk keuangan syariah di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan. Bahkan, secara internasional Indonesia mendapatkan penghargaan karena memiliki sistem Keuangan syariah terlengkap. Bicara tentang produk syariah, salah satu alasan diminatinya produk ini adalah sistem pengelolaannya yang dinilai lebih transparan dan juga sesuai dengan kaidah syariat Islam, misalnya untuk produk asuransi syariah.
Buat kamu peserta asuransi syariah, apakah kamu tahu seperti apa pengelolaan dana yang kamu setorkan secara rutin ke perusahaan asuransi? Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah menggunakan prinsip berbagi risiko (risk sharing) antarpeserta. Dengan kata lain, antara kamu dan peserta asuransi syariah lain memiliki keterikatan dalam hal tolong-menolong (ta’awun) menanggung beban risiko. Sementara, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana yang masuk dari peserta.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, setiap dana yang disetorkan oleh peserta akan dikumpulkan ke dalam dana tabarru’ oleh perusahaan asuransi sebagai pengelola dana. Dana tersebut kemudian akan digunakan untuk memberikan manfaat ketika salah satu peserta terkena risiko, seperti sakit, kecelakaan, cacat, meninggal.
Jika kita bicara tentang asuransi jiwa unit link syariah, sebagian dana peserta yang dialokasikan untuk investasi akan dimasukkan dalam instrumen investasi syariah yang pasti dijamin kehalalannya.
Lantas, bagaimana perusahaan bisa mendapatkan keuntungan? Dalam mengelola asuransi syariah, perusahaan asuransi akan menetapkan sejumlah biaya (ujrah) yang disepakati oleh semua pihak pada awal kontrak/ akad.
Sementara, jika kita bicara tentang asuransi jiwa unit link syariah, sebagian dana peserta yang dialokasikan untuk investasi akan dimasukkan dalam instrumen investasi syariah yang pasti dijamin kehalalannya. Untuk pemilihan saham misalnya, saham yang dipilih adalah saham perusahaan yang bisnisnya tidak berkaitan dengan perjudian, minuman beralkohol, atau sesuatu yang mengandung riba (bunga), seperti perbankan konvensional. Belum lagi, untuk pengesahan setiap produk syariah harus melalui uji dan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah.
Dengan ketatnya pemilihan produk investasi, sistem kerja yang lebih terbuka, dan juga pengawasannya, bisa dipastikan produk asuransi syariah terjamin kehalalannya. Sehingga kamu tidak perlu ragu dan khawatir akan produk tersebut.