Apabila kita mengalami kecelakaan akibat terjatuh saat sedang melakukan aktivitas di tempat bekerja yang mengakibatkan cacat tetap, apakah kita bisa mendapatkan manfaat dari Asuransi kecelakaan diri? Tentu, karena hal tersebut termasuk ke dalam kejadian kecelakaan yang tidak direncanakan dan mengakibatkan risiko cacat tetap pada diri kita. Tertanggung berhak melakukan klaim atas polis Asuransi kecelakaan diri yang dimiliki asalkan saat terjadi kecelakaan polis masih aktif dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan Asuransi. Pada umumnya Asuransi kecelakaan diri akan memiliki cakupan pertanggungan selama satu tahun, dengan jumlah santunan yang berbeda-beda sesuai yang tercantum dalam polis.
Namun, yang perlu diperhatikan dalam Asuransi kecelakaan diri dimana ada hal-hal penyebab dari kecelakaan yang tidak dijamin, bungy jumping, perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau motor serta olah raga udara dan air. Selain itu Asuransi kecelakaan diri juga tidak menjamin kecelakaan yang disebabkan karena melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan dan melanggar peraturan dan perundang-undangan, kerusuhan, huru hara, pemberotakan dan juga perang.
Pada Asuransi kecelakaan diri, kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan karena Tertanggung menjalankan tugas sebagai dinas kemiliteran atau kepolisian juga akan menjadi pengecualian atau tidak dijamin oleh perusahaan Asuransi. Oleh sebab itu penting bagi kita untuk selalu membaca dan memahami isi polis dari Asuransi kecelakaan diri yang kita miliki. Sehingga kita bisa mengetahui dengan pasti apa saja yang akan dijamin dan yang tidak dijamin oleh perusahaan Asuransi.