04 Juni 2018 | Allianz Indonesia
Saat melakukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya, seorang debitur tentu mempunyai kewajiban mengembalikan pinjaman bersama bunganya. Apabila debitur ini kemudian meninggal dunia, maka ahli warisnya wajib menyelesaikan kewajiban tersebut kepada pihak bank. Kondisi ini tentu sangat memberatkan bagi ahli waris. Untuk menghindari terjadinya kondisi semacam ini, Asuransi Jiwa Kredit Mikro bisa menjadi solusi yang tepat bagi debitur maupun para pemberi kredit. Untuk lebih memahami bagaimana proses Asuransi Jiwa Kredit Mikro, mari simak infografis berikut.