Agar Masa Depan AMAN, #YUKPAHAMI Asuransi Jiwa Tradisional Syariah

24 Februari 2022 | Allianz Indonesia
Asuransi Jiwa Tradisional Syariah menjadi salah satu pilihan di antara berbagai macam produk Asuransi Jiwa. Selayaknya produk Asuransi Jiwa, Asuransi Jiwa Tradisional Syariah menawarkan manfaat dasar berupa proteksi atas kematian.

Setiap orang ingin memberikan yang terbaik bagi keluarga tercinta. Keinginan ini yang mendorong setiap orang ingin agar pasangannya sehat dan sejahtera, serta anak-anaknya bisa tumbuh dewasa dan mengejar segala impian. Namun, kita juga tahu bahwa hidup bisa berhenti kapan saja. Saat kita tak lagi bisa mendampingi keluarga tercinta, ada Asuransi Jiwa Tradisional Syariah yang dapat melindungi masa depan keluarga agar tetap AMAN.

Asuransi Jiwa Tradisional Syariah menjadi salah satu pilihan di antara berbagai macam produk Asuransi Jiwa. Selayaknya produk Asuransi Jiwa, Asuransi Jiwa Tradisional Syariah menawarkan manfaat dasar berupa proteksi atas kematian. Namun, salah satu keistimewaan dari Asuransi Jiwa Tradisional Syariah ialah prinsip saling tolong-menolong dan saling melindungi di antara para peserta di mana penerapan operasional dijalankan sesuai dengan syariat Islam.

 

Baca juga: Tips Aman Mengikuti Pertemuan Tatap Muka (PTM) di Sekolah Di Tengah Pandemi Covid-19

 

Manfaat Asuransi Jiwa Tradisional Syariah

Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut manfaat Asuransi Jiwa Tradisional Syariah yang bisa kita peroleh:

1. Perlindungan atas risiko

Asuransi Jiwa Tradisional Syariah merupakan produk finansial yang berguna melindungi dan mengamankan keluarga dari kerugian finansial atas risiko kematian sang pencari nafkah yang dapat terjadi kapan saja.

2. Memberikan rasa aman dan tenteram

Asuransi Jiwa Tradisional Syariah menyediakan manfaat perlindungan jiwa melalui santunan jiwa sebagai bekal jika pencari nafkah tutup usia. Sehingga, keluarga yang ditinggalkan merasa aman dan tenteram melanjutkan kehidupan dan mewujudkan rencana di masa depan.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah juga telah menyatakan bahwa Asuransi Syariah halal. Sehingga, para peserta dapat merasa tenang ketika menjadi peserta Asuransi Jiwa Tradisional Syariah.

3. Terdapat prinsip tolong-menolong antar sesama peserta asuransi

Asuransi Jiwa Tradisional Syariah menjadi sarana bagi para peserta dalam mempraktikkan nilai kebaikan, yaitu dengan saling menolong dan saling melindungi jika sesama peserta asuransi menghadapi musibah/risiko.

Akad yang digunakan dalam Asuransi Jiwa Tradisional Syariah

Berdasarkan Fatwa (DSN-MUI), terdapat empat jenis akad dalam Asuransi Syariah. Dua di antara akad yang paling umum dikenal dalam Asuransi Jiwa Tradisional Syariah yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah.

1. Akad Tabarru’

Akad tabarru’ disebut juga akad hibah atau tolong-menolong dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta untuk tujuan tolong-menolong diantara para peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersil. Berdasarkan akad ini, peserta asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong keluarga peserta asuransi yang wafat. Dalam hal ini, perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola dana hibah.

2. Akad Tijarah

Akad ini dilakukan untuk tujuan komersil. Berdasarkan akad ini, perusahaan asuransi berperan sebagai mudharib atau pengelola. Sementara peserta berperan sebagai shahibul mal atau pemilik dana. Kontribusi atau premi dari akad ini dapat dikelola dan hasil keuntungan atas pengelolaan dana tersebut akan diperlakukan sesuai dengan akad/kontrak yang disepakati antara pengelola dan peserta.


Baca juga:
 Kenali Kandungan Gizi Penting yang Wajib Ada dalam Makananmu

 

Berbagi rasa AMAN lewat Allianz Syariah

Allianz mengerti bahwa setiap keluarga menginginkan rasa aman dan tenteram dalam mewujudkan segala impian di masa depan. Itu sebabnya, Allisya AMAN hadir untuk memberikan perlindungan Asuransi keMAtian dan peNyakit kritis, sehingga kondisi finansial keluarga senantiasa terjamin. Allisya AMAN memberikan tiga manfaat, antara lain:

1. Manfaat Meninggal Dunia

  • 200% Santunan Asuransi jika meninggal dunia akibat bukan kecelakaan dan Potensi Saldo Tabungan
  • 300% Santunan Asuransi jika meninggal dunia akibat kecelakaan dan Potensi Saldo Tabungan
  • 400% Santunan Asuransi jika meninggal dunia akibat kecelakaan saat menggunakan transportasi umum dan Potensi Saldo Tabungan
  • 500% Santunan Asuransi jika meninggal dunia akibat kecelakaan saat menunaikan Ibadah Haji resmi atau Ibadah Umrah di Saudi Arabia dan Potensi Saldo Tabungan

Santunan Asuransi Jiwa akibat kecelakaan dalam AlliSya AMAN akan dibayarkan jika pihak yang diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan. Jika saat terjadi risiko terdapat Saldo Tabungan yang terbentuk, maka tabungan tersebut juga akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat meski tidak dijamin besarnya. Penerima Manfaat umumnya keluarga yang ditinggalkan akibat kematian dari pihak yang diasuransikan.

2. Manfaat Penyakit Kritis

  • 100% Santunan Asuransi jika terdiagnosa satu dari 77 jenis penyakit kritis

Masa Asuransi penyakit kritis berakhir setelah manfaat penyakit kritis dibayarkan. Masa Asuransi Jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Kontribusi atau premi lanjutan harus tetap dibayar selama masa pembayaran Kontribusi.

3. Manfaat Akhir Kontrak

  • Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk

Apabila pihak yang diasuransikan masih hidup pada tanggal akhir Polis asuransi, maka ia akan memperoleh potensi saldo tabungan yang terbentuk dan tidak dijamin besarnya.

Syarat dan ketentuan

Untuk dapat menikmati manfaat di atas, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu kamu penuhi, antara lain:

  1. Manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan dan manfaat penyakit kritis: pihak yang diasuransikan berusia mulai 1 bulan hingga 70 tahun (ulang tahun terdekat).
  2. Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan: pihak yang diasuransikan berusia mulai 1 bulan hingga 69 tahun (ulang tahun terdekat).
  3. Masa Asuransi:
  • Hingga usia 86 tahun untuk manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan dan penyakit kritis
  • Hingga usia 70 tahun untuk manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan


Baca juga: 
#YUKPAHAMI Pentingnya Meninjau Polis Asuransi secara Berkala

 

Dengan  AlliSya AMAN, kamu dapat dapat tetap mengamankan kesejahteraan keluarga di masa depan apabila risiko yang tidak diinginkan terjadi. Tak hanya itu,  AlliSya AMAN juga memberikanmu kesempatan untuk berbagi kebaikan pada sesama. Selagi masih ada kesempatan, #YukNambahKebaikan dan berbagi rasa AMAN dengan Allianz AMAN.

*Informasi di atas mengacu kepada ketersediaan tipe produk Asuransi Jiwa Tradisional Syariah yang masih dijual di Allianz. Untuk informasi produk lebih lanjut silakan merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal serta Polis produk terkait atau hubungi AllianzCare 1500 136 / AllianzCare Sharia 1500 139 untuk informasi selanjutnya.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023