Asuransi mobil adalah perlindungan finansial yang dirancang khusus untuk pemilik kendaraan guna melindungi risiko atas kerugian, kerusakan, atau bahkan kehilangan, baik untuk mobil baru maupun mobil bekas.
Untuk itu, memahami cara klaim asuransi mobil menjadi kunci agar manfaat yang diperoleh sesuai dengan harapan dan terhindar dari kerugian besar.
Cara Klaim Asuransi Mobil yang Cepat dan Mudah
Setiap polis asuransi mobil tentu memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan serta memahami prosedur yang harus diikuti saat terjadi kerugian.
Berikut ini cara klaim asuransi mobil yang perlu kamu ketahui:
1. Pastikan Polis Aktif
Langkah pertama adalah memastikan polis kamu aktif. Sebab, polis yang tidak aktif tentu membuat kamu tidak dapat mengajukan klaim.
Sebagai bentuk kewajiban kamu, maka pastikan kamu membayar premi tepat pada waktunya, karena risiko dapat terjadi kapan dan dimana saja.
2. Klaim Sesuai dengan Risikonya
Sebelum kamu memutuskan untuk membeli asuransi mobil, pastikan kamu telah memahami dengan baik perbedaan dari jenis-jenis asuransi nya. Ada dua jenis perlindungan atas kendaraan di masa kini.
Pertama, Total Loss Only (TLO), alias pertanggungan yang hanya akan menanggung apabila kendaraan hilang karena pencurian dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian atau kendaraan mengalami kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke kondisi semula sesaat sebelum terjadinya kerguian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya.
Kedua adalah Comprehensive atau All Risk. Asuransi jenis ini melindungi mobil lebih menyeluruh dari beragam kerusakan.
Mulai kerusakan minor, seperti baret halus, penyok, atau kerusakan kecil lain, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil, semuanya itu dapat ditanggung asalkan karena suatu peristiwa yang dijamin polis.
Meski begitu, pastikan mobil kamu tidak digunakan untuk aktivitas yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi, seperti:
Mobil dipakai untuk belajar mengemudi.
Mobil digunakan untuk aktivitas latihan, lomba, kampanye, karnaval, unjuk rasa, atau hobi seperti balapan.
Mobil dipakai untuk aktivitas kriminal, termasuk pencurian, hipnotis, penipuan, dan tindakan sejenis.
Mobil digunakan untuk aktivitas yang tidak tercatat dalam perlindungan polis.
Mobil mengangkut muatan yang lebih dari kapasitas yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.
Ataupun hal-hal lainnya yang termasuk dalam pengecualian polis Asuransi.
3. Lengkapi Dokumen Pendukung
Cara klaim asuransi mobil berikutnya adalah melengkapi semua dokumen pendukung yang diwajibkan oleh perusahaan asuransi. Biasanya, dokumen yang harus disertakan sudah tertulis lengkap pada syarat dan ketentuan polis asuransi, antara lain:
Salinan keanggotaan atau polis asuransi.
Salinan kartu identitas (KTP), SIM, dan STNK.
Surat keterangan dari pihak kepolisian apabila mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan atau karena adanya perbuatan jahat pihak ketiga atau karena kehilangan akibat pencurian atau melibatkan pihak ketiga yang menyebabkan adanya tuntutan dari pihak ketiga.
Dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan terkait dengan pengajuan klaimnya.
4. Menghubungi Perusahaan Asuransi
Setelah mengalami kecelakaan, pastikan kamu sesegera mungkin menghubungi perusahaan asuransi secara tertulis atau lisan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kecelakaan atau kerusakan atau kerugian.
Berikan informasi bahwa kamu berencana untuk mengajukan klaim karena mobil mengalami lecet, baret, atau penyok, atau bahkan kronologi kejadian kecelakaan. Dengan begitu, pihak asuransi juga bisa segera memberitahukan kepada kamu apa saja yang harus dipersiapkan.
5. Siapkan Dokumen dari Pihak Ketiga
Apabila mobil yang baret atau penyok melibatkan pihak lain, kamu juga harus menyiapkan dokumen penunjang dari pihak ketiga. Dokumen ini dibutuhkan untuk melengkapi syarat administrasi pengajuan klaim asuransi mobil.
Selain itu, kamu juga harus memastikan ketersediaan pihak ketiga guna menghindari konflik di masa mendatang. Terkait dengan apa saja dokumen yang diperlukan dari pihak ketiga, perusahaan asuransi biasanya akan memberikan informasi yang lebih mendetail.
6. Sertakan Bukti atau Dokumentasi
7. Isi Formulir Klaim
8. Wawancara dengan Pihak Asuransi
Setelah mengisi formulir, cara klaim asuransi mobil berikutnya adalah membawa kendaraan ke perusahaan asuransi atau ke bengkel rekanan asuransi untuk dilakukan survey kerusakan dan/atau wawancara (apabila diperlukan) dengan pihak asuransi.
Saat wawancara, ceritakan kembali dengan lengkap dan detail kronologi kejadian yang kamu alami sehingga mengalami kerusakan mobil.
Jika kamu mengisi formulir klaim dengan lengkap, wawancara hanya sekadar konfirmasi ulang. Namun, apabila kamu tidak mengisi formulir dengan detail, pihak asuransi biasanya akan bertanya kembali saat wawancara.
9. Memanfaatkan Bengkel Rekanan Pihak Asuransi
Saat mengajukan klaim, perhatikan pula daftar bengkel yang menjadi mitra dari pihak asuransi yang kamu miliki. Hal tersebut untuk memudahkan kamu untuk dapat mengajukan klaim melalui metode cashless.
Sedangkan, apabila kamu memperbaiki mobil ke bengkel non-rekanan, maka klaim akan diproses dengan metode reimbursement dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, dimana salah satunya adalah apabila terdapat selisih nilai/harga antara estimasi perbaikan kendaraan dengan nilai/harga persetujuan klaim, maka selisih nilai/harga tersebut menjadi beban finansial nasabah.
Itu tadi cara klaim asuransi mobil yang harus diperhatikan untuk mengurangi beban finansial akibat proses pengajuan yang tidak tepat. Jika sedang mencari asuransi untuk mobil, kamu bisa mempertimbangkan Allianz Mobilku.
Allianz Mobilku menawarkan layanan asuransi mobil yang komprehensif, cepat, dan mudah dengan banyak opsi perlindungan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial dan kebutuhan. Asuransi ini dapat digunakan untuk semua tipe kendaraan (termasuk SUV, MPV, dan sedan) dengan penggunaan pribadi.
Adapun usia mobil yang bisa dijaminkan dengan Allianz Mobilku adalah maksimal 10 tahun untuk Jaminan Gabungan (Comprehensive) dan maksimal 15 tahun untuk Total Loss Only (TLO).