Kesadaran melengkapi perlindungan finansial dengan asuransi kian bertumbuh di Indonesia.
Pandemi yang berlangsung selama hampir dua tahun ternyata membuat kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi bertambah. Hal ini tercermin dalam data OJK yang menunjukkan bahwa hingga Juli 2021, tingkat penetrasi atau kepemilikan asuransi oleh masyarakat Indonesia mencapai 3,11%. Angka ini meningkat dari 2,92% pada akhir tahun 2020.
Dengan memiliki asuransi, seseorang bisa mengelola risiko-risiko kerugian finansial yang mungkin terjadi akibat kejadian-kejadian tertentu. Beberapa hal mendasar yang perlu diasuransikan antara lain penghasilan rutin, terutama bila kamu berperan sebagai pencari nafkah keluarga, dimana pendapatan berisiko tersedot untuk biaya pengobatan apabila ada terjadi sakit atau kecelakaan, juga perlindungan atas aset-aset yang kamu miliki dari risiko kehilangan atau kerusakan.
Untuk mendapatkan perlindungan asuransi, Pemegang Polis asuransi perlu memenuhi beberapa kewajiban. Mulai dari yang paling mendasar yaitu membayarkan Premi sesuai ketentuan isi kontrak Polis. Oleh karena itu, supaya perlindungan Polis asuransi kamu terus berlangsung, lakukan beberapa jurus mudah berikut ini
- 1. Bayar premi tepat waktu
Premi merupakan sejumlah pembayaran yang disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Besar Premi tercantum dalam Polis asuransi. Premi menjadi konsekuensi dari kesepakatan pengalihan risiko yang dilakukan oleh Pemegang Polis pada perusahaan asuransi, dalam konteks asuransi konvensional (risk transfer). Sedangkan dalam asuransi Syariah yang menerapkan skema risk sharing.
Supaya Polis asuransi tetap berlaku, bayarlah Premi sesuai ketentuan yang tertera dalam kontrak. Premi asuransi biasanya bisa dibayarkan secara bulanan, kuartalan, semester dan tahunan.
Polis asuransi bisa batal (lapse) apabila kamu tidak membayarkan Premi melewati masa leluasa pembayaran Premi sesuai ketentuan produk asuransi yang berlaku. Bagaimana bila Pemegang Polis tidak bisa membayarkan Premi tepat waktu? Umumnya, Polis asuransi memberikan masa leluasa pembayaran Premi (grace period) selama 45 hari sejak tanggal jatuh tempo. Jadi, perlindungan asuransi tetap berlaku hingga berakhirnya grace period. Polis asuransi milikmu akan lapse bila Premi tidak juga dibayarkan hingga masa grace period berakhir. Maka dari itu, pastikan kamu membayarkan Premi tepat waktu sesuai ketentuan agar terhindar dari lapse.
2. Pastikan Nilai Investasi* tersedia dan memadai
Untuk asuransi jiwa yang memiliki manfaat investasi seperti unit link, ada Nilai Investasi yang terbentuk oleh alokasi investasi dari Premi yang dibayarkan. Nilai Investasi dari unit link tersebut digunakan untuk pembayaran Biaya Asuransi dan biaya lainnya (apabila ada).
Namun, tetap waspadai apabila Nilai Investasi sudah tidak mencukupi lagi membayar Biaya Asuransi atau biaya lainnya (apabila ada). Itu artinya, kamu harus menambah Nilai Investasi agar lebih memadai melalui peningkatan jumlah Premi Dasar Berkala, menambah Premi Total Berkala atau Premi Tunggal supaya perlindungan Polis asuransi tidak sampai batal.
Dengan memperhatikan 2 hal tersebut, kamu bisa memastikan Polis asuransi tetap aktif dan memberikan perlindungan yang kamu butuhkan. Mudah, bukan?
*khusus asuransi jiwa unit link