Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) (“SEOJK PAYDI”), PT Asuransi Allianz Life Indonesia melakukan perekaman atas penjelasan manfaat, biaya, risiko, dan fitur tambahan pada saat Tenaga Pemasar melakukan pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (“PAYDI”) kepada calon nasabah.