- Allianz hanya memasarkan produk asuransi jiwa dan kesehatan syariah di wilayah Provinsi Aceh;
- Ketentuan ini berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2021 untuk produk yang dipasarkan melalui kanal distribusi keagenan (Agency), sedangkan kanal distribusi Bank (Bancassurance) mulai diterapkan pada 1 September 2021;
- Bagi nasabah Allianz yang beragama Islam dan memiliki polis asuransi konvensional (non-syariah) serta bertempat tinggal di Provinsi Aceh, maka Allianz akan memfasilitasi hal-hal sebagai berikut:
- - Apabila Nasabah ingin mempertahankan polis konvensional, Allianz akan tetap memberikan layanan, termasuk perubahan polis, pengajuan klaim dan layanan administrasi lainnya. Adapun transaksi keuangan terkait polis tersebut (misalnya pembayaran premi lanjutan, top up dan pembayaran klaim) akan dilakukan secara elektronik atau melalui lembaga keuangan/kantor layanan Allianz terdekat di luar Provinsi Aceh.
- - Apabila Nasabah ingin memenuhi ketentuan Qanun Aceh, yaitu dengan cara mengakhiri polis konvensional dan membuka polis baru syariah, maka Allianz akan memberikan layanan sesuai dengan ketentuan Polis dan aturan lainnya yang berlaku. Namun, semua risiko dan biaya yang timbul atas pengakhiran polis konvensional tersebut dan pembukaan polis baru syariah menjadi keputusan dan tanggung jawab Nasabah, termasuk apabila terjadi penurunan nilai investasi serta munculnya biaya-biaya sebagai akibat dari pengakhiran dan pembukaan polis tersebut. Informasi pilihan produk dapat dilihat pada website www.allianz.co.id. Nasabah dapat menghubungi tenaga pemasar masing-masing atau menghubungi AllianzCare 1500136 atau AllianzCare Sharia 1500139 untuk informasi lebih lanjut.
- Bagi Nasabah Allianz yang beragama non-muslim dan berdomisili di Provinsi Aceh, tetap dapat memiliki Polis Asuransi konvensional (non-syariah);
- Bagi Nasabah baru Allianz yang beragama non-muslim dan berdomisili di Aceh, maka Perusahaan akan menambahkan klausul/ketentuan dalam Pernyataan Nasabah di dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Konvensional untuk meminta pernyataan dari calon Nasabah bahwa calon Nasabah bukan beragama Islam dan berdomisili di Aceh;
- Untuk pemasaran produk asuransi Allianz yang berbasis Syariah di wilayah Provinsi Aceh, saat ini Allianz memiliki sejumlah tenaga pemasar berlisensi Syariah untuk pemasaran dari sisi keagenan, juga bekerjasama dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”) dan PT Bank BTPN Syariah Tbk (“BTPN Syariah”) untuk pemasaran dari sisi Bancassurance;
- Qanun Aceh tidak berlaku di luar wilayah Provinsi Aceh sehingga pemasaran yang dilakukan oleh Allianz di luar wilayah Provinsi Aceh tetap berlaku normal.
Kami percaya langkah strategis ini akan semakin mendukung upaya perwujudan komitmen Perusahaan dalam memberikan solusi perlindungan dan layanan sesuai kebutuhan Nasabah dan masyarakat di wilayah Aceh, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan berbasis syariah di Aceh.