Himawan Purnama, Chief Product Officer Allianz Life Indonesia menyatakan, “Sebagai perusahaan penyedia solusi dan layanan asuransi, Allianz Life Indonesia senantiasa memberikan edukasi kepada nasabah bahwa sebelum membeli polis asuransi, nasabah harus memahami dengan baik produk yang dipilih sudah sesuai dengan kebutuhannya, serta mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan jujur dan transparan agar perlindungan asuransi yang didapatkan sesuai dengan kondisi diri. Selain itu, nasabah juga dapat merasakan kemudahan untuk mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan sesuai perjanjian polis. Nasabah bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit pilihan sesuai daftar rumah sakit rekanan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga nasabah bisa melakukan perawatan di banyak pilihan tempat, serta pilihan pengajuan klaim kesehatan secara digital, misalnya melalui aplikasi Eazy Connect.”
Himawan juga memaparkan beberapa tips agar manfaat perlindungan asuransi didapatkan secara optimal dan terhindar dari penolakan ketika mengajukan klaim:
1. Pastikan pembayaran premi tepat waktu.
Dengan melakukan pembayaran premi tepat waktu, kondisi polis dapat terus inforce sesuai dengan ketentuan polis sehingga nasabah dapat terus terlindungi.
2. Mengisi SPAJ dengan jujur dan transparan.
- Yang penting untuk diungkapkan nasabah adalah kondisi kesehatan yang sebenarnya. Kondisi kesehatan maupun riwayat pengobatan yang pernah ada sebelumnya dan tidak diungkapkan secara jujur dapat terungkap di masa mendatang, sehingga perusahaan asuransi berhak menolak karena ada kondisi yang sebenarnya di luar cakupan atau tidak memenuhi ketentuan perlindungan dalam polis.
- Pre-existing condition adalah riwayat penyakit yang sudah pernah diderita sebelum membeli polis asuransi yang harus diungkapkan secara transparan.
- Kondisi non-disclosure adalah jika nasabah mengajukan klaim atas suatu kondisi penyakit dan ternyata sudah pernah mengalami kondisi tersebut sebelumnya, maka perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan klaim tersebut.
3. Memperhatikan kondisi yang termasuk cakupan polis dan yang menjadi pengecualian.
Setiap polis asuransi memiliki ketentuan-ketentuan yang bermacam-macam, tergantung dari kebijakan produk asuransinya. Adapun beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan adalah:
- Waiting period/masa tunggu, periode yang dibutuhkan bagi polis asuransi untuk mulai berlaku manfaatnya. Misalnya untuk suatu kondisi penyakit memiliki masa tunggu 12 bulan sejak polis aktif. Jika mengajukan klaim di bawah masa tunggu tersebut, maka tidak termasuk cakupan perlindungan.
- survival period, periode ketika tertanggung asuransi bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia. Klaim yang diajukan di dalam survival period dapat ditolak dan membuat polis dibatalkan.
- Kondisi-kondisi yang menjadi pengecualian dalam polis.
4. Kelengkapan dokumen yang disyaratkan harus dipenuhi untuk memastikan pengajuan klaim dalam diproses oleh perusahaan asuransi.
5. Ketidakjujuran informasi atau manipulasi kondisi kesehatan yang dialami.
Perusahaan asuransi akan melakukan investigasi untuk pengajuan klaim yang diterima. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, atau indikasi kejahatan seperti pemalsuan kondisi penyakit agar klaim dapat dicairkan, maka klaim akan ditolak.
6. Jika klaim dilakukan dengan cara reimburse, maka pastikan tidak melebihi batas waktu pengajuan klaim.
“Allianz Indonesia berkomitmen untuk memberikan solusi, pelayanan, dan pengalaman berasuransi yang optimal kepada seluruh nasabah, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia sebagai pelaku di industri asuransi jiwa dan kesehatan juga senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dan etika bisnis, serta mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.” tutup Himawan.