Jakarta, 14 Maret 2023 – Berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) baru-baru ini, performa produk asuransi unit link pada kinerja industri sepanjang tahun 2022 lalu berkontribusi dominan sebesar 57.7% terhadap total pendapatan premi Asuransi jiwa. Hal ini menunjukkan minat dan kebutuhan terhadap produk Asuransi unit link masih tetap ada di kalangan masyarakat.
Untuk memastikan pembelian produk asuransi unit link bisa dilakukan oleh masyarakat dengan aman dan lancar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh OJK adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) sejak Maret 2022 lalu. Aturan baru ini mulai berlaku secara penuh pada 14 Maret 2023. Penerbitan SEOJK PAYDI ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen unit link dengan mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unit link di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan.
Terdapat tiga aspek utama yang perlu dilakukan peningkatan, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unit link. Selain ketiga aspek utama peningkatan tadi, aspek tambahan lain yang juga diatur dalam SEOJK PAYDI ini adalah terkait penyempurnaan spesifikasi produk yang dilakukan untuk mengurangi potensi kesalahpahaman yang berhubungan dengan spesifikasi produk seperti cuti premi dan masa tunggu.
Mengacu kepada aspek peningkatan praktik pemasaran dan transparansi informasi, dalam Aturan baru sesuai SEOJK PAYDI ini perusahaan asuransi wajib melakukan perekaman atas penjelasan manfaat, biaya, risiko, dan fitur tambahan pada saat Tenaga pemasar melakukan pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (“PAYDI”) kepada calon nasabah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi. Tujuan perekaman ini adalah untuk memastikan dan membuktikan bahwa calon nasabah telah menerima dan memahami penjelasan mengenai manfaat, biaya, risiko dan fitur tambahan produk asuransi sebelum membeli PAYDI.
Setelah melalui proses perekaman atau dokumentasi pada saat proses pemasaran, selanjutnya perusahaan asuransi juga harus melakukan konfirmasi kepada setiap pemegang Polis dengan welcoming call atau pelaksanaan konfirmasi mengenai kesesuaian produk yang dibeli serta pemahaman setelah mempelajari produk. Apabila pemegang Polis tidak dapat dihubungi oleh perusahaan asuransi untuk melakukan welcoming call bisa menimbulkan konsekuensi batalnya Polis tersebut.