Jakarta, 30 Maret 2023 – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) dan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (Maybank Indonesia) senantiasa menyediakan solusi perlindungan asuransi sesuai profil dan kebutuhan nasabah. Allianz Life Indonesia melalui Unit Syariah memperkenalkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah MyProtection Bijak II, yang memberikan solusi perlindungan disertai manfaat investasi jangka panjang untuk mewujudkan rencana keuangan nasabah Maybank Indonesia di masa depan.
“Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada nasabah Maybank Indonesia dengan produk dan layanan berkualitas. Kemitraan dengan Maybank yang terjalin sejak tahun 2016 dalam penyediaan produk dan layanan yang didukung digitalisasi, terus mendapatkan respon positif dari nasabah Maybank Indonesia. Saat ini terdapat lebih dari 35.000 nasabah Maybank terlindungi oleh Allianz, dimana lebih dari 2.600 di antaranya terlindungi oleh asuransi jiwa syariah dari Allianz,” kata Bianto Surodjo, Business Director Allianz Life Indonesia.
Melalui produk MyProtection Bijak II, Unit Syariah Allianz Life Indonesia menyediakan perlindungan optimal dari asuransi jiwa berbasis syariah hingga nasabah berusia 100 tahun, dan dilengkapi dengan 13 pilihan manfaat tambahan (rider) yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Produk ini mengalokasikan kontribusi dasar berkala sejak tahun polis pertama sebagai dana investasi, sehingga nasabah dapat melakukan pengembangan portfolio kekayaan melalui potensi nilai investasi jangka panjang, MyProtection Bijak II dilengkapi dengan pilihan fitur wakaf, dengan maksimal yang bisa diwakafkan sebesar 45% dari nilai Santunan Asuransi dan 30% dari saldo Nilai Investasi.
Wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan dan/atau di-istitsmar-kan tanpa lenyap bendanya, dengan tidak menjual, menghibahkan, dan/atau mewariskannya, dan hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yang ada. Saat ini, telah terjadi perkembangan instrument, dimana wakaf tidak hanya bisa dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi bisa juga menggunakan uang atau wakaf tunai.