200% Uang Pertanggungan.
300% Uang Pertanggungan.(1)
400% Uang Pertanggungan.(1)
300% Uang Pertanggungan.(1)
400% Uang Pertanggungan.(1)
(1) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
100% Uang Pertanggungan.(2)
(2) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
100% Uang Pertanggungan.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
Usia Masuk Tertanggung:
• Manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & manfaat penyakit kritis: 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
• Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan: 1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat).
Masa Asuransi:
• Hingga usia 86 tahun* (manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis)
• Hingga usia 70 tahun (manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan).
*) Ulang tahun terdekat.
Dalam mata uang Rupiah.
Berlaku ketentuan Full Underwriting sesuai ketentuan dalam Polis.
Terdapat pengecualian manfaat perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
Doni
Usia masuk 35 tahun
saat membeli MyProtection PASTI.
Swipe to view more
Premi Berkala Tahunan
|
Uang Pertanggungan (UP)
|
Masa Pembayaran Premi
|
Rp 16,575,000 |
Rp 500,000,000 |
20 tahun |
Swipe to view more
Jika meninggal dunia akibat bukan kecelakaan, manfaat yang dibayarkan: Rp 1 Milyar (200% UP).
|
Jika meninggal dunia akibat kecelakaan, manfaat yang dibayarkan: Rp 1,5 Milyar(1) (300% UP).
|
Jika meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum, manfaat yang dibayarkan: Rp 2 Milyar(1) (400% UP).
|
(1) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
Swipe to view more
Jika terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis, manfaat yang dibayarkan: Rp 500 Juta(2) (100% UP). |
||
(2) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.
Swipe to view more
Jika terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis, manfaat yang dibayarkan: |
||
Rp 500 Juta (100% UP). |