Jika Tertanggung menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit yang Dibutuhkan Secara Medis sebagai akibat langsung dari Kecelakaan atau suatu Penyakit, maka Kami akan membayarkan santunan pokok harian kepada Pemegang Polis/Tertanggung untuk sejumlah hari penuh selama Tertanggung menjalani Rawat Inap tersebut di Rumah Sakit dengan maksimal 30 (tiga puluh) hari per tahun Polis dengan tunduk pada syarat dan ketentuan Polis.
Tentang eAZy MediCash
Asuransi kesehatan eAZy MediCash memberikan santunan harian Rawat Inap dan/atau manfaat penggantian biaya Pembedahan kepada Pemegang Polis/Tertanggung dalam hal Pemegang Polis/Tertanggung menjalani Rawat Inap dan/atau menjalani tindakan Pembedahan di Rumah Sakit atas anjuran Dokter yang Dibutuhkan Secara Medis. Produk ini juga menyediakan manfaat Return of Premium.
Keunggulan Produk eAZy MediCash
Pengajuan Polis
yang mudah
Melalui Simplified Issuance
Offer dengan pernyataan
kesehatan.
Offer dengan pernyataan
kesehatan.
Periode Perlindungan
Asuransi hingga 10 tahun
Premi dapat dibayar
bulanan dan tahunan.
bulanan dan tahunan.
Manfaat santunan
harian rawat inap dan/atau manfaat penggantian biaya pembedahan
Secara cashless
atau reimbursement.
atau reimbursement.
Manfaat santunan harian hingga
Rp1.000.000 per hari
Sebagai pengganti penghasilan yang hilang selama Pemegang Polis atau Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit yang dibutuhkan secara Medis dengan maksimal 30 hari per tahun Polis.
Manfaat eAZy MediCash
Swipe to view more
Manfaat |
Plan A |
Plan B | Plan C |
Plan D |
Santunan Harian Rawat Inap (Maksimum 30 hari per tahun) |
Rp300.000/hari |
Rp500.000/hari | Rp800.000/hari |
Rp1.000.000/hari |
Manfaat Pembedahan (Maksimum per tahun) |
Rp3.000.000 | Rp5.000.000 | Rp8.000.000 | Rp10.000.000 |
Jika Tertanggung menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit yang Dibutuhkan Secara Medis sebagai akibat langsung dari Kecelakaan atau suatu Penyakit, maka Kami akan membayarkan santunan pokok harian kepada Pemegang Polis/Tertanggung untuk sejumlah hari penuh selama Tertanggung menjalani Rawat Inap tersebut di Rumah Sakit dengan maksimal 30 (tiga puluh) hari per tahun Polis dengan tunduk pada syarat dan ketentuan Polis.
Jika Tertanggung menjalani tindakan Pembedahan di Rumah Sakit yang Dibutuhkan Secara Medis sebagai akibat langsung dari Kecelakaan atau suatu Penyakit, maka Kami akan membayarkan penggantian biaya Pembedahan kepada Pemegang Polis/Tertanggung dengan jumlah maksimal per tahun sebagaimana tercantum di dalam Tabel Manfaat serta tunduk pada syarat dan ketentuan Polis.
Kami akan membayarkan manfaat Return of Premium sebesar 100% dari total Premi yang telah dibayarkan dan akan dibayarkan pada akhir Masa Asuransi dengan kondisi Polis masih aktif. Pembayaran manfaat ini akan dilakukan terlepas dari apakah sudah terdapat pengajuan klaim atau tidak terdapat pengajuan klaim oleh Pemegang Polis/Tertanggung selama Masa Asuransi dan dengan tunduk pada syarat dan ketentuan Polis.
Dalam hal Tertanggung dijamin oleh lebih dari 1 (satu) Polis yang diterbitkan oleh Kami yang memberikan manfaat asuransi yang sama dengan Manfaat Asuransi dalam Polis ini, maka:
- Nilai santunan pokok harian yang akan Kami bayarkan untuk keseluruhan polis-polis (termasuk Polis) tersebut adalah maksimum sebesar Rp1.500.000 per hari.
- Nilai Manfaat Pembedahan yang akan Kami bayarkan untuk keseluruhan polis-polis (termasuk Polis) tersebut adalah maksimum sebesar Rp15.000.000 per tahun.
Syarat dan Ketentuan
Swipe to view more
Tipe Produk |
Asuransi Kesehatan Individu |
Usia Masuk Tertanggung (ulang tahun terakhir) |
18-55 tahun. |
Usia Pertanggungan (ulang tahun terakhir) |
Hingga Tertanggung mencapai usia 65 tahun. |
Mata Uang |
Rupiah. |
Cara Pembayaran Premi |
Bulanan dan Tahunan (Dapat dibayar melalui autodebet rekening tabungan). |
Proses Klaim |
Cashless dan reimbursement. |
Underwriting |
|
Masa Tunggu |
|
Periode Perlindungan |
10 tahun. |
Pemulihan Polis (Reinstatement) |
|
Masa Tenggang (Grace Period) |
60 hari. |
Ketentuan Pertanggungan |
|
Masa Pembayaran Premi |
10 tahun. |
Premi |
|