SmartProtection PPR BSI Memberikan Perlindungan Pembiayaan dengan Asuransi Berjangka Menurun bagi Pihak Yang Diasuransikan apabila terjadi risiko meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau kecelakaan di masa mendatang.

Membayar Santunan Asuransi Manfaat Meninggal Dunia menurun mengikuti sisa pembiayaan pokok + margin bulan berjalan maksimal 1 bulan (jika ada) sejak Pihak Yang Diasuransikan meninggal atau maksimum sebesar Nilai Fasilitas Pembiayaan awal kepada bank, jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau kecelakaan.

Santunan Asuransi Manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan adalah mengikuti Tabel Penurunan Santunan Asuransi Manfaat Meninggal Dunia dari Allianz Syariah.

Membayar Santunan Asuransi Manfaat Meninggal Dunia menurun mengikuti sisa pembiayaan pokok + margin bulan berjalan maksimal 1 bulan (jika ada) sejak Pihak Yang Diasuransikan atau salah satu Pihak Yang Diasuransikan meninggal atau maksimum sebesar Nilai Fasilitas Pembiayaan awal kepada bank, jika Pihak Yang Diasuransikan atau salah satu Pihak Yang Diasuransikan tersebut meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau kecelakaan.

Santunan Asuransi Manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan adalah mengikuti Tabel Penurunan Santunan Asuransi Manfaat Meninggal Dunia dari Allianz Syariah.

Catatan:

    a. Pembayaran Manfaat Asuransi oleh Allianz Syariah kepada Penerima Manfaat (jika salah satu Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia) akan mengakibatkan berakhirnya asuransi untuk semua Pihak Yang Diasuransikan tersebut, meskipun salah Pihak Yang Diasuransikan lainnya masih hidup.

    b. Jika kedua Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam waktu yang sama, Allianz Syariah hanya akan membayar Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat sebesar satu kali Santunan Asuransi.

    c. Allianz Syariah akan mengembalikan sebagian Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Pihak Yang Diasuransikan lainnya yang masih hidup sesuai dengan prosedur dan Formula Pengembalian Kontribusi. Untuk menghindari keraguan, Allianz Syariah tidak akan mengembalikan Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Pihak Yang Diasuransikan yang meninggal dunia.

    d. Jika kedua Pihak Yang Diasuransikan meninggal bersamaan, Formula Pengembalian Kontribusi dihitung berdasarkan jumlah Kontribusi tertinggi yang dibayarkan oleh masing-masing Pihak Yang Diasuransikan tersebut.

Membayar Santunan Asuransi Atribusi menurun mengikuti sisa Atribusi (apabila ada) setelah Pihak Yang Diasuransikan (atau salah satu Pihak Yang Diasuransikan, jika Pihak Yang Diasuransikan adalah Nasabah Pembiayaan Pasangan (Joint Income) meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau kecelakaan atau maksimum sebesar Santunan Asuransi Atribusi awal kepada Bank.

Santunan Asuransi Atribusi yang dibayarkan adalah mengikuti Tabel Penurunan Santunan Asuransi Manfaat Atribusi dari Allianz Syariah.

Santunan Asuransi tidak termasuk tunggakan dan/atau margin/denda yang timbul dari tunggakan.

 

*Atribusi adalah biaya-biaya yang menjadi beban Nasabah Pembiayaan sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh Peserta kepada Nasabah Pembiayaan sesuai dengan syarat dan ketentuan Fasilitas Pembiayaan yang disetujui oleh Peserta dan Nasabah Pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada Kontribusi yang harus dibayarkan oleh Pihak Yang Diasuransikan serta penalti. Jumlah Biaya Atribusi akan berkurang dari waktu ke waktu sejalan dengan pembayaran Fasilitas Pembiayaan oleh Nasabah Pembiayaan. 

Usia Masuk Pihak Yang Diasuransikan :
18 Tahun – 69 Tahun (ulang tahun terakhir)

 

1 bulan – 360 bulan

70 Tahun.

Rp50 Juta – Rp30 Miliar

Rupiah

Sekaligus

30 hari sejak tanggal mulai berlakunya asuransi untuk seorangPihak Yang Diasuransikan, kecuali Pihak Yang Diasuransikan meninggal akibat kecelakaan.

- Kontribusi Tunggal 
- Tidak ada perbedaan tarif kontribusi untuk Pria & Wanita