![](/produk/partner-kami/bank-mandiri-taspen/smartprotection-purna-bank-mantap/_jcr_content/root/parsys/stage/stageimage.img.82.3360.jpeg/1687853351611/banner-smartprotection-purna-bank-mantap-desktop.jpeg)
SmartProtection Purna
Bank Mantap
Tentang Produk
![](/produk/partner-kami/bank-mandiri-taspen/smartprotection-purna-bank-mantap/_jcr_content/root/parsys/wrapper_copy/wrapper/multi_column_grid/grid-0-par/image.img.82.3360.png/1676342610271/illustrasi-produk-info.png)
Jiwa Kredit Kumpulan yang memberi perlindungan bagi Tertanggung sebagai
Keunggulan Produk
Apa saja yang harus Anda tahu
sebelum membeli produk?
Ketentuan Produk
Informasi lainnya
- Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan.
- Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan selama Masa Pertanggungan, Allianz akan membayar Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat sebesar Uang Pertanggungan yang jumlahnya menurun sesuai dengan Tabel Penurunan Uang Pertanggungan dari Allianz.
- Uang Pertanggungan tidak termasuk bunga, denda, pinalti dan/atau tunggakan lainnya.
- Apabila Manfaat Asuransi telah dibayarkan maka pertanggungan berakhir.
Debitur A membeli produk SmartProtection Purna Bank Mantap dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp140.000.000,- dengan jangka waktu Asuransi 13 tahun dengan suku bunga maksimum 14% efektif per tahun. Usia masuk pada saat pengajuan pinjaman 57 tahun. Maka premi yang dibayarkan adalah:
Tarif premi x Uang Pertanggungan
= 130,26‰ x Rp140.000.000,-
= Rp18.236.400
Meninggal dunia setelah 48 bulan menjalani Masa Pertanggungan dan pembiayaan dengan margin pembiayaan 14% efektif per tahun.
(Tarif Tabel Penurunan Uang Pertanggungan/1000) x Uang Pertanggungan = (854,13/1000) x Rp140.000.000
= Rp119.578.200