SmartProtection Purna
Bank Mantap
Tentang Produk
Jiwa Kredit Kumpulan yang memberi perlindungan bagi Tertanggung sebagai
Keunggulan Produk
Apa saja yang harus Anda tahu
sebelum membeli produk?
Ketentuan Produk
Informasi lainnya
- Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan.
- Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan selama Masa Pertanggungan, Allianz akan membayar Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat sebesar Uang Pertanggungan yang jumlahnya menurun sesuai dengan Tabel Penurunan Uang Pertanggungan dari Allianz.
- Uang Pertanggungan tidak termasuk bunga, denda, pinalti dan/atau tunggakan lainnya.
- Apabila Manfaat Asuransi telah dibayarkan maka pertanggungan berakhir.
Debitur A membeli produk SmartProtection Purna Bank Mantap dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp140.000.000,- dengan jangka waktu Asuransi 13 tahun dengan suku bunga maksimum 14% efektif per tahun. Usia masuk pada saat pengajuan pinjaman 57 tahun. Maka premi yang dibayarkan adalah:
Tarif premi x Uang Pertanggungan
= 130,26‰ x Rp140.000.000,-
= Rp18.236.400
Meninggal dunia setelah 48 bulan menjalani Masa Pertanggungan dan pembiayaan dengan margin pembiayaan 14% efektif per tahun.
(Tarif Tabel Penurunan Uang Pertanggungan/1000) x Uang Pertanggungan = (854,13/1000) x Rp140.000.000
= Rp119.578.200