SmartProtection Purnabakti Bank Capital
Tentang Produk
Keunggulan Produk
Apa saja yang harus Anda tahu
sebelum membeli produk?
Ketentuan Produk
Informasi lainnya
Membayar Uang Pertanggungan menurun mengikuti sisa pinjaman kepada Bank, jika debitur meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan. Uang Pertanggungan tidak termasuk tunggakan dan/atau bunga/denda/pinalti yang timbul dari tunggakan.
Uang Pertanggungan yang dibayarkan adalah mengikuti Tabel Penurunan Uang Pertanggungan dari Allianz.
Debitur A membeli produk SmartProtection Purnabakti Bank Capital dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp140.000.000,- dengan jangka waktu Asuransi 8 tahun dengan suku bunga maksimum 12% efektif per tahun. Usia masuk pada saat pengajuan pinjaman 60 tahun. Maka premi yang dibayarkan adalah:
Tarif premi x Uang Pertanggungan Awal
186,15‰ x Rp140.000.000 = Rp26.061.000
Dalam hal Debitur A meninggal pada saat menjalani Masa Pertanggungan, misalnya telah 48 bulan menjalani Masa Pertanggungan, dan pembiayaan dengan margin pembiayaan 12% efektif per tahun, maka uang pertanggungan yang dibayarkan adalah sebagai berikut:
(Tarif Tabel Penurunan Uang Pertanggungan/1000) x Uang Pertanggungan Awal
(617,18/1000) x Rp140.000.000 = Rp86.405.200