SmartProtection Purnabakti Bank Capital

Perlindungan Finansial untuk Dana Pinjaman Anda


SmartProtection Purnabakti Bank Capital merupakan produk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan yang memberikan Perlindungan Pinjaman Kredit dengan Asuransi Berjangka Menurun bagi Tertanggung sebagai debitur apabila terjadi risiko meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan.
 

Tertanggung:
Usia Masuk Tertanggung
58 – 69 tahun (ulang tahun terakhir),
pertanggungan hingga maksimum 70 tahun

 

Masa Pembayaran Premi
Premi tunggal

Sekaligus

Rupiah

Masa Pertanggungan
1 – 10 tahun

Membayar Uang Pertanggungan menurun mengikuti sisa pinjaman kepada Bank, jika debitur meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan. Uang Pertanggungan tidak termasuk tunggakan dan/atau bunga/denda/pinalti yang timbul dari tunggakan.

Uang Pertanggungan yang dibayarkan adalah mengikuti Tabel Penurunan Uang Pertanggungan dari Allianz.

Debitur A membeli produk SmartProtection Purnabakti Bank Capital dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp140.000.000,- dengan jangka waktu Asuransi 8 tahun dengan suku bunga maksimum 12% efektif per tahun. Usia masuk pada saat pengajuan pinjaman 60 tahun. Maka premi yang dibayarkan adalah:

Tarif premi x Uang Pertanggungan Awal
186,15‰ x Rp140.000.000 = Rp26.061.000

Dalam hal Debitur A meninggal pada saat menjalani Masa Pertanggungan, misalnya telah 48 bulan menjalani Masa Pertanggungan, dan pembiayaan dengan margin pembiayaan 12% efektif per tahun, maka uang pertanggungan yang dibayarkan adalah sebagai berikut:

(Tarif Tabel Penurunan Uang Pertanggungan/1000) x Uang Pertanggungan Awal
(617,18/1000) x Rp140.000.000 = Rp86.405.200