- 100 % Uang Pertanggungan apabila Tertanggung terdiagnosis satu dari 49 penyakit kritis sesuai Polis.
- 10 % Uang Pertanggungan Khusus untuk Angioplasti.
Catatan:
Uang Pertanggungan yang dimaksud adalah Uang Pertanggungan CI+
Catatan:
Uang Pertanggungan yang dimaksud adalah Uang Pertanggungan CI+
•Full Underwriting Mengikuti Polis Dasar.
•Tidak dapat digabungkan dengan produk CI lainnya.