- Usia masuk Pihak Yang Diasuransikan:
36 Tahun (Pria), tidak merokok. - Kontribusi Dasar Bulanan:
Rp 500,000. - Nilai wakaf yang dipilih:
- 20% dari Santunan Asuransi Jiwa Dasar + ADDB.
- 10% dari potensi Nilai Dana Investasi*.
Apa itu Wakaf?
Salah satu amalan dalam Islam melalui penyaluran harta benda untuk kepentingan masyarakat serta mendapatkan keberkahan pahala yang tidak terputus sampai akhirat kelak. Karakteristik wakaf sebagai berikut:
Bernilai guna saat orang yang mewakafkan (wakaf) meninggal dunia.
Bermanfaat untuk jangka panjang.
Bersifat sukarela dan produktif untuk kepentingan masyarakat.
Nilai ekonomi yang tidak berkurang dan dikembangkan secara prinsip syariah.
Apa itu lembaga pengelola Wakaf (Nazhir)?
Lembaga yang terdaftar dalam Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya, dengan tugas:
Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
Keunggulan Fitur Wakaf dari Allianz Syariah
Fitur Wakaf dalam Polis AlliSya Protection Life
Berkah
Pahala yang terus mengalir selama nilai wakaf dimanfaatkan.
Ringan
Mempersiapkan nilai wakaf melalui setoran Kontribusi Berkala.
Amanah
Penyerahan nilai wakaf kepada Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir) yang terpercaya.
Sumbangsih
Bermanfaat untuk sosial dan ekonomi masyarakat bersama.
Contoh ilustrasi Nilai Wakaf
-
Contoh ilustrasi fitur wakaf
-
Manfaat Perlindungan
-
Nilai Wakaf Pihak Yang Diasuransikan
-
Syarat dan Ketentuan
Manfaat perlindungan yang diambil dalam Polis
- Santunan Asuransi Jiwa Dasar: Rp. 375,000,000.-
- Santunan Asuransi Penyakit Kritis (CI100): Rp. 150,000,000.-
- Santunan Asuransi Cacat Tetap Total (TPD)*: Rp. 150,000,000.-
- Santunan Asuransi Jiwa & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (ADDB): Rp. 150,000,000
- PAYOR BENEFIT: Manfaat Kontribusi Berkala dibayarkan Allianz jika Pembayar Kontribusi terdiagnosa penyakit kritis & cacat tetap total.
Nilai wakaf jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan di usia 60 tahun:
- 20% dari total Santuan Asuransi Jiwa Dasar + ADDB
(Rp. 375,000,000 + Rp. 150,000,000): Rp. 105,000,000.-
- 10% dari potensi Nilai Dana Investasi
(contoh asumsi return rendah 5%: Rp 49,701,000)*: Rp. 4,970,000
- Total nilai wakaf:
Rp. 105,000,000 + Rp. 4,970,000 = Rp. 109,970,000
*) Berdasarkan penempatan dana investasi di AlliSya Rupiah Equity Fund. Asumsi investasi per tahun tidak dijamin dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kinerja tipe dana investasi.
- Peserta dapat memilih salah satu atau kedua manfaat di atas secara sukarela.
- Fitur wakaf berlaku untuk pengajuan Polis AlliSya Protection Life baru (tidak berlaku penambahan fitur wakaf pada Polis AlliSya Protection Life yang sudah terbit).
- Proses underwriting hanya untuk pengajuan Polis Dasar & Tambahan (tidak dipengaruhi nilai wakaf yang ditentukan).
- Peserta dapat memiliki lebih dari 1 Polis AlliSya Protection Life dengan disertai fitur wakaf mengikuti ketentuan maksimum persentase nilai wakaf dari manfaat Santunan Asuransi dan potensi Nilai Dana Investasi yang telah ditentukan per Polis.