Fitur Wakaf dari Allianz Syariah

Produk asuransi Jiwa Unit Link AlliSya Protection Life agar Anda semakin terlindungi dan terberkahi
Bernilai guna saat orang yang mewakafkan (wakaf) meninggal dunia.
Bermanfaat untuk jangka panjang.
Bersifat sukarela dan produktif untuk kepentingan masyarakat.
Nilai ekonomi yang tidak berkurang dan dikembangkan secara prinsip syariah.
Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
Pahala yang terus mengalir selama nilai wakaf dimanfaatkan.
Mempersiapkan nilai wakaf melalui setoran Kontribusi Berkala.
Penyerahan nilai wakaf kepada Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir) yang terpercaya.
Bermanfaat untuk sosial dan ekonomi masyarakat bersama.

  • Usia masuk Pihak Yang Diasuransikan:
    36 Tahun (Pria), tidak merokok.
  • Kontribusi Dasar Bulanan:
    Rp 500,000.
  • Nilai wakaf yang dipilih:
    - 20% dari Santunan Asuransi Jiwa Dasar + ADDB.
    - 10% dari potensi Nilai Dana Investasi*.

Manfaat perlindungan yang diambil dalam Polis

  • Santunan Asuransi Jiwa Dasar: Rp. 375,000,000.-
  • Santunan Asuransi Penyakit Kritis (CI100): Rp. 150,000,000.-
  • Santunan Asuransi Cacat Tetap Total (TPD)*: Rp. 150,000,000.-
  • Santunan Asuransi Jiwa & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (ADDB): Rp. 150,000,000
  • PAYOR BENEFIT: Manfaat Kontribusi Berkala dibayarkan Allianz jika Pembayar Kontribusi terdiagnosa penyakit kritis & cacat tetap total.

Nilai wakaf jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan di usia 60 tahun:

  • 20% dari total Santuan Asuransi Jiwa Dasar + ADDB 
    (Rp. 375,000,000 + Rp. 150,000,000): Rp. 105,000,000.-
     
  • 10% dari potensi Nilai Dana Investasi 
    (contoh asumsi return rendah 5%: Rp 49,701,000)*: Rp. 4,970,000
     
  • Total nilai wakaf:
    Rp. 105,000,000 + Rp. 4,970,000 = Rp. 109,970,000
*) Berdasarkan penempatan dana investasi di AlliSya Rupiah Equity Fund. Asumsi investasi per tahun tidak dijamin dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kinerja tipe dana investasi.

  • Peserta dapat memilih salah satu atau kedua manfaat di atas secara sukarela.
  • Fitur wakaf berlaku untuk pengajuan Polis AlliSya Protection Life baru (tidak berlaku penambahan fitur wakaf pada Polis AlliSya Protection Life yang sudah terbit).
  • Proses underwriting hanya untuk pengajuan Polis Dasar & Tambahan (tidak dipengaruhi nilai wakaf yang ditentukan).
  • Peserta dapat memiliki lebih dari 1 Polis AlliSya Protection Life dengan disertai fitur wakaf mengikuti ketentuan maksimum persentase nilai wakaf dari manfaat Santunan Asuransi dan potensi Nilai Dana Investasi yang telah ditentukan per Polis.