Keunggulan Payor & Spouse Payor Protection Syariah (Rider)
Payor & Spouse Payor Protection Syariah (Rider)
Swipe to view more
Rencana perlindungan jiwa & kesehatan |
Pembayar Kontribusi |
Pihak Yang Diasuransikan |
Solusi Produk Asuransi Tambahan |
Manfaat Kontribusi dibayarkan Pengelola *jika meninggal dunia terjadi pada pencari nafkah |
Bagi diri sendiri |
Pasangan (sebagai Pencari nafkah) |
Diri sendiri (bukan pencari nafkah) |
Payor Protection Syariah |
Pembayar kontribusi Santunan jiwa tetap tersedia bagi ahli waris** |
Bagi Pasangan |
Diri sendiri (sebagai pencari nafkah) |
Pasangan (bukan Pencari nafkah) |
Payor Protection Syariah |
Pembayar kontribusi |
Bagi Anak |
Diri sendiri (sebagai pencari nafkah) |
Anak |
Payor Protection Syariah |
Pembayarkontribusi |
Diri sendiri (bukan pencari nafkah) |
Spouse Payor Protection Syariah |
Pasangan Pembayar kontribusi |
Swipe to view more
Usia Masuk Pembayar Kontribusi/Pasangannya: 54 Tahun |
Swipe to view more
Usia Maksimum Perlindungan Payor & Spouse Payor Protection Syariah: Hingga Pembayar Kontribusi berusia 65 Tahun | |
Manfaat Perlindungan: Total Kontribusi Berkala (1)untuk Polis asuransi dibayarkan oleh Pengelola |
Total Kontribusi Berkala tetap harus dibayarkan kembali secara rutin oleh Pembayar Kontribusi(3) |
Meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan. Manfaat perlindungan jiwa dan kesehatan bagi keluarga sebagai Pihak Yang Diasuransikan tetap tersedia karena (2)polis aktif melalui pembayaran Total Kontribusi Berkala secara rutin |
|
|
- Termasuk Kontribusi Top Up Kontribusi Asuransi secara berkala (apabila ada dan dipilih sebagai manfaat).
- Selama pembayaran Total Kontribusi Berkala secara rutin dan Nilai Dana Investasi cukup untuk pembayaran iuran asuransi, ujrah administrasi bulanan, dll.
- Terkecuali selama Cuti Kontribusi dan Nilai Dana Investasi masih cukup untuk tagihan iuran asuransi, ujrah administrasi bulanan dll
- Peserta asuransi berusia antara 18 – 63 tahun (ulang tahun terdekat).
- Maksimum usia perlindungan bagi Peserta 65 tahun.
- Manfaat pembayaran Total Kontribusi Berkala oleh Pengelola adalah mulai tanggal jatuh tempo berikutnya setelah klaim dari Peserta diterima dan disetujui.
- Pengecualian berlaku sesuai syarat & ketentuan dalam Polis.