Perubahan manfaat Asuransi dapat diberikan dengan ketentuan :

  • Hanya bila ada peningkatan klasifikasi Karyawan Pemegang Polis
  • Permohonan tertulis dari Pemegang Polis dan disertai dokumen penunjang
  • Peserta tersebut harus dalam keadaan sehat dan tidak sedang dirawat di Rumah Sakit

Masa berlaku untuk perubahan ini tidak dapat berlaku surut dan tanggal efektif perubahan Manfaat Asuransi adalah 7 (tujuh) hari kalender dari tanggal permohonan tertulis diterima oleh Allianz atau tanggal efektif perubahan yang diminta oleh Pemegang Polis, mana yang lebih akhir.

Food Supplement adalah tambahan dari obat yang diberikan karena Food Supplement tidak mengobati penyebab penyakit dan tidak termasuk standar pengobatan yang wajib diberikan.

Diagnosa dokter merupakan hal penting untuk diverifikasi oleh Allianz. Oleh sebab itu jika peserta tidak melampirkan dokumen tersebut, sudah dipastikan dokumen klaim akan dikembalikan. Cara yang dapat dilakukan oleh peserta :

  1. Menghubungi bagian Rekam Medis/“Medical Record” pada RS/Klinik tersebut untuk meminta diagnosa dokter yang akan diisi pada formulir yang tersedia di bagian rekam medis disertai dengan paraf/tandatangan dokter pemeriksa.
  2. Setelah peserta melengkapi diagnosa dokter, formulir klaim dan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk pembayaran “reimbursement” dapat dikirimkan kembali pada Allianz. Allianz akan memproses klaim pembayaran “reimbursement” dalam waktu 7 hari kerja sejak dokumen lengkap.

Cara pengajuan klaim koordinasi manfaat untuk asuransi lain?

  • Peserta membuat surat permohonan kepada Allianz melalui email ke contactus@allianz.co.id untuk pengajuan sisa klaim yang tidak dijamin oleh Allianz ke asuransi lain dengan mencantumkan informasi mengenai tanggal perawatan, nama rumah sakit, nama asuransi tujuan dan alamat tujuan pengiriman dokumen surat koordinasi manfaat.
  • Allianz akan mengeluarkan surat pemberitahuan tentang jumlah yang diajukan oleh Peserta dan jumlah yang yang sudah dibayarkan klaimnya oleh Allianz.
  • Allianz akan membuat copy kuitansi-kuitansi yang telah dibayar serta melegalisir dokumen-dokumen yang sudah diserahkan peserta, untuk memudahkan peserta mengajukan klaim ke asuransi lain.

Cara pengajuan klaim koordinasi manfaat yang telah diajukan ke asuransi lain dan sisanya akan diajukan ke Allianz:

Peserta mengirimkan semua salinan dokumen klaim dan kuitansi yang telah dilegalisir oleh asuransi lain disertai dengan surat pemberitahuan dari Asuransi lain (asli) untuk Allianz tentang jumlah klaim yang sudah diajukan dan jumlah yang telah dibayarkan oleh asuransi tersebut.

  • Formulir klaim yang diisi lengkap dan ditandatangani oleh peserta.
  • Kuitansi asli beserta rincian atas biaya pengobatan. Jika pengobatan di luar negeri, kuitansi sama dengan tax invoice atau official receipt.
  • Nota, bill, invoice dan bukti pembayaran yang bukan di maksudkan di atas, tidak dapat diproses klaimnya.
  • Resume medis yang diisi lengkap, ditandatangani dan stempel oleh dokter.
  • Surat rujukan dari Dokter untuk perawatan dan pengobatan ke Dokter Spesialis, pemeriksaan penunjang diagnostik dan fisioterapi.
  • Copy resep dan copy hasil pemeriksaan diagnostik jika ada.
 
Bila terjadi perbedaan klasifikasi bedah yang digunakan di Rumah Sakit, maka ketentuan yang berlaku adalah klasifikasi bedah sesuai Tabel Pembedahan Allianz.

Prosedur cashless di dalam negeri:

  1. Anda membawa Kartu Peserta Allianz (bisa kartu Fisik atau eAZycard) dan KTP/identitas resmi lainnya ke Rumah Sakit Jaringan Allianz-Admedika
  2. Rumah Sakit Jaringan Allianz-Admedika melakukan verifikasi kepesertaan dan manfaat Anda.
  3. Form Laporan Medis Awal dikirimkan oleh Rumah Sakit ke Allianz-AdMedika agar Surat Jaminan Awal (Guarantee Letter) diterbitkan sesuai analisa medis
  4. Anda/keluarga menandatangani Formulir Pelayanan Medis dan Surat Pernyataan dari AdMedika.
  5. Setelah proses administrasi, perawatan dapat dilakukan.
  6. Selama proses perawatan, tim Allianz Hospital Assistant (AHA) akan mengupdate status perawatan melalui telepon/SMS ke Pihak Penanggung Jawab Pasien (PJ).
  7. Jika pada akhir perawatan terdapat ekses klaim, Anda perlu membayarnya terlebih dahulu sebelum meninggalkan Rumah Sakit.
  8. Setelah Allianz memproses klaim Anda, jika terdapat ekses klaim susulan akan ditagihkan kepada Anda untuk dibayarkan dalam 14 hari kalender.
  9. Nasabah dapat melihat daftar Rumah Sakit provider/rekanan di link berikut: 
    https://www.allianz.co.id/content/dam/onemarketing/azli/wwwallianzcoid/layanan/informasi-nasabah/daftar-rekanan-rumah-sakit/daftar-provider-asuransi-individu/provider-indonesia-(rawat-inap-dan-rawat-jalan).pdf


Prosedur cashless di luar negeri:

  1. Nasabah asuransi kesehatan tambahan HSCP, HSCPX dan HSCPP melakukan pendaftaran untuk rencana pengobatan ke luar negeri dengan menghubungi International Assistance (IA) melalui nomor telepon +60 37962 1814 atau WhatsApp +60 16686 6284 atau email ke ia.contact@international-assist.com (informasi ini tertera dibelakang Kartu Asuransi Anda) sekurangnya 5 hari kerja sebelum jadwal keberangkatan. Nasabah asuransi kesehatan individu SmartMed Premier melakukan pendaftaran untuk rencana pengobatan ke luar negeri dengan menghubungi telepon (021) 8066 2206 atau email: i-assist@admedika.co.id
    Gambar Belakang Kartu
  2.          
  3. Pihak International Assistance akan memberikan Pre-Admission Form (PAF) untuk dilengkapi nasabah pada halaman 1 dan Anda wajib memberikan fotokopi Passport.
  4. Anda akan menerima Appointment Letter dari International Assistance yang berfungsi sebagai verifikasi kepesertaan dan jadwal perjanjian dengan dokter di Rumah Sakit yang dituju untuk diserahkan kepada Petugas Admission Rumah Sakit saat tiba.
  5. Pihak Rumah Sakit dapat meminta deposit sesuai dengan kebijakan Rumah Sakit (nilainya bervariasi).
  6. Selama proses perawatan, dokter akan memeriksa dan melengkapi informasi medis Anda kepada International Assistance untuk proses analisa Surat Jaminan sesuai dengan ketentuan Polis.
  7. Jika pada akhir perawatan terdapat ekses klaim, Anda perlu membayarnya terlebih dahulu sebelum meninggalkan Rumah Sakit.
  8. Proses pengembalian deposit (jika ada) akan dilakukan oleh Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan Rumah Sakit.
  9. Nasabah asuransi kesehatan tambahan HSCP, HSCPX dan HSCPP dapat melihat daftar Rumah Sakit provider/rekanan luar negeri di link berikut: https://www.allianz.co.id/content/dam/onemarketing/azli/wwwallianzcoid/layanan/informasi-nasabah/daftar-rekanan-rumah-sakit/daftar-provider-asuransi-individu/provider-luar-negeri-admedika-international-assistance.pdf

            Nasabah asuransi kesehatan individu SmartMed Premier dapat melihat daftar Rumah Sakit provider/rekanan luar negeri di link             berikut: https://www.allianz.co.id/content/dam/onemarketing/azli/wwwallianzcoid/layanan/informasi-nasabah/daftar-rekanan-                      rumah-sakit/daftar-provider-asuransi-individu/provider-luar-negeri-admedika-international-assistance.pdf

                 

Proses discharge berjalan setelah seluruh dokumen medis peserta asuransi diberikan secara lengkap dan benar oleh keperawatan ke bagian administrasi Rumah Sakit rekanan dan bukan sejak dokter menyatakan boleh pulang.

Prosedur discharge di dalam negeri:

  1. Telah ada persetujuan pulang dari Dokter Penanggung Jawab. Dokter akan melakukan visite dan melengkapi formulir Asuransi, resume medis, instruksi kepulangan peserta dan menuliskan resep obat untuk dibawa pulang peserta
  2. Keperawatan Rumah Sakit rekanan melakukan pengecekan terkait retur obat, pemesanan obat untuk dibawa pulang peserta dan menyiapkan memo kepulangan peserta untuk bagian administrasi dan bagian keuangan Rumah Sakit rekanan.
  3. Proses perhitungan billing perawatan peserta di bagian keuangan Rumah Sakit rekanan.
  4. Rumah Sakit rekanan mengirimkan billing akhir dan kelengkapan dokumen medis peserta ke Admedika (lamanya proses poin 1 - 4 ini bergantung kepada antrian di Rumah Sakit rekanan).
  5. Admedika melakukan pengecekan biling dan dokumen medis yang diterima dari Rumah Sakit rekanan. Selama proses kepulangan normal, tidak ada revisi billing atau perubahan/penambahan diagnosa, Admedika akan memproses dalam waktu 45 menit sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Apabila terdapat revisi billing atau perubahan/penambahan diagnosa maka akan memerlukan waktu lebih lama (tergantung dari kecepatan respon Rumah Sakit rekanan dalam melengkapi perubahan/revisi tersebut).
  6. Admedika mengirimkan persetujuan akhir kepada Rumah Sakit rekanan.
  7. Bagian administrasi/kasir Rumah Sakit rekanan menginformasikan kepada peserta Asuransi rincian pembayaran dan ekses/jumlah yang harus dibayarkan oleh peserta jika ada (lamanya proses poin 7 ini bergantung pada antrian di Rumah Sakit rekanan).

Prosedur discharge di luar negeri:

  1. Setelah Dokter yang merawat menyatakan pasien boleh pulang, Rumah Sakit rekanan mempersiapkan semua informasi terkait:
    a. Total biaya yang terjadi
    b. Hasil tes diagnostik
    c.  Laporan medis, dan lainnya
    d.  Rincian biaya perawatan – billing akhir
    e.  Rincian biaya konsultasi, perawatan dokter dan rincian biaya obat yang dibawa pulang
    f.   Discharge notice dari Dokter yang merawat
  2. Semua dokumen tersebut dikirimkan oleh administrasi Rumah Sakit rekanan ke contact center International Assistance. Proses persiapan dokumen selama 2-3 jam dan dapat lebih dari 3 jam bila terjadi perubahan baik perubahan diagnosa ataupun revisi billing.
  3. Contact center International Assistance akan melakukan verifikasi medis serta perhitungan akhir dari invoice/tagihan yang dikirimkan oleh Rumah Sakit rekanan
  4. Contact center International Assistance akan menyiapkan surat jaminan akhir/surat penolakan yang dikirimkan melalui email ke Rumah Sakit rekanan. Jika terjadi ekses akan tercantum dalam surat jaminan akhir. Surat jaminan akhir akan di proses dalam waktu 1 jam terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar oleh contact center International Assistance dan akan memerlukan waktu lebih lama jika terjadi perubahan diagnosa ataupun revisi billing.
  5. Contact center International Assistance akan menginformasikan melalui WA dan email ke Peserta bila surat jaminan akhir telah dikirimkan ke Rumah Sakit rekanan 
  6. Peserta diperbolehkan pulang jika Rumah Sakit rekanan sudah menerima :
    a. Surat jaminan akhir
    b. Pembayarkan ekses dari Peserta (jika ada).
  7. Pengembalian deposit (jika ada) akan diproses oleh Rumah Sakit rekanan setelah menerima Surat Jaminan Akhir dari International Assistance. Kecuali Rumah Sakit rekanan di Singapura yang akan memproses pengembalian deposit setelah menerima pembayaran klaim. Deposit yang dibayarkan peserta akan dikembalikan dalam waktu 24 jam (jika tunai), dan melalui bank atau kartu kredit sesuai ketentuan Rumah Sakit rekanan.

Layanan Fast Track Discharge (FTD) adalah layanan untuk membantu proses kepulangan rawat inap di Rumah Sakit rekanan menjadi lebih cepat.

Layanan FTD membutuhkan kesediaan dari Nasabah untuk menalangi seluruh biaya perawatan menggunakan kartu kredit/kartu debit atau bank transfer terlebih dahulu, sehingga nasabah bisa pulang lebih cepat tanpa harus menunggu selesainya proses penjaminan akhir antara Rumah Sakit rekanan dengan Admedika.

Nantinya dana Nasabah akan dikembalikan oleh pihak Rumah Sakit rekanan sesuai yang dijaminkan oleh Allianz, ke rekening bank Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di RS Rekanan.

Layanan ini tersedia untuk Nasabah dengan produk sebagai berikut:

a)     H&S Care Premier Plus

b)     H&S Care Premier Plus Syariah

c)     H&S Care Premier X

d)     H&S Care Premier Syariah X

e)     H&S Care Premier

f)      H&S Care Premier Syariah

g)     SmartHealth Care Premier Plus

h)     Allisya Care Premier Plus

i)       Prime Medical Protection

j)     SmartMed Premier
 

Layanan FTD saat ini dapat digunakan di Rumah Sakit rekanan berikut:

1.     RS Mitra Keluarga Kelapa Gading

2.     RS Mitra Keluarga Kemayoran

3.     RS Mitra Keluarga Bekasi

4.     RS Mitra Keluarga Bekasi Timur

5.     RS Mitra Keluarga Cikarang

6.     RS Mitra Keluarga Bintaro

Untuk produk yang tidak terdapat fasilitas layanan FTD, dapat menghubungi Allianz Hospital Assistant/AHA (klik untuk selengkapnya).

Nasabah dipersilahkan melakukan pendaftaran untuk rencana pengobatan ke luar negeri dengan menghubungi International Assistance (IA). Terkait perbedaan nama tersebut akan dicocokan berdasarkan nama yang tercantum di Polis, foto dan tanggal lahir Nasabah.

Jika Anda adalah peserta Asuransi Kesehatan Individu, Anda dapat mengajukan permintaan cetak ulang kartu Anda yang rusak/hilang dengan mengirimkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat permohonan yang menginformasikan alasan permintaan cetak ulang beserta alamat pengiriman kartu.
  2. Copy KTP/identitas resmi lainnya
  3. Bukti transfer pembayaran biaya cetak ulang kartu sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). Transfer pembayaran biaya cetak ulang kartu ditujukan ke:
    Nama : PT Asuransi Allianz Life Indonesia
    Bank  : Bank Central Asia (BCA)
    Nomor rekening : 714 030 3130

Jika Anda adalah peserta Asuransi Kesehatan Kumpulan, silahkan menghubungi HRD Anda untuk mengajukan permintaan cetak ulang kartu Anda yang rusak/hilang.

Peserta dapat mendaftarkan diri di aplikasi eAZy Connect untuk mengunduh kartu digital Allianz (eAZycard) dan dapat digunakan sebagai pengganti sementara kartu Asuransi Kesehatan di Jaringan Rumah Sakit Allianz yang sudah dapat menerima Kartu Digital (informasi ini dapat dilihat pada menu pencarian Rumah Sakit di eAZy Connect dan dapat dipilih pada Peta, Rumah Sakit yang memiliki tanda kotak biru/gambar kartu adalah Jaringan Rumah Sakit/Klinik yang dapat menerima eAZycard terdekat dari posisi Anda). 

Jika Anda mengalami kendala pada proses pendaftaran di aplikasi eAZy Connect, dapat menghubungi Allianz Care melalui nomor telepon 1500136, kemudian pilih menu 1-Bahasa, dan dilanjutkan dengan memilih menu 2-Nasabah/Life.

 

Informasi panduan dan layanan eAZy Connect dapat dilihat pada link berikut:
--> Klik di sini untuk selengkapnya

Bila peserta sudah berada di RS Provider Rekanan, Peserta dapat menghubungi Tenaga Pemasar atau Allianz Care untuk menginformasikan bahwa kartunya hilang, kemudian Peserta atau Tenaga Pemasar dapat menghubungi 24 Jam Medical Hotline Allianz Allianz di nomor telepon 1500136, pilih menu menu 1-Bahasa, dan dilanjutkan dengan memilih menu 1-Medical Hotline.

Untuk menghubungi Customer Service Admedika / Medical Hotline Allianz, dapat melihat pada Kartu Asuransi peserta atau membuka website Allianz di https://www.allianz.co.id/layanan/customer-service (dibagian kanan bawah Website).

Berikut informasi kontak Customer Service pada kartu Asuransi peserta:

Untuk mendapatkan layanan Evakuasi Medis, peserta dapat menghubungi kontak layanan Evakuasi Medis melalui telepon (021) 5093 1155 atau email: medservices@bluedot.co.id
Klik di sini untuk informasi layanan Evakuasi Medis.