Memiliki produk asuransi sudah semakin lazim di tengah masyarakat Indonesia. Kendati produk asuransi belum sepopuler produk perbankan seperti tabungan atau deposito, perlahan tapi pasti masyarakat Indonesia mulai memahami pentingnya berasuransi agar risiko finansial terkelola dengan baik.
Seiring dengan itu, ketersediaan produk asuransi di pasar juga semakin beragam. Mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan hingga asuransi kendaraan bermotor hingga asuransi perkapalan.
Penting bagi kamu untuk mengenal pula penyedia produk asuransi yang ada di Indonesia. Saat ini, ada berbagai macam jenis perusahaan asuransi yang beroperasi di negeri kita, bergantung dari ranah risiko yang ditanggung juga struktur permodalan atau kepemilikan, juga terbagi antara konvensional dan syariah.
Mungkin kamu bertanya-tanya, apa, sih, yang membedakan berbagai macam perusahaan asuransi tersebut? Juga, berapa banyak perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia? Supaya lebih jelas, mari mengetahui lebih jauh!
Baca juga: Susun Perencanaan Keuanganmu dalam 6 Aspek Ini
Jenis perusahaan asuransi yang perlu kamu tahu
Perusahaan asuransi adalah perusahaan jasa keuangan yang menyediakan produk-produk asuransi. Di sini, perusahaan asuransi berperan sebagai penanggung risiko (insurer) dalam kontrak asuransi melalui mekanisme transfer risiko.
Sedang nasabah atau tertanggung adalah insured yang ditanggung risikonya oleh perusahaan asuransi penyedia produk asuransi tersebut. Perusahaan asuransi menyediakan jaminan berupa ganti rugi finansial bila risiko yang diasuransikan terjadi. Untuk itu, tertanggung wajib membayar premi berupa sejumlah dana pada perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi dibagi dalam beberapa jenis tergantung dari ranah risiko yang menjadi pertanggungan. Berikut ini beberapa jenis perusahaan asuransi yang perlu kamu ketahui
1. Perusahaan asuransi jiwa
Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang berkaitan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jadi, yang menjadi fokus adalah perlindungan terhadap nilai ekonomi hidup seseorang. Perusahaan asuransi jiwa akan membayarkan sejumlah uang pertanggungan pada ahli waris tertanggung sesuai isi kontrak asuransi. Perusahaan asuransi jiwa wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut data OJK hingga akhir Juni 2019,saat ini terdapat 53 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia. Antara lain, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, PT Axa Life Indonesia, dan sebagainya.
Perusahaan asuransi jiwa menyediakan layanan berupa produk asuransi jiwa baik itu berjenis asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa dwiguna hingga asuransi jiwa unitlink. Perusahaan asuransi jiwa juga tidak melulu hanya memberi layanan proteksi jiwa, tapi ada juga produk asuransi kesehatan baik yang berjenis hospital cash plan maupun hospital benefit.
Baca juga: Ingin Beli Asuransi Jiwa? Kenali Dulu Manfaatnya?
2. Perusahaan asuransi umum
Perusahaan asuransi umum menyediakan jasa perlindungan risiko terhadap kerugian ekonomi yang terjadi akibat kerusakan atau kehilangan aset. Jadi, asuransi umum memberikan perlindungan terhadap aset-aset yang kamu anggap penting.
Misalnya, kamu seorang penyanyi profesional dan menggantungkan penghasilan dari profesi sebagai penyanyi, maka suara adalah aset kamu yang berharga. Kamu bisa mengasuransikan suara kamu dengan membeli asuransi umum.
Contoh produk asuransi yang termasuk jenis asuransi umum antara lain, asuransi perjalanan, asuransi harta benda, asuransi rumah, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan, dan sebagainya. Berdasarkan data OJK, jumlah perusahaan asuransi umum yang terdaftar saat ini mencapai 74 perusahaan.
Beberapa nama perusahaan asuransi umum antara lain, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, PT Asuransi Jasaraharja Putera, PT Asuransi Adira Dinamika, dan lain sebagainya.
3. Perusahaan reasuransi
Perusahaan reasuransi memberikan jasa perihal pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan/atau perusahaan asuransi jiwa. Jadi, perusahaan asuransi jiwa ataupun perusahaan asuransi umum mengasuransikan risiko yang dia tanggung pada perusahaan reasuransi. Di Indonesia sejauh ini ada 6 perusahaan reasuransi, antara lain PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), PT Reasuransi International Indonesia, dan lain-lain.
4. Perusahaan asuransi wajib
Ini adalah perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi wajib. Perusahaan asuransi wajib umumnya berbentuk BUMN. Sejauh ini, menurut OJK ada tiga perusahaan asuransi wajib yang beroperasi di Indonesia yaitu PT ASABRI (Persero), PT Jasa Raharja (Persero) dan PT TASPEN (Persero).
5. Perusahaan asuransi sosial
Perusahaan asuransi sosial menjalankan layanan asuransi dalam kerangka social security (sistem jaminan sosial). Yang termasuk perusahaan asuransi sosial seperti dicatat oleh OJK antara lain BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kenali Istilah Asuransi Jiwa Berikut Ini
Berdasarkan struktur kepemilikan
Bila dilihat dari sisi struktur permodalan atau kepemilikan, perusahaan asuransi terbagi menjadi perusahaan asuransi lokal dan perusahaan asuransi asing. Perusahaan asuransi asing hadir di Indonesia dalam bentuk perusahaan patungan (joint venture).
Biasanya, perusahaan asuransi joint venture ini berada satu payung dengan perusahaan asing global yang sudah memiliki nama besar. Sebut saja, Allianz, perusahaan asuransi multinasional yang berpusat di Jerman. Juga ada AXA (Prancis), Manulife (Kanada), dan lain sebagainya.
Di Indonesia sejauh ini tercatat sebanyak 9 dari 10 perusahaan asuransi jiwa dengan aset terbesar merupakan perusahaan asuransi joint venture (Beritasatu.com, Agustus 2018). Perusahaan asuransi asing di Indonesia dinilai lebih unggul dalam hal inovasi produk, reputasi dan branding yang kuat.
Tidak mengherankan bila kebanyakan orang lebih akrab dengan nama-nama perusahaan asuransi asing ketimbang lokal. "Perusahaan asuransi asing memiliki modal yang kuat sehingga mereka lebih berani berinovasi membuat produk proteksi yang kompetitif. Sebab perusahaan asuransi sangat bergantung pada modal untuk memperkecil risikonya," ujar Eko Endarto, Perencana Keuangan dari Finansia Consulting.
Perusahaan asuransi di Indonesia juga tidak hanya hadir dalam bentuk konvensional. Menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, semakin banyak pula perusahaan asuransi syariah yang bisa menjadi pilihan.
Baca juga: Klaim Asuransi Ditolak? Jangan-jangan Ini Penyebabnya
Hampir semua perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK juga memiliki unit usaha syariah. Sebut saja, Allianz memiliki lini syariah dengan nama Allianz Syariah (Alisya), lalu Prudential dengan PRUsyariah, juga Asuransi Manulife Syariah, tak lupa Asuransi Takaful yang sejauh ini tercatat sebagai perusahaan asuransi syariah tertua di Indonesia.
Di lini asuransi umum juga sudah banyak perusahaan asuransi syariah maupun unit usaha syariah yang menjadi subsidiary dari perusahaan asuransi konvensional. Sebut saja PT Asuransi Takaful Umum, PT Jaya Proteksi Takaful, juga unit usaha syariah seperti Asuransi Jasa Raharja Takaful, dan lain sebagainya.
Jadi, bagi kamu yang menginginkan proteksi berdasarkan syariah, kamu bisa mempertimbangkan produk-produk yang disediakan oleh perusahaan asuransi syariah tersebut. Perusahaan asuransi syariah bukan hanya diawasi oleh OJK tapi juga di bawah pengawasan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dengan banyak ragam juga jenis perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia, kamu memiliki keleluasaan untuk memilih produk atau layanan proteksi yang paling sesuai dengan kebutuhan kamu. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera penuhi kebutuhan asuransi kamu.