Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, produk keuangan syariah semakin hari semakin diminati di Indonesia. Sejumlah lembaga keuangan dan investasi mulai menerapkan prinsip syariah dalam layanan yang mereka tawarkan.
Hadirnya layanan keuangan dan investasi yang berpegang pada prinsip syariah, dapat menjadi jawaban bagi sebagian besar orang yang mempertanyakan kehalalan produk keuangan konvensional, misalnya asuransi.
Baca juga: Mengenal Rider, Manfaat Tambahan dalam Asuransi Jiwa Unit Link
Padahal, asuransi sangat penting karena merupakan jaminan perlindungan masa depan. Saat terjadi musibah, asuransi dapat mengurangi dampak keuangan akibat musibah tersebut, sehingga kita lebih mudah melaluinya.
Untungnya saat ini masalah tersebut sudah dapat teratasi berkat hadirnya produk asuransi syariah. Asuransi syariah telah diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan tuntunan syariah sehingga kehalalannya tak perlu diragukan.
Selain itu, nasabah juga akan lebih diuntungkan berkat penerapan sistem syariah, karena semua proses dalam asuransi syariah lebih transparan dan adil. Segala hal harus dilakukan Perusahaan asuransi sesuai dengan akad yang disepakati pada awal kontrak.
Dalam asuransi syariah juga sudah diatur bagaimana unsur perlindungan/ proteksi dan investasi dapat ditambahkan tanpa melanggar prinsip syariah. Dalam hal proteksi, akad yang digunakan adalah tabarru'. Akad tabarru' dilakukan dengan tujuan dasar saling tolong-menolong.
Pada Akad tabarru’ setiap Peserta Asuransi Syariah bersepakat untuk membayar iuran tabarru dan dikumpulkan ke dalam rekening Dana Tabarru. Dana tabarru’ ini dikelola oleh perusahaan asuransi untuk digunakan jika ada peserta lain yang terkena risiko tertentu. Prinsipnya, setiap nasabah akan membantu nasabah lain saat terjadi risiko atau musibah.
Sedangkan untuk bagian investasi menggunakan akad tijarah, yaitu Akad yang dilakukan dengan tujuan dasar komersil. Dan Akad tijarah yang digunakan pada kegiatan ini adalah Wakalah. Dalam asuransi syariah semua pihak akan membuat kesepakatan untuk menjadi dasar dari semua hal yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan.
Untuk menjaga pelaksanaannya agar tetap sesuai koridor hukum Islam, produk asuransi syariah tidak berinvestasi pada usaha-usaha yang dilarang, seperti minuman beralkohol, bisnis perjudian, dan rokok. Usaha dengan prinsip bunga (riba) pun tidak diperbolehkan dalam asuransi syariah, seperti misalnya Perbankan konvensional.
Selain itu, asuransi syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga seluruh produk yang ditawarkan harus senantiasa mengikuti fatwa agar tidak melenceng dari prinsip dasar syariah.
Kini kamu tak perlu ragu lagi soal kehalalan produk asuransi, karena kamu dapat memilih asuransi syariah sebagai jawaban atas perlindungan keluarga yang sesuai syariat Islam. Yuk, lindungi keluargamu sekarang juga.
Untuk menjaga pelaksanaannya agar tetap sesuai koridor hukum Islam, produk asuransi syariah tidak berinvestasi pada usaha-usaha yang dilarang, seperti minuman beralkohol, bisnis perjudian, dan rokok.