Pemegang Polis/Peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan Campaign PENUH BERKAH berhak mendapatkan :

Tambahan Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi sebesar 10% dari Uang Pertanggungan Dasar/Santunan Asuransi Dasar yang tercantum pada Data Polis, dengan maksimum Tambahan Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi sebesar Rp500 juta/$38.000 per Tertanggung/Nama Pihak Yang Diasuransikan.

Campaign PENUH BERKAH Tambahan Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi sebesar 10% dari Uang Pertanggungan Dasar/Santunan Asuransi Dasar ("Campaign") ini berlaku untuk Penerbitan Polis hingga 14 Juni 2024 (selama Pemegang Polis/Peserta memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana di bawah ini).
  1. Untuk mendapatkan Tambahan 10% dari Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi, berikut syarat dan ketentuan yang wajib Anda penuhi: 
    a. Status Polis selalu aktif selama Masa Asuransi, termasuk sampai dengan proses klaim disetujui dan dibayarkan oleh Kami.
    b. Pada saat pembelian Polis baru, minimum Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi Dasar Rp1 miliar atau $76.000 dan Anda wajib memilih buku polis versi elektronik, metode korespondensi melalui email yaitu e-correspondence & e-statement, selama Masa Asuransi tetap selalu menggunakan e-correspondence & e-statement.
    c. Untuk Allianz LegacyMax hanya berlaku pembayaran tahunan dan tunggal, sedangkan untuk Allianz LegacyPro hanya berlaku pembayaran tahunan. Metode pembayaran Premi/Kontribusi harus selalu menggunakan autodebit Rekening Bank atau autodebit Kartu Kredit.
    d. Selalu membayar Premi/Kontribusi tepat waktu.
  2. Tambahan 10% dari Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi menjadi tidak berlaku apabila:
    a. Polis sudah lapse / Polis diaktifkan kembali (reinstatement) / berakhir / diakhiri sesuai dengan ketentuan Polis.
    b. Melakukan perubahan metode pembayaran Premi/Kontribusi menjadi tidak autodebit Rekening Bank atau autodebit Kartu Kredit (contoh: transfer bank).
    c. Adanya perubahan metode korespondensi menjadi non-e-correspondence dan non-e-statement.
  3. KETENTUAN LAINNYA :
    a. Waktu pengajuan Polis : selama periode Campaign.
    b. Syarat dan ketentuan pembukaan Polis baru mengikuti ketentuan underwriting (medical dan financial).
    c. Ketentuan Table Medis untuk pengajuan Allianz LegacyPro atau AlliSya LegacyMax berlaku sesuai ketentuan produk.
    d. Tambahan 10% dari Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi tidak dapat dialihkan kepemilikannya atau ditukar dengan program, bentuk / hadiah lainnya.
    e. Tambahan 10% dari Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi akan diberikan pada saat klaim atas Manfaat Meninggal Dunia diajukan kepada Kami dan disetujui untuk Kami bayarkan.
    f. Kami berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian Tambahan 10% dari Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi dalam hal: i) Anda tidak memenuhi syarat dan ketentuan Campaign baik saat pembelian Polis baru maupun selama Masa Asuransi. ii) Adanya Polis yang tidak memenuhi dan/atau melanggar dan/atau dicurigai melakukan penipuan, kecurangan terhadap syarat dan ketentuan yang Kami tetapkan.      
  4. Tambahan 10% dari Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi akan mulai berlaku setelah 1 (satu) Tahun Polis diterbikan hingga Tertanggung/Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia sesuai dengan syarat dan ketentuan Campaign dan sebagaimana diatur di dalam Polis. Untuk setiap pengajuan klaim yang disetujui sebelum 1 (satu) Tahun Polis, Tertanggung/Pihak Yang Diasuransikan hanya akan menerima Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi (sebagaimana disebutkan dalam Polis) dan Tambahan 10% dari Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi menjadi tidak berlaku.
  5. Penambahan atas Tambahan 10% dari Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi tidak akan memperhitungkan atau menambah TASA (Total Accumulation Sum Assured) yang dimiliki Tertanggung/Nama Pihak Yang Diasuransikan.
  6. Tambahan 10% dari Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi dibatasi maksimal sebesar Rp500 juta/$38.000 untuk setiap Tertanggung/Nama Pihak Yang Diasuransikan.
     Contoh:
     · Polis dengan Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi Dasar Rp1 miliar/$76.000 dengan Tertanggung/Pihak Yang Diasuransikan A → Tambahan 10% dari Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi = Rp100 juta/$7.600
     · Polis dengan Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi Dasar Rp6 miliar/$456.000 dengan Tertanggung/Pihak Yang Diasuransikan B → Tambahan 10% dari Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi = Rp500 juta/$38.000 (Maksimum)
  7. Campaign PENUH BERKAH tidak berlaku untuk pengajuan polis apabila kondisi Polis sudah terbit/issued sebelum periode campaign, kemudian polis dibatalkan padamasa mempelajari polis (freelook period) untuk mengajukan polis baru. 
  8. Khusus LegacyPro, bagi Tertanggung yang SUDAH memilik polis LegacyPro & berhak campaign LegacyPro sebelumnya, bisa mendapatkan tambahan 10% Uang Pertanggungan lagi jika MEMBELI 1 (satu) POLIS LEGACY PRO KEMBALI di bulan Juni 2024 selama sesuai dengan ketentuan Campaign PENUH BERKAH. Pembelian polis kedua TIDAK BERLAKU UNTUK POLIS LEGACYMAX.
tabelsk
9. Pemegang Polis/Peserta yang berhak atas dan memenuhi persyaratan untuk Tambahan 10% dari Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi akan menerima email pemberitahuan dari Kami bahwa Peserta berkesempatan mendapatkan Tambahan 10% Uang Pertanggungan/Santunan Asuransi. Email pemberitahuan akan mulai Kami kirimkan di bulan Agustus 2024.
1. Pembelian dan penerbitan Polis AlliSya LegacyMax selama periode Campaign dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku
2. Pembelian dan penerbitan Polis Allianz AlliSya LegacyMax selama periode Campaign dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tetapi Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan Polis.
3. Pembelian dan penerbitan Polis AlliSya LegacyMax selama periode Campaign, namun tidak memenuhi ketentuan Campaign.
4. Pembelian dan penerbitan Polis AlliSya LegacyMax selama periode Campaign, namun tidak memenuhi ketentuan Campaign dengan memilih Cash/Transfer sebagai metode pembayaran Premi/Kontribusi, kemudian melakukan perubahan metode pembayaran Premi/Kontribusi menjadi autodebit setelah polis berjalan.
5. Pembelian dan penerbitan Polis AlliSya LegacyMax selama periode Campaign dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Namun, selama Masa Asuransi status Polis pernah lapse (tidak aktif) dan kemudian diaktifkan/dipulihkan kembali.
6. Pembelian dan penerbitan Polis AlliSya LegacyMax selama periode Campaign dan memenuhi ketentuan Campaign, melakukan perubahan metode pembayaran Premi/kontribusi menjadi Cash/Transfer selama Masa Pembayaran Premi/Kontribusi.
7.  Pembelian dan penerbitan Polis AlliSya LegacyMax selama periode Campaign dan memenuhi ketentuan Campaign dengan Santunan Asuransi lebih dari Rp5 miliar
8. Pembelian lebih dari 1 polis AlliSya LegacyMax selama periode Campaign dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku
9. Pembelian dan penerbitan Polis AlliSya LegacyMax selama periode Campaign dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan usia polis mencapai 37 tahun.
1. Pembelian dan penerbitan Polis LegacyPro selama periode Campaign dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
2. Pembelian dan penerbitan Polis LegacyPro selama periode Campaign dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tetapi Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan Polis.
3. Pembelian dan penerbitan Polis LegacyPro selama periode Campaign, namun tidak memenuhi ketentuan Campaign.
4. Pembelian dan penerbitan Polis LegacyPro selama periode Campaign, namun tidak memenuhi ketentuan Campaign dengan memilih Cash/Transfer sebagai metode pembayaran Premi/Kontribusi, kemudian melakukan perubahan metode pembayaran Premi/Kontribusi menjadi autodebit setelah polis berjalan.
5. Pembelian dan penerbitan Polis LegacyPro selama periode Campaign dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Namun, selama Masa Asuransi status Polis pernah lapse (tidak aktif) dan kemudian diaktifkan/dipulihkan kembali.
6. Pembelian dan penerbitan Polis LegacyPro selama periode Campaign dan memenuhi ketentuan Campaign. Namun, melakukan perubahan metode pembayaran Premi/Kontribusi menjadi Cash/Transfer selama Masa Pembayaran Premi/Kontribusi.
7. Pembelian dan penerbitan Polis LegacyPro selama periode Campaign dan memenuhi ketentuan Campaign dengan Uang Pertanggungan lebih dari Rp5 miliar.
8. Pembelian lebih dari 1 (satu) polis LegacyPro di periode Campaign bulan November 2023 dan Juni 2024 serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.