Medical Assistance
(Evakuasi Medis - Repatriasi)

Layanan ini bekerja sama dengan Allianz Partners Indonesia yang akan berlaku ketika Tertanggung meninggal dunia, kecelakaan, sakit atau dalam kondisi-kondisi tertentu yang terjadi selama masa Pertanggungan.
  • Repatriasi dan Evakuasi Medis
    Membayar layanan evakuasi darurat untuk menyiapkan transportasi/metode lainnya yang memadai untuk membawa Tertanggung ke fasilitas medis terdekat dan juga biaya transportasi Tertanggung kembali ke tempat tinggal jika kondisi telah stabil berdasarkan keterangan Dokter.
     
  • Pengiriman Obat Darurat/Peralatan Medis
    Mengirimkan obat esensial/peralatan medis ke klinik atau rumah sakit di mana Tertanggung menerima pengobatan, jika obat esensial seperti yang disarankan oleh dokter tidak tersedia di tempat klinik atau rumah sakit tersebut berada.
     
  • Pengiriman Tenaga Medis
    Apabila Dokter di Rumah Sakit tempat Tertanggung dirawat tidak dapat menilai kondisi medis Tertanggung untuk tujuan evakuasi, maka Allianz Partners Indonesia akan mengirimkan tenaga medis yang memadai.
     
  • Pemulangan Jenazah
    Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan atau penyakit, Allianz Partners Indonesia akan mengatur dan membayar biaya pemulangan jenazah Tertanggung ke tempat tinggalnya.
     
  • Rujukan, Evaluasi dan Konsultasi Tele-Medis 24 Jam
    Allianz Partners Indonesia menyediakan akses ke tenaga medis untuk rujukan atau evaluasi dengan cara konsultasi tele-medis selama 24 jam non-stop ke dokter spesialis atau yang berkualitas.
     
  • Bantuan Pendaftaran Masuk Rumah Sakit*
    Membantu mengkordinasi Tertanggung untuk validasi asuransi kesehatan atau cara pembayaran lainnya (misalnya keluarga) dan untuk kasus darurat. Juga menyediakan jaminan dimuka sementara yang dibutuhkan Tertanggung kepada Rumah Sakit hingga USD 2.500.
     
  • Dana Pribadi Darurat*
    Allianz Partners Indonesia dapat menyediakan uang muka sampai dengan USD 250 sesuai kurs lokal, kepada Tertanggung untuk biaya pengobatan darurat di luar Indonesia.
     
  • Pemantauan Kondisi Medis
    Dokter Perusahaan Rekanan (dari Allianz Partners Indonesia) akan memantau kondisi Tertanggung Bersama dengan dokter yang merawat Tertanggung selama diperlukan secara medis.
     
  • Transportasi untuk Mendampingi Pasien
    Allianz Partners Indonesia akan membayar biaya perjalanan untuk kelas ekonomi anggota keluarga Tertanggung untuk mengunjungi Tertanggung selama dirawat di Rumah Sakit dengan ketentuan Tertanggung berpergian sendiri dan dirawat di Rumah Sakit selama lebih dari 7 hari. Juga mengganti pengeluaran untuk akomodasi anggota keluarga selama masa pendamping tersebut sampai dengan USD 50 per hari untuk maksimal 7 hari.
     
  • Perlindungan/Transportasi Anak Dibawah Umur
    Allianz Partners Indonesia akan menyediakan tiket kelas ekonomi sekali jalan untuk anak-anak dibawah umur 18 tahun yang ditinggal tanpa ada yang mengurus karena Tertanggung menderita sakit atau kecelakaan.
     
  • Pemulangan Rekan Seperjalanan
    Allianz Partners Indonesia akan menyediakan tiket ekonomi sekali jalan untuk seorang rekan berpergian Tertanggung kembali ke titik keberangkatan jika Tertanggung dirawat di Rumah Sakit dan dievakuasi, dengan catatan tiket yang ada sudah tidak berlaku. Apabila tiket masih berlaku, maka BDA hanya akan membayarkan biaya administrasi yang dibebankan atas perubahan jadwal perjalanannya.
     
  • Biaya Pemulihan Kesehatan Sesudah Sakit
    Penggantian hingga USD 1.000 atas biaya pemulihan medis Tertanggung secara reimbursement. Berlaku dalam 30 hari sejak tanggal evakuasi/repatriasi Tertanggung.
     
  • Penyampaian Pesan Darurat
    Allianz Partners Indonesia akan membantu menerima dan mengirimkan pesan ke dan dari tempat tinggal untuk Tertanggung, apabila Tertanggung menderita sakit atau kecelakaan.
     
  • Rujukan Pengacara dan Penerjemah

    Allianz Partners Indonesia menyediakan rincian kontak dari pengacara/penerjemah.
     

  • Informasi Pra-perjalanan dan Jasa Layanan Umum Lainnya
    Sebelum keberangkatan, Tertanggung dapat menghubungi Allianz Partners Indonesia untuk mendapatkan informasi seperti larangan berpergian, rincian kontak, alamat kedutaan, kantor konsulat, kurs tukar, persyaratan vaksin, prosedur pengaturan visa, kode SLI dan informasi terkait lainnya.
     

  • Kehilangan Bagasi dan Dokumen
    Allianz Partners Indonesia akan membantu melacak dan menemukan kembali serta mengatur pengiriman bagasi atau dokumen Tertanggung yang hilang akibat kelalaian pihak yang berwenang.
     

  • Layanan Klaim
    Allianz Partners Indonesia akan membantu berkordinasi dengan asuransi Tertanggung untuk proses klaim.
     

  • Pemulangan ke Tempat Kerja
    Allianz Partners Indonesia akan membayar 1 tiket kelas ekonomi untuk Tertanggung pulang ke tempat kerja dalam jangka waktu 30 hari setelah evakuasi, apabila Tertanggung sudah pulih dari kecelakaan atau penyakitnya dan sehat untuk kembali bekerja.
     

  • Pengaturan Perjalanan Keluarga dalam Keadaan Darurat
    Allianz Partners Indonesia akan membantu mengkordinir tiket perjalanan dan akomodasi anggota keluarga Tertanggung untuk mendampingi Tertanggung yang dirawat di Rumah Sakit.
     

  • Pemulangan karena Situasi Darurat atas Anggota Keluarga
    Allianz Partners Indonesia akan membantu mengatur dan membayar 1 tiket ekonomi untuk pemulangan Tertanggung ke negara tempat tinggalnya, apabila ada seorang anggota keluarga inti atau orang tua kandung Tertanggung yang mengalami kecelakaan atau sakit.
     

*Syarat & ketentuan berlaku untuk pengembalian dana

Allianz Partners Indonesia tidak akan menyediakan layanan evakuasi medis, apabila:

  1. Tertanggung atau Peserta melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan pengobatan medis. 
  2. Cedera yang diderita Tertanggung diakibatkan oleh keikutsertaan Tertanggung dalam perang.
  3. Cedera yang diderita Tertanggung sebagai akibat dari keikutsertaan kriminal atau pelanggaran hukum seperti mengkonsumsi obat-obat terlarang atau akibat pencobaan bunuh diri.
  4. Tertanggung dipindahkan dari satu fasilitas medis ke fasilitas medis lainnya.
     

Allianz Partners Indonesia tidak akan mengevakuasi atau merepatriasi Tertanggung, apabila:

  1. Tertanggung tidak memiliki otorisasi medis dari dokter yang merawat dan/atau dokter perusahaan rekanan.
  2. Mengalami luka ringan atau cedera biasa seperti terkilir, patah tulang biasa atau penyakit ringan yang dapat diobati oleh dokter setempat dan tidak menghalangi Tertanggung untuk meneruskan perjalanannya atau kembali ke rumah.
  3. Tertanggung mengalami gangguan mental atau saraf kecuali apabila dirawat inap.
  1. 24 Hour Operation Contact Number: +6221-5093 1155
  2. Email  : medservices@bluedot.co.id