- Berdiri sejak tahun 1996, program dana pensiun Allianz Indonesia memiliki pengalaman dan kredibilitas dalam mengelola Program Pensiun dari berbagai jenis industri di Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan karyawan.
- Program dana pensiun Allianz Indonesia dikelola tim investasi yang berpengalaman dan Allianz Investment Management (AIM) dengan prinsip filosofi investasi yang hati-hati.
- Pelayanan dan administrasi didukung Key Account Management dari Allianz, serta sistem Teknologi Informasi yang memudahkan akses peserta dalam mengecek dana pensiun.
- Program dana pensiun ini juga menawarkan pilihan investasi yang beragam di mana perusahaan dapat memilih salah satu atau mengombinasikan pilihan investasi yang tersedia.
- Pilihan iuran yang fleksibel para peserta program dana pensiun dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan atau kemampuan finansial perusahaan.
- Pilihan pembayaran dana pensiun juga mempunyai manfaat yang beragam seperti Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat, Manfaat Pensiun Meninggal, dan Manfaat Pensiun Cacat.
- Iuran perusahaan akan dianggap sebagai biaya sehingga dapat mengurangi pajak penghasilan badan. Selain itu, penempatan dana peserta di instrumen deposito tidak dikenakan pajak.
FAQ
DPLK Allianz Indonesia adalah Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan bagi perusahaan dan karyawannya. Selain program pensiun, DPLK Allianz Indonesia juga dapat digunakan sebagai program pesangon.
T : Apa itu DPLK Allianz Indonesia?
J: Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah suatu program dana pensiun iuran pasti berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.11/1992. Sesuai Undang-Undang tersebut, DPLK Allianz Indonesia yang didirikan oleh Asuransi Allianz Life Indonesia pada tahun 1996 merupakan badan hukum yang terpisah dari pendirinya.
T : Apakah DPLK Allianz Indonesia bisa digunakan sebagai program pesangon?
J: Perusahaan dapat menggunakan DPLK Allianz Indonesia sebagai program pesangon untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.24 dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/NB.1/2014 Tanggal 3 Februari 2014.
T : Apa saja keuntungan memiliki program DPLK Allianz Indonesia?
J: Aset paling berharga dalam perusahaan adalah karyawan. Oleh karena itu, perencanaan masa depan karyawan harus diperhitungkan secara matang agar karyawan memberikan timbal balik positif berupa kesetiaan, motivasi, dan produktivitas. Hal ini bisa didapatkan melalui Program DPLK Allianz Indonesia yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan suatu program kesejahteraan karyawan di hari tua, sehingga masa pensiun karyawan tetap dapat terjamin. Perusahaan pun dapat mengendalikan risiko perusahaan terhadap kewajiban perusahaan di masa depan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
T : Apa yang membedakan program DPLK Allianz Indonesia dengan program DPLK lainnya?
J: Program DPLK Allianz memiliki:
a. Pilihan investasi yang beragam di mana perusahaan dapat memilih salah satu atau mengombinasikan pilihan investasi yang tersedia.
b. Pilihan iuran yang fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan atau kemampuan finansial perusahaan.
c. Pilihan pembayaran manfaat yang beragam seperti manfaat pensiun normal, manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun meninggal, dan manfaat pensiun cacat.
T : Bagaimana cara memiliki DPLK Allianz Indonesia?
J: Anda bisa langsung menghubungi layanan AllianzCare di 1500 136 atau mengisi formulir data di sini (link Permintaan Informasi).
T : Apa saja yang perlu diketahui saat membayar DPLK Allianz Indonesia?
J : Premi/Kontribusi yang dibayarkan sudah termasuk komisi untuk agen asuransi/tenaga pemasar.