Layanan ini bekerja sama dengan Blue Dot Assistance (BDA) yang akan berlaku ketika Tertanggung meninggal dunia, kecelakaan, sakit atau dalam kondisi-kondisi tertentu yang terjadi selama masa Pertanggungan.
BDA menyediakan rincian kontak dari pengacara/penerjemah.
Informasi Pra-perjalanan dan Jasa Layanan Umum Lainnya
Sebelum keberangkatan, Tertanggung dapat menghubungi BDA untuk mendapatkan informasi seperti larangan berpergian, rincian kontak, alamat kedutaan, kantor konsulat, kurs tukar, persyaratan vaksin, prosedur pengaturan visa, kode SLI dan informasi terkait lainnya.
Kehilangan Bagasi dan Dokumen
BDA akan membantu melacak dan menemukan kembali serta mengatur pengiriman bagasi atau dokumen Tertanggung yang hilang akibat kelalaian pihak yang berwenang.
Layanan Klaim
BDA akan membantu berkordinasi dengan asuransi Tertanggung untuk proses klaim.
Pemulangan ke Tempat Kerja
BDA akan membayar 1 tiket kelas ekonomi untuk Tertanggung pulang ke tempat kerja dalam jangka waktu 30 hari setelah evakuasi, apabila Tertanggung sudah pulih dari kecelakaan atau penyakitnya dan sehat untuk kembali bekerja.
Pengaturan Perjalanan Keluarga dalam Keadaan Darurat
BDA akan membantu mengkordinir tiket perjalanan dan akomodasi anggota keluarga Tertanggung untuk mendampingi Tertanggung yang dirawat di Rumah Sakit.
Pemulangan karena Situasi Darurat atas Anggota Keluarga
BDA akan membantu mengatur dan membayar 1 tiket ekonomi untuk pemulangan Tertanggung ke negara tempat tinggalnya, apabila ada seorang anggota keluarga inti atau orang tua kandung Tertanggung yang mengalami kecelakaan atau sakit.
*Syarat & ketentuan berlaku untuk pengembalian dana
BDA tidak akan menyediakan layanan evakuasi medis, apabila:
BDA tidak akan mengevakuasi atau merepatriasi Tertanggung, apabila: