Istilah-istilah virus Corona

Mengenal Manfaat Third Party Liability pada Asuransi Kendaraan

04 Juni 2018 | Allianz Indonesia
Kewajiban/tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability) memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian dari pihak ketiga pada suatu kecelakaan.

Kita sedang berkendara pada suatu pagi yang cerah. Jalanan cukup lengang dan kita pun terbawa suasana untuk memacu kendaraan lebih kencang. Tanpa disadari, karena sedikit lengah, mobil kita menabrak sebuah mobil yang sedang diparkir di pinggir jalan. Bagian belakang mobil rusak cukup parah, begitupun dengan bagian depan mobil kita. Setelah melihat keadaannya, dalam hati kita masih bersyukur bahwa tidak ada penumpang di dalam mobil tersebut yang terluka, di samping itu kita juga bersyukur karena mobil kita diasuransikan. Namun, di sisi lain ada hal yang membuat kita bingung: bagaimana kita mengganti kerusakan yang dialami mobil tersebut?

Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Dalam banyak kejadian, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menimpa kendaraan maupun diri kita saja, tetapi mungkin juga terjadi kepada diri dan kendaraan orang lain, atau yang kita sebut sebagai pihak ketiga. Jika memang kita yang terbukti bersalah secara hukum/ undang-undang lalu lintas sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan, kita harus siap-siap menghadapi tuntutan hukum dan atau ganti rugi dari pihak ketiga yang menjadi korban. Bagaimana kita bisa mempersiapkan perlindungan untuk risiko semacam ini?  

Mungkin jarang kita ketahui, tetapi produk asuransi kendaraan banyak yang memberikan perlindungan atas situasi seperti yang diceritakan di atas. Manfaat asuransi seperti ini disebut perlindungan atas kewajiban/tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Third Party Liability/TPL)Manfaat ini memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan. Manfaat tambahan ini bisa kita dapatkan dengan membayar premi tambahan. Namun, saat ini banyak juga produk asuransi kendaraan yang sudah memberikan manfaat ini di dalam suatu paket produk yang ditawarkan.

 

Apa saja yang tercakup dalam manfaat Third Party Liability ?

Manfaat TPL di dalam asuransi kendaraan dapat mengganti kerugian terhadap dua hal. Pertama, adalah kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Pihak ketiga yang dimaksud adalah siapapun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil kita. Misalnya, mobil kita terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Kedua, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kita sebagai pemegang polis asuransi. Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakaan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi. Jadi, apabila dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

 

Apa saja kerusakan/kecelakaan yang tidak termasuk dalam manfaat TPL?

Ketika kita memutuskan untuk mendapatkan manfaat tambahan TPL, perhatikan beberapa hal berikut agar kita tidak mengalami penolakan klaim yang diajukan. Beberapa hal yang bisa menyebabkan manfaat TPL menjadi batal, misalnya: jika pada saat terjadi kecelakaan, kendaraan yang diasuransikan sedang digunakan oleh orang lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi yang sah, atau kita melakukan pelanggaran lalu lintas dan menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menimbulkan kerugian dan selanjutnya Tuntutan Hukum dari Pihak Ketiga. Selain itu, kejadian-kejadian seperti terorisme, radiasi, ledakan nuklir, perang, pemberontakan dan lainnya juga dikecualikan dari manfaat TPL.

Oleh sebab itu, sangatlah penting bagi kita untuk membaca dan memahami isi polis produk asuransi yang kita miliki agar kita tidak mengalami kekecewaan pada saat mengajukan klaim. Ketahuilah manfaat dan pengecualian yang ada.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023